<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211</id><updated>2011-11-26T11:29:22.855+07:00</updated><category term='Tutorial Bahasa Arab I'/><category term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><category term='Tafsir'/><category term='Opini'/><category term='Keluarga'/><category term='Artikel'/><category term='Konsultasi Muamalah'/><category term='Konsultasi Zakat'/><category term='Konsultasi Keluarga'/><category term='info'/><category term='Tutorial Bahasa Arab II'/><category term='Tokoh'/><category term='PTIQ Plus'/><category term='Konsultasi Agama'/><category term='Tutorial Bahasa Arab III'/><category term='hadits'/><category term='Dzikir dan Doa'/><title type='text'>Media Silaturahim</title><subtitle type='html'>Mempererat Tali Silaturahim dan
   Memperkuat Persatuan Umat Islam</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>221</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-4470782558628912691</id><published>2011-11-26T11:09:00.000+07:00</published><updated>2011-11-26T11:29:22.891+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Ahli Waris: Isteri Kedua &amp; 4 Anak Dari Isteri Pertama</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;AR-SA&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!----&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:lsdexception&gt; &lt;/w:lsdexception&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;  mso-para-margin-top:0in;  mso-para-margin-right:0in;  mso-para-margin-bottom:10.0pt;  mso-para-margin-left:0in;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;} &lt;/style&gt; &lt;!--[endif]--&gt;    &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;Pak Ustadz, saya mohon petunjuk jawabannya tentang pembagian warisan. Ayah Saya telah meninggal dunia dan memiliki 2 orang isteri. Isteri yang pertama sudah meninggal dunia sebelum ayah meninggal. Beliau mempunyai 4 orang anak (2 anak laki-laki &amp;amp; 2 anak perempuan). Anak yang pertama adalah perempuan dan sudah menikah, yang kedua juga perempuan tetapi belum menikah, yang ketiga adalah saya sendiri yang juga belum menikah, sementara yang keempat adalah adik saya laki-laki yang juga belum menikah.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;Sedangkan melalui pernikahannya dengan isteri kedua, ayah tidak memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan, berapa besar bagian warisan yang diterima oleh masing-masing &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;ahli waris, dan bagaimana perhitungannya? Terima kasih atas jawaban yang diberikan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Wassalamualaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;A-….&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style=""&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;Saudara A yang saya hormati, dalam kasus di atas, yang menjadi ahli waris adalah isteri kedua dan 4 orang anak dari isteri pertama (yang terdiri dari 2 anak laki-laki &amp;amp; 2 anak perempuan. Karena ada anak, maka isteri mendapat 1/8 bagian atau 0.125; dan karena ada anak laki-laki, maka keempat anak tersebut menjadi ashabah (ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah dibagi untuk ahli waris yang lain). Jadi keempat anak tersebut mendapat 7/8 bagian atau 0,875, dengan ketentuan bagian 1 anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan (QS. An-Nisaa` [4]: 11). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style=""&gt;Berdasarkan ketentuan tersebut, bila ada 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, maka itu sama saja dengan 3 anak laki-laki. Dengan demikian, maka 7/8 (0,875) dibagi 3, hasilnya 0,291666667. Inilah bagian untuk 1 anak laki-laki. Sedangkan bagian untuk 1 anak perempuan adalah 0,291666667 dibagi 2, hasilnya 0,145833333.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;Andaikata total nilai harta yang ditinggalkan ayah sebesar 3 Milyar, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;&lt;br /&gt;-&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Isteri&lt;span style=""&gt;                                  &lt;/span&gt;: 0,125 &lt;span style=""&gt;                  &lt;/span&gt;x&lt;span style=""&gt;              &lt;/span&gt; 3.000.000.000 &lt;span style=""&gt;   &lt;/span&gt;= Rp. 375.000.000,-&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;-&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;1 anak laki-lak&lt;span style=""&gt;                &lt;/span&gt;i&lt;span style=""&gt;               &lt;/span&gt;: 0,291666667 &lt;span style=""&gt;    &lt;/span&gt;x &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt;            &lt;/span&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;3.000.000.000&lt;span style=""&gt;    &lt;/span&gt; = Rp. 875.000.000,-&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;-&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;1 anak perempuan&lt;span style=""&gt;      &lt;/span&gt;: 0,145833333 &lt;span style=""&gt;    &lt;/span&gt;x&lt;span style=""&gt;              &lt;/span&gt; 3.000.000.000&lt;span style=""&gt;    &lt;/span&gt; = Rp. 437.500.000,-&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style=""&gt;Demikian jawaban yang bisa saya berikan, mudah-mudahan bermanfaat. Mohon maaf bila ada keterlambatan dalam memberikan jawaban. Wallaahu A’lam……&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-4470782558628912691?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/4470782558628912691/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/11/ahli-waris-isteri-kedua-4-anak-dari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4470782558628912691'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4470782558628912691'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/11/ahli-waris-isteri-kedua-4-anak-dari.html' title='Ahli Waris: Isteri Kedua &amp; 4 Anak Dari Isteri Pertama'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-253314854684927968</id><published>2011-10-03T06:16:00.000+07:00</published><updated>2011-10-03T06:25:07.570+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Zakat'/><title type='text'>Bolehkah Zakat Fitrah Dibagikan Pasca Idul Fitri?</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Pak,  boleh saya konsultasi? Waktu puasa kemaren, di kampung saya terjadi  perbedaan pendapat antara panitia zakat yang sudah bertahun-tahun  mengurus zakat dengan orang yang baru keluar dari pesantren. Seperti  tahun-tahun sebelumnya,&lt;span&gt;  &lt;/span&gt;panitia tersebut mengumpulkan  zakat sekitar seminggu sebelum lebaran dan membagikannya 2 atau 3 hari  sebelum lebaran. Sementara orang yang baru keluar dari pesantren itu  menyuruh agar zakat dibagikan setelah shalat Idul Fitri. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Akhirnya,  kekacauan pun terjadi saat pembagian zakat yang dilakukan setelah Idul  Fitri tersebut, dan ini menyebabkan para panitia zakat tidak mau lagi  mengurusi zakat untuk tahun-tahun berikutnya. Pertanyaan saya, pendapat  mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;J-….&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudara  J yang saya hormati, memang ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan  ulama mengenai waktu pembagian zakat fitrah kepada orang-orang yang  berhak menerimanya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak  boleh (bahkan haram hukumnya) dibagikan setelah shalat Idul Fitri. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Hal  ini disebabkan karena di samping berfungsi untuk mensucikan jiwa setiap  Muslim, zakat fitrah juga berfungsi untuk menutupi kebutuhan fakir  miskin pada hari raya, sesuai dengan riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan  bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan  (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan  sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya  sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima, dan  barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah salah  satu (jenis) shadaqah”. &lt;strong&gt;(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Sementara  itu, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembagian zakat fitrah dapat  dilakukan sepanjang masa. Mereka hanya menganggap makruh pembagian zakat  fitrah yang dilakukan setelah Idul Fitri, berbeda dengan mayoritas  ulama yang menganggapnya haram. Dalam hal ini, tidak ada salahnya dan  tidak ada larangan untuk mengikuti pendapat ulama Hanafiyah tersebut  bila ada kemasalahatan di dalamnya. Namun bila tidak ada, maka sebaiknya  dihindari. Tapi perlu diingat, bila pembagian itu terpaksa dilakukan  setelah Idul Fitri karena adanya program-program yang mengandung  kemaslahatan, maka sebaiknya hal itu tidak diberlakukan untuk seluruh  zakat fitrah yang terkumpul, sehingga fungsi zakat untuk memenuhi  kebutuhan fakir miskin pada hari raya masih bisa terwujud. &lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Dalam  kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya faktor kemaslahatan  dalam penundaan pembagian zakat fitrah yang disarankan oleh lulusan  pesantren tersebut. Sepertinya penundaan pembagian zakat fitrah itu sama  sekali tidak disebabkan karena adanya program-program yang mengandung  kemaslahatan bagi umat, terutama bagi kaum fuqara. Oleh karena itu, saya  pribadi lebih &lt;em&gt;sreg&lt;/em&gt; dengan apa yang bisa dipraktekkan oleh panitia zakat di kampung Anda. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….&lt;/strong&gt;  &lt;span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-253314854684927968?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/253314854684927968/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/10/bolehkah-zakat-fitrah-dibagikan-pasca.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/253314854684927968'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/253314854684927968'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/10/bolehkah-zakat-fitrah-dibagikan-pasca.html' title='Bolehkah Zakat Fitrah Dibagikan Pasca Idul Fitri?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-4786401951207424822</id><published>2011-08-18T11:22:00.003+07:00</published><updated>2011-08-19T13:25:56.465+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Akibat Hamil Sebelum Nikah</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb. &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Ustadz  yang saya hormati, tolong bantu saya apa yang harus saya lakukan. Saya  seorang ibu dari 2 orang anak. Anak pertama saya meninggal ketika di  kandungan usia 8,5 bulan, anak kedua saya saat ini usia 4 bulan.  Pernikahan kami hampir 2 tahun. Pada saat menikah ternyata saya sudah  hamil 1,5 bulan.  Suami saya sangat baik dan sayang kepada keluarga,  tapi 2 bulan terakhir ini suami saya berubah sikap. &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dia  seorang pendiam, ketika saya tanya permasalahannya baru dia berkata  seperti ini: "Ketika kita menikah, kamu dalam kondisi yang sedang hamil,  karenanya pernikahan kita tidak sah."  Betapa hancur hati saya kenapa  baru saat ini dia memberitahukan hal itu. Saya bingung bagaimana dengan  status saya dan anak kami (kebetulan anak kami perempuan)?  Dia  memberikan dua pilihan kepada saya: &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;tidak usah mengulang pernikahan tetap seperti ini saja. atau, &lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;jika saya minta mengulang pernikahan, mending pisah saja.   &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Mohon bantuannya, sepertinya  suami saya tidak ingin bersama saya lagi, padahal saya sendiri  menginginkan agar keluarga kami menjadi keluarga yang bahagia. Bahkan  seandainya pernikahan kami memang tidak sah, maka saya ingin segera  memperbaikinya. &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Apa yang harus saya lakukan, apakah perlu menikah ulang dan bagaimana dengan pilihan di atas? &lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Bagaimana dengan status saya dan anak kami? &lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Bagaimana cara memperbaiki hubungan dan komunikasi dengan suami? &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Mohon jawabannya. Terima kasih. &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt; Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;H-….. &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:  &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb. &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saudari  H yang saya hormati, saya turut pritahin atas sikap suami Anda yang  belakangan ini berubah. Apa yang dikatakan suami Anda ada benarnya jika  memang Anda sudah hamil sebelum menikah, tapi itu hanya menurut satu  pendapat saja. Sebab seperti yang pernah saya bahas pada konsultasi  berjudul Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Di Luar Nikah,  setidaknya ada tiga pendapat yang berkaitan dengan hukum menikahi wanita  yang pernah berzina: &lt;/p&gt;&lt;ol&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Sebagian  ulama termasuk sebagian sahabat seperti Aisyah, Ali bin Abi Thalib,  Al-Barra` dan Ibnu Mas’ud, berpendapat bahwa wanita yang pernah berzina  tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun  laki-laki yang baik (bukan pezina). Mereka mendasarkan pendapatnya itu  pada firman Allah swt.: “&lt;em&gt;Pezina laki-laki tidak boleh menikah  kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan  pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki  atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi  orang-orang mukmin.&lt;/em&gt;” &lt;strong&gt;(QS. An-Nuur [24]: 3) &lt;/strong&gt;Berdasarkan  dalil tersebut pula, Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seorang  isteri yang berzina harus diceraikan oleh suaminya. &lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Jumhur  (mayoritas) ulama termasuk Abu Bakar dan Umar bin Khathab berpendapat  bahwa wanita tersebut boleh dinikahkan, baik dengan orang yang  menzinahinya ataupun dengan orang lain. Pendapat kedua ini didasarkan  pada firman Allah swt. “&lt;em&gt;Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian  di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba  sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka  miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah  Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.&lt;/em&gt;” &lt;strong&gt;(QS. An-Nuur [24]: 32)&lt;/strong&gt; Dalam hal ini, bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinahi atau menghamilinya, maka tidak perlu ada &lt;em&gt;istibra`&lt;/em&gt;. &lt;em&gt;Istibra`&lt;/em&gt;  adalah upaya untuk memastikan bahwa rahim seorang wanita telah  benar-benar bersih dari air mani laki-laki yang telah menggaulinya. Masa  &lt;em&gt;istibra`&lt;/em&gt; ini adalah 6 bulan. Tujuan &lt;em&gt;istibra`&lt;/em&gt; ini  adalah untuk mendapat kepastian nasab. Untuk tujuan ini pula, maka Islam  mensyariatkan adanya masa iddah. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama,  bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang benar-benar  menghamilinya, maka hal itu dibolehkan dan tidak perlu menunggu hingga  melahirkan.  Lain halnya bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki  lain, bukan laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu haram  dilakukan kecuali setelah wanita itu melahirkan bayi yang dikandungnya  dan telah melewati masa nifas. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw.:  “&lt;em&gt;Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menuangkan air (maninya) pada tanaman milik orang lain.&lt;/em&gt;” &lt;strong&gt;(HR. Abu Daud) &lt;/strong&gt;  Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa meskipun dinikahi oleh  laki-laki yang menzinahinya, sang wanita tetap harus menunggu hingga  melahirkan, dengan dalil: “&lt;em&gt;sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, masa ‘iddah mereka itu sampai melahirkan kandungannya&lt;/em&gt;.” &lt;strong&gt;(QS. Ath-Thalaaq [64]: 4) &lt;/strong&gt;&lt;/li&gt;&lt;li style="text-align: justify;"&gt;Pendapat  ketiga adalah pendapat Imam Ahmad. Beliau mengharamkan seorang  laki-laki menikahi wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat.  Tapi bila sudah bertaubat, maka pernikahan itu dibolehkan. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saudariku  yang terhormat, nampaknya pendapat yang dilontarkan suami Anda adalah  pendapat kedua yang membolehkan wanita yang pernah berzina untuk  dinikahi, hanya saja harus menunggu waktu kelahiran. Namun, andaikata  pendapat tersebut adalah pendapat yang diyakini suami Anda, menurut saya  tidak semestinya dia memberikan pilihan seperti itu, apalagi pilihan  pertama yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Sebab dengan  pilihan seperti itu sementara menurutnya pernikahan Anda berdua tidak  sah, berarti dia mengajak Anda untuk terus hidup berdua tanpa ikatan  pernikahan yang sah. &lt;em&gt;Na’udzubillaah min dzaalik&lt;/em&gt;. Andaikata dia  komitmen dengan pendapatnya dan juga memiliki i’tikad yang baik,  semestinya dia siap untuk mengulang kembali pernikahannya dengan Anda.  &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Jadi,  mengenai pertanyaan Anda apa yang harus Anda lakukan, tanyakan kembali  kepada diri Anda sendiri dan juga suami, pendapat mana yang Anda berdua  yakini. Menurut saya pribadi, sebaiknya Anda jelaskan kepada suami  tentang pendapat kedua, baik yang meyakini pernikahan itu sah dan tidak  perlu menunggu waktu kelahiran ataupun pendapat yang meyakini pernikahan  akan sah bila dilakukan setelah waktu kelahiran. Bila Anda berdua  meyakini bahwa pernikahan itu sah, maka tidak perlu ada pengulangan akad  nikah. Tapi bila ternyata Anda dan suami menganggap pernikahan itu  tidak sah karena dilakukan saat Anda sedang hamil, maka tidak ada  salahnya bila Anda berdua mengulang kembali pernikahan.  &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Berkaitan dengan pertanyaan kedua, saya juga pernah membahas tentang Status Anak Di Luar Nikah. Berikut kutipannya: &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;“Adapun  mengenai status anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, memang ada  yang berpendapat seperti pendapat yang Anda sebutkan. Pendapat tersebut  didasarkan pada hadits yang berbunyi: “&lt;em&gt;(Status) seorang anak adalah bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah (kerugian dan penyesalan)&lt;/em&gt;.”&lt;strong&gt; (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;/strong&gt;  Yang dimaksud dengan firasy adalah kasur. Jadi, makna hadits tersebut  adalah bahwa nasab (garis keturunan) seorang anak akan dinisbatkan  kepada pemilik firasy atau laki-laki yang menggauli ibunya secara sah.  Bila pemilik firasy itu adalah suami yang sah, maka nasab anak tersebut  berhak dinisbatkan kepadanya. Namun bila pemilik firasy itu bukan suami  yang sah, maka nasab anak yang lahir tidak boleh dinisbatkan kepadanya.  Namun, ada pula yang berpendapat bahwa bila anak itu lahir 6 bulan  setelah pernikahan antara ibunya dengan laki-laki yang menghamilinya,  maka anak itu merupakan anak yang sah tanpa harus ada ikrar (pengakuan)  dari laki-laki yang menghamilinya itu. Sedangkan bila dia lahir di bawah  6 bulan setelah pernikahan, maka sah atau tidaknya nasab sang anak  tergantung pada ikrar laki-laki yang menghamilinya.” &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Adapun  mengenai pertanyaan ketiga, ada baiknya Anda berbicara baik-baik dengan  suami. Berusahalah untuk menjelaskan kepadanya hukum yang saya jelaskan  di atas, mudah-mudahan dia bisa memahaminya dengan baik. Ingat,  hindarilah emosi karena ia tidak akan pernah menyelesaikan masalah.  Jangan lupa pula, untuk bertaubat kepada ALLAH atas dosa zina yang  pernah Anda lakukan, dan memohonlah pertolongan kepada-Nya. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam…&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-4786401951207424822?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/4786401951207424822/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/08/akibat-hamil-sebelum-nikah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4786401951207424822'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4786401951207424822'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/08/akibat-hamil-sebelum-nikah.html' title='Akibat Hamil Sebelum Nikah'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1040790939874733890</id><published>2011-08-08T13:45:00.002+07:00</published><updated>2011-08-08T13:49:16.549+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Wasiat Ataukah Hibah?</title><content type='html'>&lt;span class="Apple-style-span" style="color: rgb(85, 85, 85); line-height: 15px; -webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px; "&gt;&lt;b&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="-webkit-border-horizontal-spacing: 2px; -webkit-border-vertical-spacing: 2px; color: rgb(85, 85, 85); line-height: 15px; "&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin-top: 10px; margin-right: 0px; margin-bottom: 10px; margin-left: 0px; list-style-type: none; padding-top: 0px; padding-right: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; "&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Pak Ustadz, saya mempunyai dua pertanyaan. Pertama: Bapak mertuaku wafat 1 tahun yang lalu. Beliau meninggalkan seorang isteri dan 3 orang anak, semuanya laki-laki. Beliau mewariskan beberapa bidang tanah. Ada tanah seluas 6000 m2 yang menjadi hak 3 orang (ibu, suamiku dan 1 orang adik), dengan aset usaha di atas tanah itu sekitar 300 juta, sementara adik yang satu lagi mendapat bagian tanah di tempat lain, yang luasnya sekitar 2000 m2 dengan aset usaha sebesar 2 Milyar. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Dulu sewaktu almarhum masih hidup, beliau berniat agar usaha itu untuk tiga orang bersaudara, termasuk suami saya. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, adik iparku tidak mau membagi usaha itu untuk bertiga. Dia menginginkan semuanya untuk dirinya. Dia pun mengeluarkan suamiku dari jabatan komisaris dan menggantikannya dengan isterinya. Akhirnya almarhum bapak membuat wasiat kalau tanah yang 6000 m2 tersebut untuk ibu, suamiku dan adik bungsu suamiku.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Sepeninggal almarhum, adik yang mendapat tanah di tempat lain itu meminta agar tanah yang menjadi hak bertiga dijual. Dia memang tidak ingin mengambil bagian suamiku, tapi dia mau mengambil bagian ibu, padahal ibu masih hidup. Saat ini, di atas tanah itu, adik iparku memasang spanduk bertuliskan “Tanah ini dijual”. Bagaimana hukumnya yah??&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Kedua: Bagaimana cara pembagian tanah yang menjadi hak 3 orang itu? Berapa bagian masing-masing (isteri dan 2 orang anak)? Terima kasih sebelumnya atas penjelasan yang diberikan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih atas perhatian dan jawaban yang diberikan.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;H-….&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;Jawaban:&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;b&gt; &lt;/b&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;b&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Saudari H yang saya hormati, mungkin ada sedikit kerancuan pada istilah yang Anda gunakan, terutama pada istilah yang berkaitan dengan akad yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan dari Bapak Mertua Anda kepada anak-anak dan isterinya. Dari paparan Anda, saya dapat menangkap bahwa akad yang sebenarnya diinginkan dan digunakan oleh Bapak Mertua Anda pada kedua bidang tanah tersebut adalah hibah, bukan wasiat seperti yang Anda katakan dan bukan pula waris.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya saya jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara hibah, wasiat dan waris. Bila akad yang digunakan adalah hibah, maka hak kepemilikan langsung berpindah tangan seiring dengan dikeluarkannya akad tersebut dan tidak harus menunggu orang yang memberinya meninggal dunia. Tetapi bila akad yang digunakan adalah wasiat, maka hak kepemilikan tidak langsung berpindah tangan walaupun akad sudah diucapkan, melainkan menunggu orang yang memberinya meninggal dunia. Namun dalam kasus yang Anda tanyakan, akad wasiat tidak berlaku karena wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, sesuai sabda Baginda Rasulullah saw.: ““&lt;em&gt;&lt;span style="font-family:&amp;quot;Calibri&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;mso-bidi-font-family: Arial"&gt;Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap pemiliknya, maka tidak ada (harta) wasiat bagi ahli waris.&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Jadi pada kasus tersebut hanya ada dua kemungkinan, ada kemungkinan berpindahnya kepemilikan kedua bidang tanah tersebut melalui akad hibah dan ada kemungkinan melalui sistem waris. Namun setelah memperhatikan alur cerita yang Anda sampaikan, saya menangkap bahwa sebenarnya Bapak Mertua Anda ingin memberikan tanah-tanah itu kepada anak-anak dan isterinya melalui akad hibah. Hal ini dibuktikan dengan niatan beliau untuk memberikan tanah yang luasnya sekitar 2000 m2 untuk ketiga anaknya, termasuk suami Anda. Namun melihat sikap salah satu anaknya yang rakus, beliau pun memberikan tanah yang satunya lagi untuk isteri dan kedua anaknya yang tersingkirkan dari jatah pertama. Akad hibah atas harta orangtua untuk anak-anaknya biasanya dilakukan dengan maksud untuk&lt;span style="mso-spacerun:yes"&gt;  &lt;/span&gt;menghindari terjadinya perselisihan di antara mereka pasca meninggalnya orangtua. Hal inilah yang nampaknya diinginkan oleh Bapak Mertua Anda, sehingga ketika melihat sikap anaknya yang ingin menguasai tanah pertama yang luasnya 2000 m2, beliau pun langsung mengambil kebijakan baru dengan memberikan tanah yang luasnya 6000 m2 untuk isteri dan kedua anaknya. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Dengan demikian, maka tanah yang luasnya 6000 m2 itu menjadi hak tiga orang, yaitu ibu dan kedua anaknya (termasuk suami Anda). Karena akadnya hibah, maka perhitungan yang berlaku bukan perhitungan waris, melainkan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh si pemberi pada saat akad. Untuk mengetahui berapa bagian masing-masing, tanyakan kepada suami atau ibu mertua Anda, apakah waktu itu Bapak Mertua menyebutkan berapa bagian masing-masing ataukah tidak, atau bagaimana lafazh yang diucapkan beliau? Namun melihat kasus yang terjadi dan berdasarkan kebiasaan yang ada, menurut saya nampaknya Bapak Mertua Anda menginginkan agar tanah tersebut dibagi rata untuk tiga orang. Bila luasnya 6000 m2, maka masing-masing mendapat 2000 m2. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Adapun mengenai sikap adik suami Anda yang ingin menjual tanah bagian ibu, hal itu sangat tergantung pada kesediaan ibu untuk memberikan haknya ataukah tidak. Sebab tanah tersebut telah menjadi hak miliknya, maka hanya dia-lah yang berhak untuk menjualnya ataupun memberikannya kepada orang lain. &lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; "&gt;Saudari H yang saya hormati, jawaban saya ini hanyalah analisa dari apa yang Anda sampaikan di atas. Seperti yang saya katakan, ada kemungkinan Bapak Mertua Anda melakukan pembagian kedua bidang tanah tersebut melalui akad hibah, tapi ada kemungkinan pula tidak. Bila beliau tidak bermaksud seperti itu, maka yang berlaku adalah hukum waris, sehingga semua harta yang ditinggalkannya dibagi untuk semua ahli waris yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ada baiknya Anda tanyakan secara detail kepada suami atau ibu mertua Anda mengenai hal tersebut, terutama mengenai apa yang dikatakan oleh Bapak Mertua Anda saat itu, apakah bisa disebut hibah ataukah tidak. Wallaahu A’lam….&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1040790939874733890?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1040790939874733890/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/08/wasiat-ataukah-hibah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1040790939874733890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1040790939874733890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/08/wasiat-ataukah-hibah.html' title='Wasiat Ataukah Hibah?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-2494856118512428123</id><published>2011-07-19T07:01:00.001+07:00</published><updated>2011-07-19T07:06:09.526+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Cinta Lama Bersemi Kembali</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yth. Pengasuh konsultasi, saya seorang single parent, usia 43 tahun, memiliki satu orang anak yang usianya menjelang remaja. Suami telah menghadap Yang Maha Kuasa hampir 11 tahun yang lalu, dalam usia pernikahan yang belum genap 3 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama masa kesendirian ini, saya mengkonsentrasikan diri  untuk membesarkan anak sembari mendekatkan diri  kepada Tuhan dan mencari hikmah atas ujian yang saya hadapi ini. Alhamdulillah saya bisa tegar dan bisa menjalani kesendirian ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ternyata ujian Tuhan datang lagi sebulan yang lalu, tiba-tiba seseorang dari masa lalu saya menelpon. Surprise, karena kami telah hilang komunikasi selama 20 tahun. Waktu itu, jarak yang memisahkan sehingga kami kesulitan untuk berkomunikasi, karena setelah menamatkan kuliah, saya pulang ke kampung halaman. Dia laki-laki terbaik yang pernah dekat dalam kehidupan saya. Tapi dulu kami sama-sama remaja yang lugu sehingga tak pernah ada terucap kata sayang di antara kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia baru tahu kesendirian saya setelah kami cerita tentang keluarga masing-masing. Setelah itu kami intens sms ataupun telpon. Bahkan dia mengirimi suatu benda yang didalamnya terukir nama kami berdua. Dari komunikasi-komunikasi yang kami lakukan, terungkap fakta-fakta sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.Kami masih sama-sama saling mengingat satu sama lain, meskipun waktu yang cukup lama telah memisahkan kami. Sebenarnya dia menelpon saya karena tiba-tiba dia ingat saya dan langsung mencari info tentang keberadaan saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.Kami sama-sama masih menyimpan rasa yang dulu, alias kami masih saling menyayangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Kami berdua masih berharap suatu hari nanti kami akan berjodoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Selama ini kami masih saling mencari info satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Ternyata kami sama-sama pernah berdoa agar suatu hari kami bisa bertemu kembali, dan Tuhan mengabulkannya sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.         Dia ingin berjumpa denganku, tapi aku menolak ajakannya karena takut fitnah, karena kesendirianku rentan akan fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.       Dia pernah mengatakan bahwa saya adalah cinta pertamanya, karena itu dia pun sangat sulit untuk melupakan saya,  meskipun dia telah berkeluarga hampir 15 tahun. Sementara bagi saya, dia adalah laki-laki yang terbaik, karena itu pula sulit bagi saya untuk melupakannya meskipun dulu pertemuan kami sangat singkat dan tak pernah terucap kata sayang di antara kami. Dulu kami sama-sama pendiam, dia hanya memberikan perhatian dengan pemberian-pemberian berupa apa saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menyadari kami sekarang sedang bermain api. Saya coba untuk pending komunikasi, bahkan dua kali pernah mencoba untuk memutuskan komunikasi. Namun, yang terjadi malah saya selalu menangis dan tak bisa tidur. Akhirnya hal itu hanya bertahan 1 hari, setelah itu saya kembali mengirim sms.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai sekarang istrinya belum tahu komunikasi kami. Sebenarnya ada kekhawatiran bila komunikasi kami ini diketahui oleh isterinya, apalagi kami sempat bertukar foto by phone, dan ternyata fotoku itu dia print dan disimpan untuk dipandang bila dia sedang merindukan saya. Tapi saya tidak memungkiri kalau saya merasa bahagia bisa berkomunikasi kembali dengannya. Saya mulai rindu dengan sms-sms darinya, rindu dengan suaranya, dan rindu dengan panggilan sayang darinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang harus saya lakukan sekarang? Bukankah Allah melarang memutuskan silaturahmi, dan apakah yang terjadi sekarang juga karena doa-doaku. Mohon solusinya. Terima kasih…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;D-….&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudari D yang saya hormati, mengenai apa yang harus Anda lakukan, hal itu sangat tergantung dari pihak ketiga yaitu isteri dari laki-laki yang Anda cintai itu, apakah dia mengizinkan suaminya untuk menikah lagi ataukah tidak. Sebab, permasalahan ini bukan hanya berkaitan dengan hukum pernikahan dalam Islam saja, melainkan juga dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang berlaku di negara kita, Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila sang isteri mengizinkan, maka saya kira Anda sudah mengetahui jawaban saya mengenai apa yang harus Anda lakukan. Ya, Anda harus meminta laki-laki tersebut untuk segera menikahi Anda. Hal ini dimaksudkan agar Anda dan dia tidak terus terjerat oleh tali cinta yang akan menjerumuskan Anda berdua ke dalam “&lt;span style="font-style: italic;"&gt;lubang&lt;/span&gt;” kemaksiatan, bahkan bisa jadi akan mengantarkan Anda berdua ke dalam perbuatan zina yang sangat dibenci ALLAH swt., sesuai firman-Nya: ““&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji ( fahisyah ) dan suatu jalan yang buruk.&lt;/span&gt;” &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(QS. Al-Israa`: 32 )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bila ternyata sang isteri tidak mengizinkan karena mungkin dia termasuk wanita yang tidak mau dimadu atau tidak setuju dengan poligami, maka sebaiknya Anda menghentikan “permainan” api cinta tersebut. Sebab bila kenyataannya seperti itu, sementara Anda masih berkeinginan untuk tetap menjalin cinta dengannya, maka setidaknya ada dua kemungkinan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Anda menikah dengannya secara sembunyi-sembunyi atau yang biasa disebut oleh masyarakat kita dengan istilah “nikah sirri”. Dalam hal ini, laki-laki tersebut akan menikahi Anda tanpa sepengetahuan isteri pertamanya. Walau dari sisi hukum Islam, pernikahan seperti ini dibolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, namun saya pribadi sangat tidak menyarankan. Sebab bila ditinjau dari nilai-nilai akhlak, pernikahan seperti itu seringkali menimbulkan banyak kebohongan, terutama pada pihak laki-laki yang Anda cintai. Biasanya, laki-laki yang menikah lagi dengan cara seperti ini, seringkali berbohong kepada isteri pertamanya, padahal junjungan kita Nabi Muhammad saw. sangat tidak menyukai perbuatan dusta sebagaimana ditegaskan dalam sabda beliau: “&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Wajib atasmu berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang akan terus berlaku jujur dan memilih kejujuran hingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena sesungguhnya dusta itu membawa kepada kedurhakaan, dan sesungguhnya durhaka itu membawa ke neraka. Dan seseorang akan terus berlaku dusta dan memilih kedustaan hingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta&lt;/span&gt;". &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(HR. Muslim) &lt;/span&gt;Belum lagi bila nantinya Anda dikaruniai anak dari pernikahan sirri tersebut, akan banyak kesulitan yang Anda berdua hadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Anda tetap menjalin hubungan cinta dengannya tanpa ada pernikahan, atau yang biasa disebut oleh masyarakat kita dengan istilah “&lt;span style="font-style: italic;"&gt;selingkuh&lt;/span&gt;”. Walaupun saya yakin Anda bisa menjaga diri sehingga Anda dapat terhindar dari perbuatan zina, namun menurut saya hal ini sangat tidak baik dan bertentangan dengan syariat Islam. Sebab seperti yang saya katakan di atas, hal ini akan menyebabkan Anda berdua terus terjerumus dalam “lubang” kemaksiatan, walaupun bukan kemaksiatan dalam pengertian zina (hubungan seksual).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, maka saran saya, sebaiknya Anda pastikan apakah laki-laki yang Anda cintai itu mendapat izin dari isterinya untuk menikah lagi ataukah tidak, dan hal itu bisa Anda lakukan dengan cara memintanya untuk menanyakan hal itu kepada isterinya. Bila jawabannya ya, maka saya kira itu jawaban ALLAH atas doa yang pernah Anda berdua panjatkan kepada-Nya. Namun bila jawabannya tidak, maka bisa jadi itu adalah ujian ALLAH atas kesendirian Anda, atau –bahkan- bisa jadi itu godaan syetan yang dimaksudkan untuk menghalangi upaya Anda untuk mendekatkan diri kepada ALLAH, apalagi di saat Anda sedang berkonsentrasi untuk membesarkan anak sembari mendekatkan diri  kepada Tuhan. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wallaahu A’lam….&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-2494856118512428123?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/2494856118512428123/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/cinta-lama-bersemi-kembali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2494856118512428123'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2494856118512428123'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/cinta-lama-bersemi-kembali.html' title='Cinta Lama Bersemi Kembali'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-2782832943211108510</id><published>2011-07-12T12:47:00.001+07:00</published><updated>2011-07-12T12:48:43.413+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Ingin Cerai Karena Hati Selalu Hampa</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Ingin Cerai Karena Hati Selalu Hampa&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Mohon   petunjuknya, apa yang bisa dilakukan bila ingin bercerai dari suami.   Sebenarnya saya sudah terbiasa beranggapan bahwa pernikahan hanyalah   sebatas status sosial saja sehingga semua terlihat adem ayem. Namun   sesungguhnya ada kegersangan di dalam hati, karena mengubur banyak   harapan keindahan berumah tangga. Mungkin karena berulang kali   tersakiti, bahkan empat kali membina rumah tangga, tapi bayangan menjadi   orang yang pernah tersakiti selalu mengikuti. Mohon maaf, bukannya  saya  tidak mensyukuri nikmat Allah, namun saya tidak ingin berada dalam   kehampaan hati sepanjang hidup saya. Alasan apa yang bisa digunakan  bila  ingin berpisah. Mohon petunjuknya. Terimakasih.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;S-…..&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saudari S yang saya hormati, pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang bertujuan  untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah  dan  rahmah.  Hal ini seperti ditegaskan dalam firman ALLAH swt.: “&lt;em&gt;Dan  di   antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu    istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa    tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.    Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda    bagi kaum yang berpikir&lt;/em&gt;.” &lt;strong&gt;(QS. Ar-Ruum [30]: 21)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Seperti    yang pernah saya katakan sebelumnya, bila salah satu pihak merasa   bahwa  tujuan tersebut tidak tercapai, maka dia berhak untuk tidak   meneruskan  perjalanan bahtera rumah tangganya. Bagi laki-laki berhak   menjatuhkan  thalak secara langsung dan bisa juga melalui pengadilan,   sementara bagi  perempuan bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.   Namun karena  pernikahan merupakan ikatan yang suci yang harus dijaga,   maka kedua  belah pihak harus berhati-hati dalam menggunakan hak   tersebut. Karena  itu pula, maka Rasulullah saw. menegaskan bahwa   meskipun thalak  dibolehkan, namun ia sangat tidak disukai. Bahkan tidak    tanggung-tanggung, Rasulullah menganggap wanita yang menuntut cerai    tanpa alasan yang dibenarkan sebagai wanita yang munafik, seperti    ditegaskan dalam sabda beliau: ““&lt;em&gt;Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.”&lt;/em&gt;&lt;em&gt; &lt;strong&gt;(HR. Tirmidzi dan Abu Daud)&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dari sini, maka para ulama menetapkan sejumlah alasan yang dengannya seorang isteri bisa mengajukan gugatan cerai:&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;ol style="text-align: justify;"&gt;&lt;li&gt;Adanya penyiksaan secara fisik, mental ataupun emosional&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;p&gt;Bila    tidak ada lagi ketidakcocokkan antara suami isteri, sehingga sering    terjadi perselisihan di antara mereka, sementara kemungkinan    dilakukannya &lt;em&gt;ishlah&lt;/em&gt;&lt;/p&gt;(perbaikan) sangat kecil.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Adanya pengkhianatan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bila suami yang semestinya bertindak sebagai pencari nafkah tidak lagi bertanggung jawab atas hal tersebut.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Menurut    saya pribadi, tidak ada salahnya bila Anda mencoba untuk merubah    keadaan. Berusahalah untuk menghilangkan bayangan menjadi orang yang    pernah tersakiti itu perlahan-lahan. Sebab, bayangan itulah yang    menyebabkan Anda merasakan kehampaan hati. Berilah sugesti kepada diri    Anda, bahwa sebenarnya Anda termasuk wanita yang beruntung. Sebab,  tidak   sedikit wanita yang sulit mendapatkan pasangan hidup, sementara  Anda   bisa berkali-kali. Namun sayang, Anda tidak memanfaatkan  kesempatan itu   dengan baik. Anda lebih pasrah pada keadaan dan tidak  mencoba untuk   merubahnya. Anda juga memiliki persepsi yang salah  tentang pernikahan   sejak awal Anda menikah, dimana Anda menganggapnya  hanyalah sebatas   status sosial saja.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saudari S   yang saya  hormati, bagi seorang Mukmin, kebahagiaan bisa dicapai kapan   saja,  dimana saja, dan dalam kondisi apa saja, bahkan dalam kondisi yang    sangat tidak menyenangkan. Hal ini digambarkan oleh Rasulullah saw.    dalam sabdanya: “&lt;em&gt;“Sungguh   menakjubkan perkara seorang mukmin.  Semua perkara (yang menimpanya)   adalah kebaikan baginya dan tidaklah  hal ini terjadi kecuali hanya pada   diri seorang mukmin. Jika dia  tertimpa sesuatu menyenangkan, dia   bersyukur maka hal ini adalah baik  baginya. Dan jika tertimpa musibah   dia bersabar maka itu juga baik  baginya.”&lt;/em&gt; (HR. Muslim) Namun   untuk sampai pada tahap itu, kita  harus berusaha keras dan tidak hanya   berpasrah pada keadaan saja.  Intinya, kebahagiaan itu tidak datang   dengan sendiri, namun harus  diupayakan. Termasuk dalam hal berumah   tangga, kita harus menganggap  kehidupan rumah tangga sebagai benih yang   selalu dirawat dan diurus,  hingga pada akhirnya akan membuahkan hasil   yang menggembirakan.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Saran    saya, perbanyaklah dzikir kepada ALLAH swt., karena hanya dengan   dzikir  kepada-Nya, hati akan selalu merasa tenang, nyaman dan bahagia. “&lt;em&gt;[yaitu]    Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan    mengingat Allah. Ingatlah hanya dengan dzikir hati menjadi tentram.” &lt;/em&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;(QS. ar-Ra’d : 28) &lt;/em&gt;Wallaahu A’lam…&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-2782832943211108510?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/2782832943211108510/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/ingin-cerai-karena-hati-selalu-hampa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2782832943211108510'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2782832943211108510'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/ingin-cerai-karena-hati-selalu-hampa.html' title='Ingin Cerai Karena Hati Selalu Hampa'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1144803134260541692</id><published>2011-07-04T22:45:00.001+07:00</published><updated>2011-07-04T22:50:04.210+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Sudah Bercerai Tapi Masih 1 Ranjang</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya mau tanya, sahkah jika seorang isteri menceraikan suaminya tanpa sepengetahuan suami, dengan alasan selama 30 tahun menikah suami tidak pernah memberikan nafkah? Namun anehnya mereka masih tinggal satu rumah, apa hukumnya menurut Islam jika mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang? Sang isteri akan memberi tahu bahwa sang suami sudah diceraikan apabila dia menyakiti isterinya lagi. Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih atas jawaban yang diberikan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;J-….&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wa’alaikumsalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Saudara J yang saya hormati, dalam Islam yang memiliki hak untuk menjatuhkan thalak secara langsung adalah laki-laki (suami), bukan wanita (isteri). Dalam hal ini, seorang suami berhak dan berwenang untuk menggunakan hak tersebut tanpa mengenal tempat dan waktu. Tetapi meskipun seorang isteri tidak memiliki hak seperti itu, dia berhak meminta sang suami untuk menceraikannya tetapi dengan syarat sang isteri harus menyerahkan sejumlah harta kepada suaminya. Dia juga berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan bila ada hal-hal tertentu yang menyebabkan dirinya berfikiran untuk tidak meneruskan bahtera rumah tangganya. Dalam hal ini, pihak Pengadilan (hakim)lah yang akan menjatuhkan thalak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antara hal-hal yang dimaksud adalah seperti yang disebutkan dalam ta’liq thalak, yaitu:&lt;br /&gt;1. Bila suami meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut.&lt;br /&gt;2. Bila suami tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.&lt;br /&gt;3. Bila suami menyakiti badan / jasmani isterinya.&lt;br /&gt;4. Bila suami membiarkan (tidak mempedulikan) isterinya selama enam bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ada salah satu dari keempat hal tersebut yang dilakukan oleh suami, sementara sang isteri tidak ridha dan mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama, lalu pengadilan menerima dan mengabulkan pengaduan tersebut, maka jatuhlah thalak satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudara J yang saya hormati, dari pertanyaan Anda, nampaknya memang ada salah satu poin dari keempat poin yang disebutkan dalam ta’liq thalak di atas, karena –menurut penuturan Anda- sang suami tidak memberi nafkah kepada isterinya selama 30 tahun. Namun seperti yang saya katakan di atas, isteri tidak memiliki hak untuk menjatuhkan thalak. Bila dia tidak ridha dengan kondisi seperti itu, lalu dia ingin memutuskan tali pernikahan, maka dia harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Bila gugatannya disetujui hakim, barulah jatuh talak. Atau, dia bisa meminta suami untuk  menceraikannya. Bila suami menyetujuinya dan kemudian menjatuhkan talak, saat itu barulah jatuh talak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi seorang isteri tidak bisa menceraikan suaminya seorang diri, apalagi tanpa sepengetahuan suami seperti yang Anda katakan di atas, kecuali bila dia mengajukan gugatan ke pengadilan dan gugatannya itu disetujui oleh hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus yang Anda tanyakan, saya tidak melihat adanya salah satu dari kedua hal yang saya sebutkan pada paragraph sebelumnya, yang dapat menyebabkan jatuhnya talak. Karena itu, -menurut hukum Islam- sepasang suami isteri tersebut masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah, sehingga sah-sah saja bila mereka masih tinggal satu rumah dan masih tidur satu ranjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bila yang Anda maksud dalam pertanyaan di atas adalah bahwa sang isteri telah mengajukan gugatan ke pengadilan karena dia tidak ridha dengan sikap suami yang tidak menafkahinya selama 30 tahun, kemudian gugatan itu disetujui oleh pengadilan hingga jatuhlah talak satu, maka haram hukumnya mereka tinggal satu rumah lagi, apalagi tidur satu ranjang. Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1144803134260541692?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1144803134260541692/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/sudah-bercerai-tapi-masih-1-ranjang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1144803134260541692'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1144803134260541692'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/07/sudah-bercerai-tapi-masih-1-ranjang.html' title='Sudah Bercerai Tapi Masih 1 Ranjang'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-8103908966257537128</id><published>2011-06-29T13:28:00.000+07:00</published><updated>2011-06-29T13:32:04.892+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Hukum Budidaya Kodok Untuk Dijual</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Mau tanya, Pak Ustadz, apa hukum dari memelihara kodok untuk dijual, halal atau haram? Terimakasih.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;A-….&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="margin-bottom: 0.0001pt; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt;Hukum  memelihara kodok untuk dijual sangat tergantung pada hukum kodok itu  sendiri. Bila Anda meyakini bahwa kodok itu haram, maka memeliharanya  untuk dijual juga haram. Demikian pula sebaliknya, bila Anda meyakini  bahwa kodok itu halal, maka memeliharanya untuk dijual juga halal.  Sengaja saya menggunakan kata "&lt;em&gt;Bila Anda meyakini&lt;/em&gt;", karena dalam masalah hukum kodok, ada dua pendapat seperti yang pernah saya bahas pada konsultasi berjudul &lt;a href="http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-umum-fiqh/30-konsultasi-umum-fiqh/127-hukum-kodok.html" title="Apakah Kodok Halal?"&gt;"&lt;strong&gt;Apakah Kodok Halal?&lt;/strong&gt;"&lt;/a&gt;. Berikut kutipannya:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt;“Sama  seperti hukum kepiting, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama  mengenai hukum swike atau kodok. Sebagian besar ulama mengharamkan kodok  dengan dalil hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari Abdurrahman  bin Utsman Al-Quraisy:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy, bahwa ada seorang  tabib (dokter) yang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang  dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah saw. melarang  membunuhnya. &lt;strong&gt;(HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i).&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits ini, para ulama mengharamkan kodok. Sebab dalam  hadits tersebut, Rasulullah saw. melarang untuk membunuhnya. Sebuah  kaidah mengatakan bahwa hewan-hewan yang dilarang untuk dibunuh,  hukumnya haram dimakan. Seandainya boleh dimakan, niscaya Rasulullah  tidak akan mengeluarkan larangan tersebut. Ada juga ulama yang  mengharamkan kodok, karena bagi kebanyakan orang, kodok termasuk ke  dalam katagori hewan yang menjijikkan. Ada pula yang mengharamkannya  karena kodok termasuk binatang yang bisa hidup di dua alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan ulama di atas, Imam Malik menghalalkan hewan kodok. Imam  Malik berpendapat seperti itu karena hadits di atas tidak secara  eksplisit menyebutkan bahwa kodok termasuk hewan yang najis atau  diharamkan. Imam Malik dan para pengikutnya mengatakan, selama tidak ada  nash atau dalil yang secara jelas mengharamkan binatang tertentu, maka  hukumnya halal dan boleh dimakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi perlu diingat, bila  sudah diketahui bahwa ada jenis kodok yang mengandung racun, maka  hukumnya haram. Sebab, binatang seperti itu merupakan binatang yang  membahayakan manusia. Padahal segala sesuatu yang membahayakan manusia,  dihukumi sebagai sesuatu yang haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, kita mau  ikut pendapat yang mana? Apakah pendapat pertama yang mengharamkan kodok  ataukah pendapat kedua yang menghalalkannya? Menurut saya, semua  kembali kepada masing-masing individu. Yang terpenting, kita tahu alasan  atau dasar hukumnya. Sebab, permasalahan seperti ini merupakan  permasalahan ijtihadi yang tidak patut dibesar-besarkan, apalagi  dijadikan alasan untuk menyudutkan satu kelompok Islam hingga  menyebabkan terjadinya perselisihan atau perpecahan di kalangan umat  Islam.” &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;  &lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;&lt;span&gt;Mengenai hukum budidaya kodok, MUI sendiri &lt;/span&gt;&lt;span&gt;membolehkannya  selama tujuan budi daya itu hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk  dimakan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Karena menurut MUI,  mengutip masalah jumhur ulama, semua binatang yang hidup tidak najis,  dan boleh dimanfaatkan kulitnya (dimasak), kecuali anjing dan babi. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-8103908966257537128?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/8103908966257537128/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/hukum-budidaya-kodok-untuk-dijual.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8103908966257537128'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8103908966257537128'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/hukum-budidaya-kodok-untuk-dijual.html' title='Hukum Budidaya Kodok Untuk Dijual'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7277058541042596150</id><published>2011-06-16T21:41:00.000+07:00</published><updated>2011-06-16T21:43:22.170+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Suami Impoten, Isteri Tuntut Cerai</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Pertanyaan  saya singkat saja, Pak Ustadz. Bolehkah seorang isteri menuntut cerai  bila tiba-tiba suaminya menderita impoten, padahal dulunya tidak? Apakah  bila dia menuntut cerai, dia akan dikatagorikan sebagai wanita yang  munafik? Syukron katsiron atas jawabannya.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;X-…&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudari  X yang saya hormati, di antara tujuan pernikahan –seperti yang sering  kita dengar- adalah untuk membangun rumah tangga yang dilandasi oleh  perasaan cinta, sayang dan tenteram. Hal ini seperti ditegaskan ALLAH  swt. dalam firman-Nya: “&lt;em&gt;Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya  adalah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian  sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan  dijadikan-Nya di antara kalian mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada  yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir&lt;/em&gt;.” (QS. ar-Ruum [30 ]: 21)&lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Namun dalam  perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga seringkali muncul ombak-ombak  besar yang mungkin akan mempengaruhi kondisi psikologis salah satu  pihak, atau bahkan kedua-duanya. Hal ini biasanya menyebabkan salah satu  pihak akan mengambil keputusan (atau meminta) untuk tidak meneruskan  perjalanan tersebut. Salah satu ombak besar yang saya maksud adalah  munculnya penyakit impoten yang diderita suami. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Dalam  banyak kasus, kondisi seperti itu memang akan mempengaruhi keharmonisan  rumah tangga. Hal ini disebabkan karena kebutuhan akan seks bukan hanya  milik laki-laki, tetapi juga milik perempuan. Karena itulah maka Islam  sangat memperhatikan hal tersebut, bahkan mengatagorikannya sebagai hak  isteri yang harus diperhatikan oleh suami. Dalam sebuah riwayat,  disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah bertanya kepada Abdullah bin  ‘Amr bin ‘Ash: “&lt;em&gt;Wahai Abdullah, aku mendengar berita bahwa kamu bangun di malam hari dan berpuasa di siang hari, benarkah itu?&lt;/em&gt;" Abdullah bin ‘Amr menjawab: &lt;span&gt; &lt;/span&gt;"Benar." Rasulullah saw. pun bersabda: "&lt;em&gt;Jangan  kamu lakukan itu; tetapi tidur dan bangunlah, berpuasa dan berbukalah,  karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atas dirimu, kedua matamu  memiliki hak atas dirimu, tamumu memiliki hak atas dirimu, dan istrimu  memiliki hak atas dirimu.”&lt;/em&gt; (HR. Bukhari)&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Bahkan masalah impotensi ini telah dibahas oleh para ahli fikih zaman dulu. Setidaknya, ada dua pendapat mengenai hal tersebut:&lt;/p&gt;    &lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bila suami impoten, maka tidak jatuh &lt;em&gt;faskh &lt;/em&gt;(pembatalan  pernikahan). Ini adalah pendapat Hakam bin ‘Uyainah dan Daud yang  didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, bahwa dia  berkata: “Suatu ketika isteri Rifa'ah datang menemui Nabi saw. Ia  berkata : ‘Dulu aku adalah isteri Rifa'ah, tetapi dia telah  menceraikanku dengan talak tiga. Setelah itu aku menikah dengan  ‘Abdurrahman bin Zubair, akan tetapi sesuatu yang ada padanya seperti &lt;em&gt;hudbatuts-tsaub &lt;/em&gt;(ujung  kain) (maksudnya, terlalu lembek sehingga tidak bisa digunakan untuk  berhubungan badan-ed).’  Rasulullah saw. pun tersenyum mendengarnya,  lalu beliau bersabda : ‘&lt;em&gt;Apakah kamu ingin kembali kepada Rifa'ah? Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya (Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu….&lt;/em&gt;’” (HR. Muslim)&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="justify"&gt;Impotensi merupakan aib (cacat) yang dapat menyebabkan jatuhnya &lt;em&gt;faskh&lt;/em&gt;,  tentunya setelah si suami diberi tenggang waktu untuk mencoba melakukan  hubungan intim lagi, agar terbukti bahwa dirinya benar-benar impoten.  Pendapat ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Mughirah bin Tsu’bah,  Sa’id bin Musayyab, Atha`, serta para ulama berikutnya termasuk Imam  Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Menurut mereka, hadits yang diriwayatkan  Muslim tersebut tidak menunjukkan bahwa laki-laki tersebut impoten,  karena jika benar-benar impoten, maka Rasulullah tidak mungkin  mengatakan “&lt;em&gt;Tidak bisa, sebelum kamu merasakan madunya (Abdurrahman) dan ia pun merasakan madumu….&lt;/em&gt;”  Sebab, orang yang benar-benar impoten tidak mungkin dapat mewujudkan  hal tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh beberapa riwayat lain yang  menunjukkan bahwa wanita tersebut berdusta karena ingin kembali kepada  suaminya yang pertama.&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saya  pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua. Karena itu, -menurut saya-  isteri berhak untuk menentukan pilihan, apakah dia akan meneruskan  perjalanan bahtera rumah tangganya ataukah tidak. Hal ini disebabkan  karena hubungan seksual termasuk salah satu tiang penting dalam membina  rumah tangga. Namun dalam hal ini, isteri tetap dituntut untuk  bijaksana. Jika memang hanya masalah ini yang menjadi penghambat  keharmonisan rumah tangga, maka dia harus memberikan kesempatan kepada  suaminya untuk berobat, karena bisa jadi penyakit tersebut hanya  bersifat sementara. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Abdullah bin  Mas’ud: “Diberikan waktu satu tahun. Apabila ia mampu mendatangi (mampu  menjimai kembali) istrinya, (maka pernikahan itu diteruskan). Jika  tidak, maka (boleh) dipisahkan (cerai) antara keduanya.” (HR Daruquthni)  Bahkan alangkah mulianya lagi bila ternyata isteri tidak mau  menggunakan haknya sama sekali atau dia terus memberikan dukungan moral  dan doa agar suaminya sembuh dari penyakit tersebut, karena yang dia  butuhkan hanyalah cinta dan kasih sayang suami, atau mungkin karena  pertimbangan lain seperti karena pertimbangan anak.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Namun,  bila ternyata penyakit impoten yang diderita suami tidak kunjung  sembuh, meskipun sudah diberi tenggang waktu untuk berobat, sementara si  isteri tidak tahan dengan kondisi seperti itu, maka dia berhak  menggunakan haknya, dan dia &lt;strong&gt;tidak dikatagorikan&lt;/strong&gt; sebagai wanita munafik seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi saw.: “&lt;em&gt;&lt;span style="font-family: 'Calibri','sans-serif';"&gt;Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.”&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-family: 'Calibri','sans-serif'; font-style: normal;"&gt; (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;. Dalam kondisi seperti ini, hakim pun berhak untuk menjatuhkan &lt;em&gt;faskh&lt;/em&gt;. &lt;strong&gt;Wallahu A’lam…&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7277058541042596150?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7277058541042596150/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/suami-impoten-isteri-tuntut-cerai.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7277058541042596150'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7277058541042596150'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/suami-impoten-isteri-tuntut-cerai.html' title='Suami Impoten, Isteri Tuntut Cerai'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5304270690401235159</id><published>2011-06-11T21:11:00.000+07:00</published><updated>2011-06-11T21:15:35.204+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Surat Rumah Warisan Ayah Atas Nama Ibu</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;&lt;br /&gt;Begini Pak Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai (harta) waris:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Apa definisi dari (harta) waris itu?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;2. Apa sajakah yang termasuk (harta) waris itu?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;3. Jika surat-surat rumah atau tanah peninggalan ayah semuanya &lt;span&gt; &lt;/span&gt;atas  nama ibu (ibu masih ada / belum meninggal), apakah juga termasuk  (harta) waris ayah? Sebab, sampai sekarang ibu beranggapan bahwa jika  surat-surat rumah dan tanah itu atas namanya, maka rumah dan tanah itu  telah menjadi miliknya dan tidak termasuk (harta) waris.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;4.  Apakah hukumnya jika (harta) waris tersebut dijual tanpa sepengetahuan  salah seorang anak, meskipun anak-anak yang lain mengetahuinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon penjelasannya Ustadz, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;A-…..&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Saudara A yang saya hormati, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu persatu:&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;ol&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Definisi  harta waris: Menurut bahasa, harta      waris (atau dalam bahasa  arabnya “al-miiraats”) berasal dari kata waratsa      yaritsu irtsan  miiraatsan, yang berarti “berpindahnya sesuai dari      seseorang kepada  orang lain, atau dari satu kaum kepada kaum yang lain”. Sedangkan       menurut istilah, yang dimaksud dengan waris atau miiraats adalah       berpindahnya hak kepemilikan atas sesuatu dari orang yang telah  meninggal      dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Berdasarkan  pengertian di atas, maka yang      termasuk katagori harta waris adalah  segala sesuatu yang menjadi hak milik      orang yang meninggal dunia,  baik berupa materi seperti uang, rumah, tanah      dan lain-lain,  ataupun berupa hak dan manfaat seperti hak cipta dari suatu      karya,  manfaat dari rumah yang disewakan dan lain-lain. Khusus untuk harta       yang berupa “hak dan manfaat” ini, ada perbedaan pendapat di kalangan       ulama, apakah ia bisa diwariskan ataukah tidak. &lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Jawaban dari pertanyaan ketiga hampir sama      dengan jawaban yang saya berikan pada konsultasi berjudul “&lt;a href="http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-faraidh/25-konsultasi-faraidh-waris/96-curhat-warisan-orangtua.html" title="Klik Di Sini Untuk Membaca Artikel Ini!"&gt;Curhat Soal      Warisan Orangtu&lt;/a&gt;a”.  Dalam konsultasi tersebut, saya menegaskan bahwa      berdasarkan  kaidah, “An-Naasu yahkumuuna bizh-zhawaahir wallaahu yahkumu       bil-bawaathin” (Manusia menghukumi sesuatu berdasarkan hal-hal yang       sifatnya lahiriah [bukti-bukti fisik], sedangkan Allah menghukumi  sesuatu      berdasarkan hal-hal yang sifatnya batiniyah), maka  semestinya rumah dan tanah      tersebut telah menjadi hak milik ibu,  bukan ayah. Namun di kalangan      masyarakat kita, terkadang  pencantuman nama isteri dalam sertifikat tanah      atau rumah suami  hanya bersifat formalitas belaka, yang salah satu      tujuannya untuk  menghindari atau meminimalisir pajak. Jadi, pencantuman      tersebut  tidak berpengaruh terhadap pemindahan hak milik dari suami kepada       isteri, karena pada saat pengurusan surat itu sebenarnya suami tidak       berniat untuk menghibahkannya kepada sang isteri. Karenanya, perlu  dicek kembali      apakah ayah benar-benar telah menghibahkan rumah dan  tanah tersebut kepada      ibu dengan bukti pencantuman nama ibu dalam  sertifikat tersebut, ataukah      pencantuman itu hanya formalitas  belaka? Kedua hal tersebut jelas memiliki      implikasi yang sangat  berbeda. Bila ayah benar-benar telah menghibahkannya      kepada ibu,  maka tanah tersebut telah menjadi milik ibu sehingga ia tidak       menjadi harta warisan ayah saat ayah meninggal dunia. Ia hanya akan  menjadi      harta waris setelah ibu meninggal dunia. Namun, bila  ternyata ayah belum      menghibahkannya kepada ibu, maka ia termasuk  harta waris dari sang ayah      yang harus dibagikan kepada semua ahli  waris yang ada, termasuk ibu      (isteri ayah) dan anak-anaknya. Hal  itu disebabkan karena pembicaraan      mengenai harta (termasuk harta  waris) tidak bisa lepas dari pembicaraan      mengenai hak milik; siapa  yang memiliki harta tersebut?&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: normal;"&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;Bila  ada harta waris yang dijual oleh      orangtua (ayah atau ibu yang  masih hidup) tanpa sepengetahuan salah      seorang anaknya (padahal  anak tersebut sudah baligh dan dianggap mampu      memanage sendiri  harta miliknya), maka tindakan tersebut merupakan      tindakan yang  melanggar aturan Islam. Sebab dalam kondisi seperti itu,      terutama  bila masing-masing ahli waris belum mendapatkan kepastian       bagiannya, maka semua ahli waris masih berserikat atas kepemilikan harta       tersebut. Oleh karena itu, bila ada salah seorang ahli waris yang  ingin      menjualnya, dia harus memberitahukannya kepada semua ahli  waris yang      berserikat atas kepemilikan harta tersebut. Hal ini  perlu diperhatikan      karena &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: 'Arial','sans-serif';"&gt;persoalan       warisan merupakan persoalan yang sangat sensitif, yang dapat  merusak      hubungan antara seseorang dengan kerabatnya, saudaranya  atau bahkan dengan      orangtuanya sendiri. Karena itu, hendaknya  seorang Muslim mengikuti      aturan-aturan waris yang telah ditetapkan  oleh Islam. Saran saya,      bicarakan baik-baik mengenai hal ini kepada  ibu. Mudah-mudahan Anda akan      mendapatkan solusi yang terbaik dan  sesuai aturan syariat. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5304270690401235159?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5304270690401235159/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/surat-rumah-warisan-ayah-atas-nama-ibu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5304270690401235159'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5304270690401235159'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/surat-rumah-warisan-ayah-atas-nama-ibu.html' title='Surat Rumah Warisan Ayah Atas Nama Ibu'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5328567349673669994</id><published>2011-06-05T14:58:00.000+07:00</published><updated>2011-06-05T15:00:04.665+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Sengketa Tanah Warisan Ayah</title><content type='html'>&lt;p style="line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span&gt;Sengketa Tanah Warisan Ayah&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;Pak  Ustadz, saya punya surat tanah warisan orangtua (ayah). Di dalam surat  tanah tersebut tertulis nama almarhum ayah saya sebagai pemiliknya.  Sekarang di atas tanah tersebut didirikan pasar, dan selama ini saya  yang ambil uang pasarnya. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify; line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;span&gt;Namun  belum lama ini, kakak ayah saya datang kepada saya. Dia menyuruh saya  untuk menyerahkan surat tanah tersebut kepadanya, karena –menurutnya-  tanah itu adalah milik orangtuanya (kakek saya). Lalu dia akan mengusir  saya bila saya tidak menyerahkan surat tanah tersebut kepadanya. Menurut  Pak Ustadz, bagaimana solusi yang terbaik? Apakah kakak ayah saya itu  memang berhak mendapat bagian? Lalu andaikata tanah itu benar milik  orangtuanya (kakek saya), apakah saya juga berhak mendapat bagian. Mohon  jawabannya, Pak Ustadz!&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="line-height: normal;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span&gt;Y-….&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudara Y yang saya hormati, menurut hukum waris Islam, bila ada anak laki-laki maka paman (saudara ayah) akan menjadi &lt;em&gt;mahjub&lt;/em&gt;  (terhalang), alias dia tidak berhak menerima bagian dari harta waris  yang ditinggalkan ayah Anda. Jadi, secara hukum, posisi Anda lebih kuat  daripada paman Anda. Apalagi surat tanah tersebut atas nama ayah Anda.  Artinya, bila masalah ini dibawa ke pengadilan agama, maka kemungkinan  besar Anda bisa menang. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Namun,  ada kebiasaan di masyarakat kita, dimana mereka biasa meminjam nama  orang lain dalam surat-surat penting. Ada kemungkinan kakek Anda  (sebelum meninggal), menghibahkan harta itu untuk anak-anaknya, hanya  saja diatasnamakan satu orang (yaitu ayah Anda). Atau bisa jadi, setelah  kakek Anda meninggal, ahli-ahli waris yang ada (termasuk ayah dan paman  Anda) tidak langsung membagi tanah peninggalan kakek Anda itu. Mereka  sepakat untuk berserikat atas tanah tersebut, namun hanya nama ayah Anda  saja yang disebutkan dalam surat tanah tersebut. Menurut analisa saya,  salah satu dari dua kemungkinan inilah yang dijadikan alasan paman Anda  untuk merebut surat tanah tersebut dari Anda. Kemungkinan seperti itu  bisa saja terjadi, walaupun secara hukum sangat tidak dianjurkan karena  dapat menyebabkan terjadinya perselisihan di kemudian hari.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Karena  itu, ada baiknya Anda cari informasi terlebih dahulu, apakah ada wasiat  dari ayah Anda mengenai status kepemilikan harta tersebut, atau adakah  bukti-bukti atau saksi-saksi yang menyatakan bahwa sebenarnya harta itu  adalah harta kakek Anda yang diwariskan kepada anak-anaknya, hanya saja  menggunakan nama ayah Anda. Bila memang ada bukti-bukti yang memperkuat  perkataan paman Anda, maka cobalah bicarakan masalah ini baik-baik  dengan paman Anda. Walau bagaimana pun, Anda masih punya hak di sana,  yaitu hak waris dari bagian waris yang seharusnya diterima ayah Anda  dari sang kakek (tentunya ini sangat tergantung pada kondisi dan jumlah  ahli waris dari kakek Anda).&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Namun  bila tidak ada wasiat mengenai status kepemilikan harta tersebut dan  tidak ada pula bukti-bukti ataupun saksi-saksi, maka 100% Anda dan  saudara-saudara Anda (kalau ada) berhak atas harta tersebut, dan sama  sekali tidak ada hak sang paman. Bila memang demikian adanya, sebaiknya  selesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jelaskan  baik-baik kepada paman Anda mengenai status kepemilikan tanah tersebut  dan mengenai hukum waris yang berkaitan dengannya (seperti yang telah  saya jelaskan di atas). Bila perlu, hadirkan tokoh masyarakat atau tokoh  agama yang disegani paman Anda. Namun bila dia masih bersikeras, maka  Anda bisa saja mengajukan masalah ini ke pengadilan agama bila Anda  tidak ridha terhadap apa yang dilakukan paman Anda. &lt;strong&gt;Wallaahu A'lam....&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5328567349673669994?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5328567349673669994/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/sengketa-tanah-warisan-ayah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5328567349673669994'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5328567349673669994'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/sengketa-tanah-warisan-ayah.html' title='Sengketa Tanah Warisan Ayah'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-8750213625807309516</id><published>2011-06-05T14:57:00.000+07:00</published><updated>2011-06-05T14:58:49.365+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Zakat'/><title type='text'>Zakat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya mau tanya; Orang tua kami (ayah) sudah meninggal dunia sekitar 2 bulan yang lalu. Saya pribadi sebagai anak tertua, berkeinginan untuk mengeluarkan zakat harta ayahanda sebelum harta waris yang ditinggalkan dibagi kepada ahli waris yang berhak menerima. Hal itu saya lakukan karena saya khawatir barangkali ayahanda belum menunaikan kewajiban untuk mengeluarkan zakat hartanya itu, sementara beliau tidak meninggalkan pesan mengenai hal itu. Apakah yang ingin saya lakukan itu dibolehkan? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasan yang Ustadz berikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;N-….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saudara N yang saya hormati, memang tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat bagi orang yang sudah meninggal dunia. Yang ada hanyalah dalil-dalil yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lain, seperti kewajiban haji, kewajiban puasa, kewajiban membayar kaffarah dan kewajiban membayar hutang. Sementara di satu sisi, ada dalil yang menyatakan bahwa semua amal perbuatan manusia akan terputus bila dia telah meninggal dunia, yaitu sabda Nabi saw. : “Apabila seorang anak cucu Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim) Dari sini, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai permasalahan yang Anda tanyakan, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan. Ulama yang tidak membolehkan lebih mendasarkan pendapatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara ulama yang membolehkan berpendapat bahwa harta orang yang sudah meninggal harus dikeluarkan zakatnya apabila kewajiban untuk mengeluarkan zakat itu belum dilakukan olehnya, dan hal ini harus dilakukan sebelum pembagian harta waris. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat disamakan dengan kewajiban membayar hutang, karena pada hakekatnya bila seseorang belum membayar zakat, maka dia dianggap berhutang kepada ALLAH. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. dan berkata: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara masih ada kewajiban puasa yang belum ditunaikannya, apakah saya boleh menggantikan puasa untuknya?” Rasulullah saw. pun menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya?” Orang itu menjawab: “Ya, saya akan membayarnya.” Rasulullah saw. bersabda: “Hutang kepada ALLAH lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Muslim) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat ini  merupakan pendapat jumhur ulama, baik dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki ataupun Hanbali. Pendapat ini juga dianut oleh Ibnu Qutaibah, menurutnya: “Jika seseorang meninggal dunia sementara ada kewajiban zakat yang belum ia tunaikan, maka hendaklah zakat itu diambil dari harta peninggalannya.” Saya pribadi lebih condong pada pendapat yang membolehkan, Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Source: www.ddtravel.co.id&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-8750213625807309516?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/8750213625807309516/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/zakat-untuk-orangtua-yang-sudah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8750213625807309516'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8750213625807309516'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/06/zakat-untuk-orangtua-yang-sudah.html' title='Zakat Untuk Orangtua Yang Sudah Meninggal'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6325949950901470551</id><published>2011-05-19T14:14:00.000+07:00</published><updated>2011-05-19T14:18:14.706+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Nikah Dengan Syarat Yang Memberatkan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;" class="mbl notesBlogText clearfix"&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ustadz,   saya mau bertanya tentang hukum pernikahan. Ada seorang teman wanita   yang Alhamdulillah sudah seperti keluarga saya sendiri. Kebetulan   sekarang dia sedang ada masalah. Dia menikah sudah sekitar satu tahun   lebih, dan sekarang sudah dikaruniai seorang putera.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Beberapa   minggu terakhir ini dia dan suaminya meninggalkan rumah ibunya karena   ada perselisihan antara suaminya dengan ibunya. Awalnya dia dan ibunya   tinggal di Bekasi, sementara suaminya tinggal dan bekerja di daerah   Bogor. Si suami ingin agar anak istrinya ikut tinggal di Bogor, karena   suami merasa sudah capek harus pulang setiap akhir bulan. Namun sang ibu   melarang dengan dalih bahwa sudah ada perjanjian sebelum menikah, yang   menyatakan bahwa si isteri harus tinggal bersama ibunya meski suami   bekerja dan tinggal di luar kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun alasan mengapa suami ingin mengajak isterinya tinggal bersamanya, antara lain sebagai berikut:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. Karena kebutuhan nafkah bathin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2. Kerinduannya kepada sang anak yang sering mengganggu konsentrasinya dalam bekerja.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;3. Merasa sudah tidak mampu menahan godaan dari luar (kebutuhan bathin).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;4. Jarak yang jauh, sehingga menambah biaya hidup untuk ongkos pulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang   saya tanyakan, apakah dibenarkan adanya perjanjian seperti yang   dikemukakan oleh si ibu sebelum menikah? Saya mohon bimbingannya, ya   Ustadz. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;R-….&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saudara   R yang saya hormati, model pernikahan dengan perjanjian seperti itu   memang ada dalam kajian Ilmu Fikih. Bahkan sebagian ulama membolehkannya   selama syarat yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan   syariat. Di antara ulama yang membolehkan pernikahan dengan syarat   setelah pernikahan si isteri tidak diajak pindah ke negeri lain atau   pindah rumah adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya,   bila seorang wanita dan walinya sepakat untuk tidak melangsungkan   pernikahan kecuali dengan syarat seperti itu, maka syarat tersebut sah   dan harus dipenuhi. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang  diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin Amr bahwa Rasulullah saw. bersabda:  "&lt;em&gt;Sesungguhnya syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang telah kamu sepakati dalam pernikahan.&lt;/em&gt;"&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam   sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Atsram disebutkan bahwa ada   seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita, dimana wali wanita   tersebut mensyaratkan puterinya tetap tinggal bersama keluarganya.   Tetapi suatu saat, sang suami ingin mengajak isterinya pindah. Melihat   itu, keluarga si isteri pun melaporkan hal tersebut kepada Umar bin   Khathab. Beliau pun membenarkan syarat tersebut. Namun bila si isteri   rela diajak untuk pindah, maka sang suami boleh membawa pindah. &lt;strong&gt;[(Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10/143)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun   Imam Hanafi dan Imam Syafi’i tidak membolehkan syarat seperti itu,   karena menurut mereka berdua syarat yang dibolehkan dalam akad   pernikahan hanyalah syarat yang memang pada dasarnya merupakan bagian   dari akad nikah, seperti syarat agar suami menafkahi isterinya, syarat   agar memperlakukannya dengan baik dan lain sebagainya. Sedangkan   syarat-syarat yang tidak termasuk bagian dalam akad nikah, meskipun di   dalamnya terdapat manfaat bagi salah satu pihak, seperti syarat agar   isteri tidak dimadu, syarat agar isteri tidak dibawa keluar rumah   (pindah rumah), serta syarat-syarat lainnya yang sejenis, dianggap   sebagai syarat yang batil, tidak harus dipenuhi dan tidak mempengaruhi   sah tidaknya akad nikah yang dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Letak  perbedaan  antara kedua pendapat tersebut sebenarnya lebih pada batasan  mana  syarat yang dianggap sah dan mana syarat yang dianggap batil.  Menurut  saya, pendapat kedua lebih tepat dan lebih cocok dengan kondisi   kehidupan sekarang yang lebih kompleks. Pernikahan dengan syarat agar si   isteri tidak boleh pindah rumah (padahal terkadang suami harus tinggal   di luar kota atau -bahkan- di luar negeri) dapat menyebabkan berbagai   masalah dalam rumah tangga, yang pada akhirnya dapat menyebabkan   retaknya hubungan rumah tangga dan juga terdorongnya seseorang untuk   melakukan perbuatan yang tidak diridhai ALLAH swt.. Masalah-masalah yang   dimaksud di antaranya adalah seperti yang Anda pada poin alasan  mengapa  suami isterinya tinggal bersamanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun   meskipun saya lebih menyarankan kepada teman Anda untuk mengikuti   pendapat kedua, ada baiknya masalah ini diselesaikan secara baik-baik   (secara kekeluargaan) sehingga tidak menimbulkan perselisihan antara   orangtua dengan anaknya. Sebab walau bagaimanapun, teman Anda itu harus   tetap menghormati orangtuanya, meskipun dia sudah menjadi isteri orang   lain. Saya yakin, selalu ada solusi yang terbaik bila kita mau berusaha   menyelesaikan masalah dengan akal yang jernih tanpa dibarengi dengan   emosi. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….(Fz)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Source: &lt;a href="http://www.ddtravel.co.id/" rel="nofollow" target="_blank"&gt;www.ddtravel.co.id&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6325949950901470551?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6325949950901470551/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/nikah-dengan-syarat-yang-memberatkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6325949950901470551'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6325949950901470551'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/nikah-dengan-syarat-yang-memberatkan.html' title='Nikah Dengan Syarat Yang Memberatkan'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-2126422992987842329</id><published>2011-05-09T17:20:00.000+07:00</published><updated>2011-05-09T17:21:18.411+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Sebuah Dilema: Ibu Atau Suami?</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Ustadz,   ada sepasang suami isteri yang awalnya begitu bahagia, meskipun suami   belum memiliki pekerjaan yang mapan. Melihat kondisi pekerjaan suami   yang masih serabutan, sang isteri terus menyemangati suaminya agar lebih   giat dalam mencari nafkah. Namun akhir-akhir ini kebahagiaan sepasang   suami isteri itu mulai pudar akibat campur tangan orangtua si isteri   yang kebetulan secara materi lebih mapan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Awalnya   orangtua isteri begitu prihatin melihat kondisi kehidupan anak dan   menantunya yang tergolong belum mapan dan masih sering kekurangan,   sehingga setiap bulan dia masih memberikan subsidi kepada keduanya.   Namun saat ada masalah antara suami isteri tersebut, orangtua si isteri   membela anaknya dan mengungkit-ungkit semua pemberian (subsidi) yang   selama ini dia berikan, padahal sebenarnya masalahnya tidak terlalu   besar dan bisa diselesaikan dengan baik. Sekarang orangtua isteri sudah   membenci menantunya sendiri karena –menurutnya- menantunya itu tidak   bisa apa-apa dan hanya bisa numpang hidup kepadanya. Dia pun selalu   menjelek-jelekkan menantunya di depan anaknya sendiri. Karena sikap   orangtua si isteri itulah, sang suami jadi tersinggung dan merasa   dihina. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Pak   Ustadz, sekarang si isteri sedang dalam dilema, apakah dia harus  berada  pada pihak orangtua (ibu)nya ataukah suaminya? Setiap malam, dia  selalu  menangis karena bingung memikirkan apa yang harus dia lakukan.  Bila  membela sang ibu, dia khawatir dicap durhaka kepada suami,  demikian pula  sebaliknya. Menurut Ustadz, bagaimana sebaiknya sikap si  isteri??  Terima kasih Ustadz.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;T-….&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Saudari   T yang saya hormati, masalah dalam rumah tangga memang akan bertambah   rumit dengan adanya campur tangan pihak ketiga yang kurang bijaksana.   Bukannya solusi yang didapat, melainkan bertambah runyamnya masalah yang   dihadapi, bahkan dapat berujung pada perceraian.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Sebenarnya   masalah seperti itu tidak akan terjadi bila orangtua si isteri lebih   bijaksana dan benar-benar menginginkan kebahagiaan untuk anaknya.   Idealnya saat membantu anak dan menantunya, seharusnya dia melakukannya   dengan ikhlas, sehingga itu akan menjadi amal kebaikan yang dapat   mendatangkan pahala baginya meskipun bantuan itu diberikan kepada anak   dan menantunya sendiri. Tidak sepatutnya dia mengungkit-ungkit kembali   pemberian yang telah dilakukan karena hal itu justru akan menggugurkan   pahala kebaikan tersebut, sesuai firman ALLAH swt.: “&lt;em&gt;Hai orang-orang   yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan   menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).&lt;/em&gt;” &lt;strong&gt;(QS. Al-Baqarah [2]: 264)&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Hal   itu juga dapat menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga anaknya,   apalagi bila hal itu dilakukan di saat sedang ada masalah antara  anaknya  dengan menantunya sendiri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Masalah   seperti itu juga tidak akan terjadi bila masing-masing pihak -terutama   suami dan isteri- lebih dewasa dalam menghadapi masalah yang terjadi   dalam hubungan rumah tangga mereka. Dalam kasus di atas, semestinya   mereka menyelesaikan sendiri masalah yang mereka hadapi, tanpa harus   melibatkan pihak ketiga. Tentunya hal itu bisa terwujud bila keduanya   tetap menjaga kerahasiaan masalah di antara mereka, termasuk kepada   orangtua mereka masing-masing, kecuali bila sudah bisa diselesaikan   dengan baik. Saya yakin, masalah apapun bisa terselesaikan secara damai   selama kedua belah pihak (suami-isteri) tidak mempertahankan egonya   masing-masing dan tidak menggunakan emosi ataupun perasaannya secara   berlebihan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Mudah-mudahan   apa yang saya sampaikan tadi bisa dijadikan acuan bagi siapa saja yang   menginginkan keutuhan rumah tangganya termasuk sepasang suami isteri   yang Anda ceritakan di atas, tentunya bila nantinya ALLAH menghendaki   mereka berdua bisa &lt;em&gt;ishlah &lt;/em&gt;kembali dan berhasil melewati masalah tersebut dengan baik. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Saudari   T yang saya hormati, kunci solusi dari masalah yang Anda tanyakan   sebenarnya ada pada diri si isteri. Dia harus bisa memainkan peran   sebagai mediator atau penengah yang baik. Tentunya hal itu akan terwujud   bila dia tidak terus larut dalam perasaan dan kebingungannya. Menurut   saya, tidak ada yang perlu dibingungkan atau dianggap sebagai dilema,   karena dua-duanya baik ibu ataupun suami merupakan dua orang yang harus   dihormati dan ditaati olehnya. Jadi permasalahan yang sesungguhnya  bukan  terletak pada siapa yang harus dibela dan diikuti perkataannya,  tetapi  lebih pada bagaimana cara untuk mendamaikan keduanya?&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Menurut   saya, cara yang terbaik adalah dengan melakukan pendekatan emosional,   baik dengan suami maupun dengan ibu. Sebelum si isteri mendamaikan   antara suaminya dengan ibunya, dia harus berbicara dari hati ke hati   dengan suaminya terlebih dahulu. Dia harus melakukannya secara dewasa   dengan mengenyampingkan emosi dan perasaannya. Pada saat itu, dia harus   menunjukkan komitmennya untuk tetap mempertahankan bahtera rumah   tangganya (terutama demi anak bila sudah ada anak) dan untuk merajut   kembali “benang” kebahagiaan yang saat ini sedikit terurai. Bila suami   mau menerima &lt;em&gt;ishlah&lt;/em&gt; dengan ibu mertuanya, bila perlu suami dan   isteri tersebut membuat komitmen-komitmen baru yang tujuannya untuk   meminimalisir terjadinya hal serupa di masa-masa mendatang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Si   isteri juga harus berbicara dari hati ke hati dengan ibunya. Dia harus   berusaha mengambil hati sang ibu sehingga beliau mau menerima  menantunya  apa adanya, sebagaimana beliau dulu mau menerimanya sebagai  menantu.  Saya yakin, hati seorang ibu lebih mudah untuk ditaklukkan  karena pada  hakekatnya semua ibu menginginkan hal yang terbaik untuk  anaknya  (termasuk kebahagiaan). Tentunya jangan lupa untuk senantiasa  memohon  pertolongan ALLAH swt..&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal" align="justify"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: 'Verdana','sans-serif';"&gt;Belum   lama ini, ada yang konsultasi kepada saya dengan masalah yang hampir   sama dengan masalah di atas, namun lebih rumit dan tinggal selangkah   lagi menuju gerbang perceraian. Kebetulan yang tersinggung adalah pihak   isteri dan ibunya sehingga terjadi konflik antara si isteri dan ibunya   dengan orangtua (ayah dan ibu) suaminya. Alhamdulillah dengan izin   ALLAH, dengan saran yang intinya tidak jauh berbeda dengan apa yang saya   sampaikan di atas, sepasang suami isteri itu kembali hidup rukun.   Konflik antara si isteri dengan orangtua suaminya pun sudah   terselesaikan dengan baik. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;strong&gt;Source: www.ddtravel.co.id&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-2126422992987842329?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/2126422992987842329/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/sebuah-dilema-ibu-atau-suami.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2126422992987842329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2126422992987842329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/sebuah-dilema-ibu-atau-suami.html' title='Sebuah Dilema: Ibu Atau Suami?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-3497166370986791987</id><published>2011-05-06T21:47:00.001+07:00</published><updated>2011-05-06T21:52:08.082+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Bolehkah Umrah Berkali-kali Dalam Setahun?</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Pak Ustadz, masyarakat &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Indonesia  banyak sekali yang pergi umrah berkali-kali, bahkan ada yang setahun  lebih dari sekali. Belum lagi saat berada di Mekkah, banyak jama’ah  Indonesia yang pergi ke Tan’im atau Ji’ranah untuk mengambil &lt;em&gt;miqat&lt;/em&gt; guna melakukan umrah kedua, ketiga, dan seterusnya. Bukankah hal itu termasuk perbuatan &lt;em&gt;bid’ah&lt;/em&gt;  yang tidak pernah diajarkan Rasulullah saw., karena beliau tidak pernah  umrah lebih dari sekali dalam setahun? Terima kasih atas penjelasannya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;H-…..&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Jawaban:&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Saudara  H yang saya hormati, apa yang Anda katakan memang benar. Rasulullah  saw. dan juga mayoritas sahabat tidak pernah melakukan umrah lebih dari  sekali dalam setahun. Ibrahim An-Nakha’i berkata: “Nabi dan para sahabat  tidak melakukan umrah kecuali sekali dalam setahun. Mereka tidak  melakukannya dua kali dalam setahun. Menambah apa yang tidak mereka  lakukan adalah sesuatu yang tidak disukai.”&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Pendapat ini juga didasarkan pada surat Rasulullah yang ditujukan kepada Umar bin Hazm, yang di dalamnya disebutkan kalimat “&lt;em&gt;Sesungguhnya umrah adalah haji kecil&lt;/em&gt;.” Di sini, Rasulullah saw. menyebut ibadah umrah dengan istilah &lt;em&gt;al-hajj al-ashghar&lt;/em&gt; (haji kecil), sementara dalam Al-Qur`an ibadah haji diistilahkan dengan “&lt;em&gt;al-hajj al-akbar&lt;/em&gt;” (haji besar) (Lihat &lt;strong&gt;QS. At-Taubah [9]: 3&lt;/strong&gt;).  Bila ibadah haji atau haji besar disyariatkan hanya sekali dalam  setahun, maka demikian pula dengan ibadah umrah atau haji kecil.  Berdasarkan hal itu, maka Imam Malik berpendapat bahwa hukum  mengulang-ulang umrah lebih dari sekali dalam setahun adalah makruh.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Namun,  pendapat ini bukan satu-satunya pendapat yang ada dalam masalah  tersebut. Sejumlah ulama termasuk Imam Syafi’i dan dan Imam Hanbali  membolehkan hal itu. Mereka menganggapnya sebagai amalan yang sunah  hukumnya, dan bagi orang yang melakukannya tidak dikenai dam. Pendapat  ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu  Umar, Ibnu Umar dan Anas bin Malik. Mereka mendasarkan pendapat tersebut  pada amalan Aisyah ra. yang pernah menunaikan ibadah umrah dua kali  dalam sebulan atas perintah Nabi saw., umrah pertama dilakukan bersamaan  dengan haji &lt;em&gt;qiran&lt;/em&gt;nya dan umrah kedua dilakukan setelah haji.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Dari  penjelasan di atas, jelaslah bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan  ulama mengenai hukum melakukan umrah berkali-kali dalam setahun. Seperti  yang biasa saya tekankan, perbedaan seperti ini hanyalah perbedaan  pendapat (&lt;em&gt;ikhtilaf&lt;/em&gt;) pada masalah-masalah &lt;em&gt;furu’iyyah&lt;/em&gt;  (cabang) yang semestinya tidak menimbulkan perpecahan di kalangan umat  Islam. Apalagi masing-masing pendapat merupakan hasil ijtihad para ulama  yang didasarkan pada dalil-dalil tertentu. &lt;strong&gt;Wallaahu A’lam….&lt;a href="http://www.mediasilaturahim.com/" title="Lihat Profil Penulis (Ust. H. Fatkhurozi, Lc. MA)"&gt;(Fz)&lt;/a&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-3497166370986791987?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/3497166370986791987/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-umrah-berkali-kali-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3497166370986791987'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3497166370986791987'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-umrah-berkali-kali-dalam.html' title='Bolehkah Umrah Berkali-kali Dalam Setahun?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6202071079550319630</id><published>2011-05-06T21:42:00.002+07:00</published><updated>2011-05-06T21:46:40.283+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Bolehkah Haji Tanpa Mahram?</title><content type='html'>&lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Ustadz  saya mau tanya. Sudah lama saya ingin menunaikan ibadah haji,  alhamdulillah sekarang saya sudah memiliki kemampuan dari segi  finansial. Namun masih ada ganjalan, karena sebenarnya saya ingin pergi  bersama suami, tapi kondisi suami tidak memungkinkan karena dia  sakit-sakitan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya pergi haji tanpa  didampingi suami? Sebab saya pernah dengar bahwa haji seorang wanita  tidak sah bila tidak didampingi oleh mahramnya. Mohon penjelasannya,  terima kasih.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;B-....&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Jawaban:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Saudari  B yang saya hormati, semua ulama sepakat bahwa seorang wanita juga  dikenai kewajiban menunaikan ibadah haji bila telah memiliki kemampuan /&lt;span style="font-style: italic;"&gt;istitha'ah&lt;/span&gt;, sebagaimana firman Allah swt.:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;سَبِيلاً&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.&lt;/span&gt;” &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(QS. Ali Imran [3] : 97)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Hanya  saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persyaratan  adanya mahram. Sebagian ulama mensyaratkan adanya mahram bagi wanita,  sementara sebagian yang lain hanya mensyaratkan adanya faktor keamanan  atas diri wanita tersebut, dan hal itu bisa terwujud dengan adanya  beberapa wanita yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal tersebut:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;1.  Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa adanya mahram bagi wanita  tidak menjadi syarat haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang  diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha', Ibnu Sirin dan  Al-Auza'i. Suatu ketika Aisyah ra. pernah ditanya: "Apakah seorang  wanita harus bepergian (untuk haji) bersama mahramnya?", beliau pun  menjawab: "Tidak semua wanita memiliki mahram."&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah Hadits Shahih yang diriwayatkan Bukhari:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;اللهَ&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;"&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jika  kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan  melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga  (sampai di Mekah dan) melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak  takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.&lt;/span&gt;” &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(HR. Bukhari)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Saat ditanya mengenai wanita yang tidak memiliki mahram, beberapa ulama terkenal memberikan jawaban sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Malik&lt;/span&gt;: Ia boleh keluar (pergi haji) bersama sekelompok wanita.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Hammad:&lt;/span&gt; Ia boleh bepergian bersama orang-orang yang shaleh.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Al-Auza'i&lt;/span&gt;: Ia boleh bepergian bersama sekelompok orang yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Syafi'i&lt;/span&gt;: Ia boleh keluar bersama seorang wanita lainnya yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;2.  Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adanya mahram  merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan  menunaikan ibadah haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang  diriwayatkan dari Hasan, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Thawus,  Asy-Sya'bi, Ishaq, Ats-Tsauri dan Ibnu Mundzir. Pendapat ini didasarkan  pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَاذُوْ مَحْرَمٍ, وَلاَ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;"&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seorang  laki-laki tidak boleh berdua-duaan (di suatu tempat) bersama seorang  wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan seorang wanita tidak  boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.&lt;/span&gt;"&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari  penjelasan di atas, maka bila memungkinkan, sebaiknya Anda pergi  bersama mahram lain selain suami, seperti ayah, ayah mertua, anak  laki-laki, saudara laki-laki dan lain sebagainya. Namun bila tidak  memungkinkan baik karena faktor biaya ataupun faktor-faktor lainnya,  maka yakinlah dengan pendapat pertama. Namun jangan lupa harus tetap  meminta izin dari suami terlebih dahulu. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wallaahu A'lam....&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.mediasilaturahim.com/" title="Lihat Profil Penulis"&gt;(Fz)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Source: www.ddtravel.co.id&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6202071079550319630?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6202071079550319630/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-haji-tanpa-mahram_06.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6202071079550319630'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6202071079550319630'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-haji-tanpa-mahram_06.html' title='Bolehkah Haji Tanpa Mahram?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5822200557930038854</id><published>2011-05-06T21:42:00.000+07:00</published><updated>2011-05-06T21:46:00.417+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Bolehkah Haji Tanpa Mahram?</title><content type='html'>&lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Ustadz  saya mau tanya. Sudah lama saya ingin menunaikan ibadah haji,  alhamdulillah sekarang saya sudah memiliki kemampuan dari segi  finansial. Namun masih ada ganjalan, karena sebenarnya saya ingin pergi  bersama suami, tapi kondisi suami tidak memungkinkan karena dia  sakit-sakitan. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya pergi haji tanpa  didampingi suami? Sebab saya pernah dengar bahwa haji seorang wanita  tidak sah bila tidak didampingi oleh mahramnya. Mohon penjelasannya,  terima kasih.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;B-....&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Jawaban:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Saudari  B yang saya hormati, semua ulama sepakat bahwa seorang wanita juga  dikenai kewajiban menunaikan ibadah haji bila telah memiliki kemampuan /&lt;span style="font-style: italic;"&gt;istitha'ah&lt;/span&gt;, sebagaimana firman Allah swt.:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;سَبِيلاً&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;“&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.&lt;/span&gt;” &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(QS. Ali Imran [3] : 97)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Hanya  saja terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persyaratan  adanya mahram. Sebagian ulama mensyaratkan adanya mahram bagi wanita,  sementara sebagian yang lain hanya mensyaratkan adanya faktor keamanan  atas diri wanita tersebut, dan hal itu bisa terwujud dengan adanya  beberapa wanita yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Berikut adalah pendapat ulama mengenai hal tersebut:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;1.  Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa adanya mahram bagi wanita  tidak menjadi syarat haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang  diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha', Ibnu Sirin dan  Al-Auza'i. Suatu ketika Aisyah ra. pernah ditanya: "Apakah seorang  wanita harus bepergian (untuk haji) bersama mahramnya?", beliau pun  menjawab: "Tidak semua wanita memiliki mahram."&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;Pendapat ini juga didasarkan pada sebuah Hadits Shahih yang diriwayatkan Bukhari:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيْنَ الظَّعِيْنَةَ تَرْتَحِلُ مِنَ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;الْحِيْرَةَ حَتَّى تَطُوْفَ بِالْكَعْبَةِ لاَ تَخَافُ أَحَدًا إِلاَّ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;اللهَ&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;"&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jika  kamu berumur panjang niscaya kamu akan melihat seorang perempuan  melakukan perjalanan sendiri dari Hira (saat ini di wilayah Irak) hingga  (sampai di Mekah dan) melakukan thawaf di sekeliling Ka’bah. Dia tidak  takut kepada seorang pun kecuali dari Allah.&lt;/span&gt;” &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;(HR. Bukhari)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;Saat ditanya mengenai wanita yang tidak memiliki mahram, beberapa ulama terkenal memberikan jawaban sebagai berikut:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Malik&lt;/span&gt;: Ia boleh keluar (pergi haji) bersama sekelompok wanita.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Hammad:&lt;/span&gt; Ia boleh bepergian bersama orang-orang yang shaleh.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Al-Auza'i&lt;/span&gt;: Ia boleh bepergian bersama sekelompok orang yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt;"&gt;- &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Imam Syafi'i&lt;/span&gt;: Ia boleh keluar bersama seorang wanita lainnya yang bisa dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: justify;"&gt;2.  Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adanya mahram  merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang wanita yang akan  menunaikan ibadah haji. Pendapat ini merupakan pendapat yang  diriwayatkan dari Hasan, Ikrimah, Ibrahim An-Nakha'i, Thawus,  Asy-Sya'bi, Ishaq, Ats-Tsauri dan Ibnu Mundzir. Pendapat ini didasarkan  pada Hadits Shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-weight: bold; font-family: &amp;quot;Traditional Arabic&amp;quot;; font-size: 16pt; direction: rtl; unicode-bidi: embed; text-align: center;"&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَاذُوْ مَحْرَمٍ, وَلاَ&lt;/span&gt;&lt;span style="direction: ltr; unicode-bidi: embed;" lang="en-US"&gt; &lt;/span&gt;&lt;span lang="ar-SA"&gt;تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;span style="font-family: Arial; direction: rtl; unicode-bidi: embed;" lang="ar-SA"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Verdana; font-size: 10pt; text-align: center;"&gt;"&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Seorang  laki-laki tidak boleh berdua-duaan (di suatu tempat) bersama seorang  wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan seorang wanita tidak  boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.&lt;/span&gt;"&lt;span style="font-weight: bold;"&gt; (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin: 0in; font-family: Calibri; font-size: 10pt;"&gt; &lt;/p&gt; &lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari  penjelasan di atas, maka bila memungkinkan, sebaiknya Anda pergi  bersama mahram lain selain suami, seperti ayah, ayah mertua, anak  laki-laki, saudara laki-laki dan lain sebagainya. Namun bila tidak  memungkinkan baik karena faktor biaya ataupun faktor-faktor lainnya,  maka yakinlah dengan pendapat pertama. Namun jangan lupa harus tetap  meminta izin dari suami terlebih dahulu. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wallaahu A'lam....&lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.mediasilaturahim.com/" title="Lihat Profil Penulis"&gt;(Fz)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Source: www.ddtravel.co.id&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5822200557930038854?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5822200557930038854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-haji-tanpa-mahram.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5822200557930038854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5822200557930038854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/05/bolehkah-haji-tanpa-mahram.html' title='Bolehkah Haji Tanpa Mahram?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6131658612396405973</id><published>2011-04-17T21:18:00.000+07:00</published><updated>2011-04-17T21:19:19.131+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Hukum Memelihara Anjing</title><content type='html'>&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val=""&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;!--[endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;  mso-para-margin:0in;  mso-para-margin-bottom:.0001pt;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-ascii-theme-font:minor-latin;  mso-fareast-font-family:"Times New Roman";  mso-fareast-theme-font:minor-fareast;  mso-hansi-font-family:Calibri;  mso-hansi-theme-font:minor-latin;  mso-bidi-font-family:"Times New Roman";  mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Hukum Memelihara Anjing&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;br /&gt;Pak Ustadz, mohon dijelaskan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim memelihara anjing di rumahnya. Sepengetahuan saya, air liur anjing itu najis bila terkena anggota tubuh kita. Sekarang ini banyak sekali kaum Muslim yg memelihara anjing, bahkan ada yang sampai membawanya tidur bersamanya, digendong dan dipeluk, dengan alasan menyukai bentuknya yg lucu.&lt;br /&gt;Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;E-...&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Saudari E yang saya hormati, dalam kajian fikih, permasalahan yang Anda tanyakan berkaitan dengan pembahasan:&lt;br /&gt;1. Hukum anjing: Apakah anjing itu najis secara keseluruhan ataukah hanya bagian-bagian tertentu saja? Meskipun para ulama sepakat bahwa najis anjing termasuk najis mughaladhah sesuai sabda Nabi saw.: “&lt;i&gt;Sucinya benjana salah seorang di antara kalian ketika dijilat anjing, adalah dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang pertama dicampur dengan tanah&lt;/i&gt;” &lt;b style=""&gt;(HR. Bukhari dan Muslim),&lt;/b&gt; namun mereka berbeda pendapat apakah kenajisan itu hanya pada air liurnya saja ataukah pada semua anggota tubuh anjing. Imam Hanafi berpendapat bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya, sementara bagian-bagian yang lain tidak najis. Imam Maliki berpendapat bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Jadi, bukan hanya air liurnya saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kita mengikuti pendapat Imam Syafi'i dan Hanbali, maka sudah barang tentu kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menjauhi anjing agar kita terhindar dari najis yang disebabkan oleh sentuhan anggota tubuhnya. Lain halnya bila kita mengikuti pendapat Imam Malik yang lebih longgar, karena menurutnya yang najis dari anjing hanyalah air liurnya saja. Namun pendapat siapapun yang kita ikuti, rasanya apa yang dilakukan oleh sebagian Muslim yang menggendong dan memeluk anjing sangatlah berlebihan dan bertentangan dengan ketentuan syariat. Sebab dengan cara seperti itu, baik badan, pakaian ataupun tempat-tempat tertentu di dalam rumahnya yang bisa jadi digunakan untuk beribadah, sangat sulit terhindar dari najis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Keberadaan anjing di dalam rumah yang menyebabkan Malaikat tidak mau masuk ke dalamnya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “&lt;i&gt;Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa)”&lt;/i&gt; &lt;b&gt;(HR. Bukhari) &lt;/b&gt;Bila dikaitkan dengan penjelasan no. 1, bisa jadi Malaikat tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing karena hampir dapat dipastikan rumah tersebut tidak steril dari najis mughaladhah. Namun hal itu tidak serta merta menyebabkan hukum memelihara anjing menjadi haram, karena ada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk tujuan tertentu dibolehkan, seperti untuk memburu binatang dan untuk menjaga ladang atau ternak. Namun bila ada orang Muslim yang ingin memelihara anjing untuk tujuan tertentu (termasuk untuk tujuan menjaga rumah), maka dia harus memperhatikan kedua hal tersebut. Dia harus berhati-hati terhadap najis anjing dan andaikata dia ingin memeliharanya untuk menjaga rumah, maka dia harus membuatkannya tempat khusus yang berada di luar rumah, bukan di dalamnya. &lt;b&gt;Wallaahu A'lam....&lt;a href="http://www.mediasilaturahim.com/" title="Lihat profil penulis"&gt;(Fz)&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-size: 10pt; line-height: 115%; font-family: &amp;quot;Verdana&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Source: www.ddtravel.co.id&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6131658612396405973?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6131658612396405973/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/04/hukum-memelihara-anjing.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6131658612396405973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6131658612396405973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/04/hukum-memelihara-anjing.html' title='Hukum Memelihara Anjing'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5942442761879267375</id><published>2011-03-20T21:25:00.001+07:00</published><updated>2011-03-20T21:27:51.674+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Zakat'/><title type='text'>Zakat Tijarah</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Assalamualaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ustadz, saya mempunyai 2 pertanyaan:&lt;/div&gt;&lt;p align="justify"&gt;1.  Bagaimana cara menghitung zakat tijarah (zakat perdagangan)? Saya  pernah mendengar, ada kawan yang mengatakan bahwa zakat tijarah  dikeluarkan prosentasenya 2,5% dari keuntungan, sementara saya juga  pernah mendapatkan pelajaran bahwa prosentase zakat tijarah adalah 2,5  dari seluruh barang yang dijual (asset dan untung). Mana yang benar?&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;2.  Bagaimana hukumnya seorang wanita menjadi MC dalam acara keislaman yang  dihadiri kaum laki-laki dan wanita, padahal sebenarnya ada laki-laki  yang bisa jadi MC? Demikian pertanyaan saya. Syukron Ustadz.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;M-....&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb. &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saudara M yang saya hormati, berikut adalah jawaban untuk dua pertanyaan yang Anda ajukan:&lt;/p&gt;&lt;div align="justify"&gt;1.  Perhitungan zakat tijarah prosentasenya 2,5% dari seluruh modal tijaroh  dan keuntungan jika sudah mencapai nishab (senilai 84 gram emas) dan  mencapai &lt;em&gt;haul &lt;/em&gt;(1 tahun). Termasuk dalam modal tijarah biaya sewa tempat. Jadi semuanya harus dihitung baik modal maupun keuntungan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt; &lt;/div&gt;Dalam  hal ini, ada perbedaan pendapat antara Imam Syafi'i dengan Imam Abu  Hanifah. Imam Syafi'i berpendapat bahwa bila dalam perjalanan 1 tahun  -terhitung sejak nilai total tersebut mencapai nishab- terjadi penurunan  nilai total hingga di bawah nishab, maka barang dagangan itu tak wajib  dizakati. Bila naik lagi, maka perhitungan itu dimulai kembali dari awal  hingga genap 1 tahun.&lt;br /&gt;&lt;p align="justify"&gt;Sementara menurut Imam Abu  Hanifah, wajib tidaknya  zakat tijarah itu sangat tergantung pada  kondisi nilai total di akhir masa haul (1 tahun) sejak tercapainya  nishab. Bila di akhir tahun, nilai totalnya di atas nishab, maka zakat  tijarah wajib dikeluarkan walau dalam perjalanan 1 tahun sempat terjadi  penurunan nilai total hingga di bawah nishab. Tetapi bila di akhir haul  itu nilai totalnya di bawah nishab, maka tidak wajib dikeluarkan  zakatnya. Perhitungan akan dimulai kembali bila sudah mencapai nishab  lagi dan ditunggu hingga mencapai haul.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;2.  Pertanyaan kedua Anda ini sebenarnya berkaitan dengan permasalahan  apakah suara wanita itu aurat ataukah bukan. Memang di kalangan ulama  ada perbedaan pendapat; ada yang menganggap aurat dan ada yang tidak  menganggapnya sebagai aurat selama tidak disuarakan dengan cara yang  melanggar syara’, misalnya dengan suara manja, merayu, mendesah dan  sejenisnya. Kedua pendapat tersebut didukung oleh dua argumen dan dalil  yang berbeda. Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, menurut saya  pribadi, bila ada laki-laki yang bisa menjadi MC, maka alangkah baiknya  bila laki-laki tersebut yang menjadi MC. &lt;strong&gt;Wallaahu A'lam....&lt;a href="http://www.mediasilaturahim.com/component/content/article/130-amhar-maulana.html"&gt;(Amhar Maulana Harahap)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5942442761879267375?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5942442761879267375/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/03/zakat-tijarah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5942442761879267375'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5942442761879267375'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/03/zakat-tijarah.html' title='Zakat Tijarah'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6243172952573295138</id><published>2011-03-09T19:12:00.001+07:00</published><updated>2011-03-20T21:51:56.707+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Sekamar Bertiga (Suami, Isteri &amp; Ibu Mertua)</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;a title="Cetak Halaman Ini" href="javascript:print(document)"&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 128, 0);"&gt;|Cetak Halaman|&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Sekamar  Bertiga (Suami, Isteri &amp;amp; Ibu Mertua)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu'alaikum  Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Ustadz,  saya punya masalah rumah tangga. Secara detailnya, saya mungkin tidak  bisa menjelaskannya di sini. Tapi intinya, saat ini saya sedang kesal  dengan suami. Sebab menurut suami, saat kami pulang ke kampung nanti,  kamar mama (ibu mertua saya) dan kamar kami dijadikan satu. Jadi satu  kamar nanti diisi 3 orang. Saya tidur bersama suami, sementara mama  tidur di kamar sebelah yang hanya dipisahkan oleh sekat pembatas. Jadi  tidak ada privacy di antara kami. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Menurut suami, hal itu disebabkan karena mama takut  tidur sendirian. Yang ingin saya tanyakan, apakah Islam membolehkan hal  seperti itu? Ayat atau hadits apa yang menjelaskan tentang aurat lahir  dan aurat batin. Terima kasih atas jawabannya.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu’alaikum  Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;X-….&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;    &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wa’alaikumussalam  Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudari  X yang saya hormati, masalah yang Anda dan suami hadapi sebenarnya  hampir mirip dengan sejumlah masalah yang dikonsultasikan  saudara-saudara kita yang lain, seperti pada konsultasi berjudul “&lt;a href="http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/batasan-berbakti-kepada-orangtua.html" title="Lihat Artikel Ini!"&gt;Batasan Berbakti Kepada Kedua Orangtua&lt;/a&gt;”  dan “&lt;a href="http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/01/petunjuk-dari-allah-ataukah-dari-syetan.html" title="Lihat Artikel Ini"&gt;Petunjuk Dari ALLAH Ataukah Dari Syetan&lt;/a&gt;”,  dimana masalah yang Anda hadapi bersinggungan dengan permasalahan  berbakti kepada kedua orangtua. Dalam hal ini, bila Anda dan suami tidak  berhati-hati dalam mengambil sikap, hal itu bisa menyinggung perasaan  orangtua (mama). Bahkan, dalam kasus seperti ini ada sebagian orangtua  yang menganggap anaknya sebagai anak yang durhaka. Oleh karena itu, Anda  dan suami dituntut untuk lebih bijak dalam menyikapinya. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Keharusan adanya privacy  –terutama privacy antara suami-isteri- seperti yang Anda inginkan, sudah  jauh-jauh hari diperhatikan oleh Islam. Perhatikanlah firman ALLAH swt.  dalam QS. An-Nuur ayat 58 yang berbunyi:&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;"&lt;em&gt;Hai orang-orang yang beriman, hendaklah  budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang  belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam  satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan  pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang &lt;span&gt; &lt;/span&gt;Isya'.  (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula)  atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu,  sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).  Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha  Mengetahui lagi Maha Bijaksana&lt;/em&gt;." (QS. An-Nuur : 58)&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Ayat di atas menjelaskan  tentang tiga waktu yang biasanya seseorang –termasuk suami isteri-  berada dalam keadaan terbuka auratnya, atau bisa jadi sedang berhubungan  badan. Karena itu, walaupun budak-budak dan anak-anak kecil yang belum  baligh dibolehkan masuk tanpa izin pada waktu-waktu lain, mereka harus  meminta izin terlebih dahulu dalam ketiga waktu tersebut. Dari sini,  jelas bahwa Islam sangat menghargai privacy seseorang, apalagi  suami-isteri. Ayat tersebut memang khusus tentang budak dan anak-anak  kecil, tapi dapat difahami secara mafhum mukhalafah (pemahaman  terbalik), bila budak-budak dan anak-anak kecil saja, tidak dibolehkan,  maka apalagi orang dewasa. &lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Hal ini diperkuat oleh firman ALLAH swt. dalam ayat  berikutnya: "&lt;em&gt;Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka  hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka  meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah  Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana&lt;/em&gt;.” &lt;strong&gt;(QS. An-Nuur:59)&lt;span&gt;   &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;div style="text-align: justify;"&gt;Saudari  X yang saya hormati, apa yang Anda khawatirkan cukup beralasan. Namun  karena hal ini berkaitan dengan orangtua, maka Anda dan suami harus  berhati-hati. Bicarakanlah dengan suami barangkali ada solusi yang  terbaik, apalagi bila Anda dan suami tinggal di kampung hanya sementara  waktu saja. &lt;strong&gt;Wallaahu A'lam....&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6243172952573295138?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6243172952573295138/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/03/sekamar-bertiga-suami-isteri-ibu-mertua.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6243172952573295138'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6243172952573295138'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/03/sekamar-bertiga-suami-isteri-ibu-mertua.html' title='Sekamar Bertiga (Suami, Isteri &amp; Ibu Mertua)'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7217857314238098188</id><published>2011-02-24T13:54:00.006+07:00</published><updated>2011-02-24T14:01:37.259+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='info'/><title type='text'>Forum Mediasilaturahim.com</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:180%;"&gt;Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;Dalam waktu dekat, insya ALLAH Mediasilaturahim.com akan membuat forum diskusi. Bagi Anda yang berminat untuk bergabung, silahkan daftarkan diri Anda sebagai anggota. Untuk mendaftar silahkan kunjungi website Mediasilaturahim.com atau &lt;a href="http://mediasilaturahim.com/login-anggota.html"&gt;klik di sini!&lt;/a&gt; Selain dapat berdiskusi, dengan menjadi anggota, Anda juga bisa menerima tulisan dan informasi penting yang diupdate di Mediasilaturahim.com. Terima kasih atas perhatiannya.&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7217857314238098188?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='text/html' href='http://mediasilaturahim.com/login-anggota.html' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7217857314238098188/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/forum-mediasilaturahimcom.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7217857314238098188'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7217857314238098188'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/forum-mediasilaturahimcom.html' title='Forum Mediasilaturahim.com'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-8776323682897918837</id><published>2011-02-23T21:28:00.002+07:00</published><updated>2011-02-24T13:50:47.636+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Hukum Wanita Yang Dipaksa Berzina</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;a title="Cetak Halaman Ini" href="javascript:print(document)"&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 128, 0);"&gt;|Cetak Halaman|&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;EN-US&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val="--"&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef/&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face  {font-family:"Cambria Math";  panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;  mso-font-charset:1;  mso-generic-font-family:roman;  mso-font-format:other;  mso-font-pitch:variable;  mso-font-signature:0 0 0 0 0 0;} @font-face  {font-family:Calibri;  panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;  mso-font-charset:0;  mso-generic-font-family:swiss;  mso-font-pitch:variable;  mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal  {mso-style-unhide:no;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  margin-top:0in;  margin-right:0in;  margin-bottom:10.0pt;  margin-left:0in;  line-height:115%;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:11.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";  mso-fareast-font-family:Calibri;  mso-bidi-font-family:"Times New Roman";} .MsoChpDefault  {mso-style-type:export-only;  mso-default-props:yes;  font-size:10.0pt;  mso-ansi-font-size:10.0pt;  mso-bidi-font-size:10.0pt;  mso-ascii-font-family:Calibri;  mso-fareast-font-family:Calibri;  mso-hansi-font-family:Calibri;} @page Section1  {size:8.5in 11.0in;  margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;  mso-header-margin:.5in;  mso-footer-margin:.5in;  mso-paper-source:0;} div.Section1  {page:Section1;} --&gt; &lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable  {mso-style-name:"Table Normal";  mso-tstyle-rowband-size:0;  mso-tstyle-colband-size:0;  mso-style-noshow:yes;  mso-style-priority:99;  mso-style-qformat:yes;  mso-style-parent:"";  mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;  mso-para-margin:0in;  mso-para-margin-bottom:.0001pt;  mso-pagination:widow-orphan;  font-size:10.0pt;  font-family:"Calibri","sans-serif";} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Pak Ustadz, saya mau tanya. Saya punya saudara perempuan yang dipaksa untuk melakukan perzinaan dengan seorang lelaki yang telah beristri. Apakah dia harus menikah dengan orang yang menzinainya? Sementara saudara saya itu tidak ingin menyakiti hati anak dan isteri lelaki tersebut.&lt;br /&gt;&lt;!--[if !supportLineBreakNewLine]--&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudara perempuan saya itu sekarang sedang bekerja di luar negeri. Bila memang dia wajib menikah dengan lelaki tersebut, bagaimana dengan perwaliannya? Apakah dia boleh menikah di sana sementara seluruh walinya ada di Indonesia, dengan kemampuan finansial yang pas-pasan. Wajibkah mereka menikah? Terima kasih atas jawabannya.&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;A-…&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt; &lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Jawaban:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudara A yang saya hormati, jawaban untuk pertanyaan Anda sebenarnya pernah saya singgung pada konsultasi berjudul &lt;strong&gt;&lt;a href="http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/hukum-menikahi-wanita-hamil-dan-status.html" title="Lihat Artikel Ini"&gt;“Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Di Luar Nikah”&lt;/a&gt;.&lt;/strong&gt; Di sini, sengaja saya kutipkan kembali poin-poin yang berkaitan dengan permasalahan yang Anda tanyakan:&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;“Mengenai hukum menikahi wanita yang pernah berzina itu, sedikitnya ada 3 pendapat:&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Pertama: &lt;/strong&gt;Sebagian ulama termasuk sebagian sahabat seperti Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas’ud, berpendapat bahwa wanita yang pernah berzina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang baik (bukan pezina). Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada firman Allah swt.: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nuur [24]: 3) Berdasarkan dalil tersebut pula, Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seorang isteri yang berzina harus diceraikan oleh suaminya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Kedua: &lt;/strong&gt;Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Abu Bakar dan Umar bin Khathab berpendapat bahwa wanita tersebut boleh dinikahkan, baik dengan orang yang menzinahinya ataupun dengan orang lain. Pendapat kedua ini didasarkan pada firman Allah swt. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32) Dalam hal ini, bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinahi atau menghamilinya, maka tidak perlu ada istibra`. Istibra` adalah upaya untuk memastikan bahwa rahim seorang wanita telah benar-benar bersih dari air mani laki-laki yang telah menggaulinya. Masa istibra` ini adalah 6 bulan. Tujuan istibra` ini adalah untuk mendapat kepastian nasab. Untuk tujuan ini pula, maka Islam mensyariatkan adanya masa iddah. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama, bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang benar-benar menghamilinya, maka hal itu dibolehkan dan tidak perlu menunggu hingga melahirkan. Lain halnya bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain, bukan laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu haram dilakukan kecuali setelah wanita itu melahirkan bayi yang dikandungnya dan telah melewati masa nifas. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw.: “T&lt;em&gt;idak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menuangkan air (maninya) pada tanaman milik orang lain&lt;/em&gt;.” (HR. Abu Daud) Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa meskipun dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya, sang wanita tetap harus menunggu hingga melahirkan, dengan dalil: “&lt;em&gt;sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, masa ‘iddah mereka itu sampai melahirkan kandungannya.&lt;/em&gt;” (QS. Ath-Thalaaq [64]: 4)&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;&lt;strong&gt;Ketiga: &lt;/strong&gt;Pendapat ketiga adalah pendapat Imam Ahmad. Beliau mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Tapi bila sudah bertaubat, maka pernikahan itu dibolehkan.”&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Saudara A yang saya hormati, dari ketiga pendapat yang saya sebutkan di atas, tidak ada satupun yang mewajibkan pernikahan antara wanita yang berzina dengan lelaki yang menzinahinya. Jumhur ulama hanya sebatas “membolehkan” saja, tidak sampai pada tahap mewajibkan. Oleh karena itu, meskipun –sesuai penuturan Anda- saudara perempuan Anda dipaksa untuk melakukan perzinahan, dia tidak serta merta harus dinikahkan dengan lelaki tersebut, karena memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan seperti itu. Andaikata dia harus dinikahkan, menurut saya, itu karena faktor/pertimbangan lain yang lebih menekankan aspek “&lt;em&gt;mashlahah&lt;/em&gt;”. Artinya, dia harus dinikahkan dengan laki-laki tersebut karena hal itu lebih baik daripada bila dia tidak dinikahkan dengannya. Sebagai contoh, lebih baik dia dinikahkan, karena bila tidak, maka mereka berdua akan terus larut dalam perzinaan.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt; &lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"&gt;Dengan demikian, wajib atau tidaknya saudara perempuan Anda dinikahkan dengan laki-laki tersebut sangat kondisional dan harus memperhatikan kondisi-kondisi yang ada, termasuk kondisi laki-laki tersebut yang sudah beristeri dan beranak. Namun, andaikata sesuai pertimbangan “kemashlahatan” yang telah dilakukan, keduanya memang sebaiknya dinikahkan, maka Anda tidak perlu bingung dengan masalah perwalian. Sebab, saudara perempuan Anda itu berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan baginya untuk menghadirkan orang-orang yang berhak menjadi wali dalam pernikahannya. Dalam kondisi adanya halangan seperti, maka dia dibolehkan menikah dengan menggunakan wali hakim, sesuai sabda Nabi saw.: “&lt;em&gt;Penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang (perempuan) yang tidak punya wali.&lt;/em&gt;” (HR. Al-Arba'ah, kecuali Nasa'i) &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Wallahu A'lam...&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-8776323682897918837?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/8776323682897918837/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/hukum-wanita-yang-dipaksa-berzina.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8776323682897918837'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8776323682897918837'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/hukum-wanita-yang-dipaksa-berzina.html' title='Hukum Wanita Yang Dipaksa Berzina'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5506706120970904083</id><published>2011-02-06T21:43:00.007+07:00</published><updated>2011-02-07T16:04:29.762+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Salahkah Bila Saya Menuntut Cerai</title><content type='html'>&lt;p&gt;&lt;a title="Cetak Halaman Ini" href="javascript:print(document)"&gt;&lt;span style="color: rgb(0, 128, 0);"&gt;|Cetak Halaman|&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Suami saya sampai sekarang masih menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Yang saya tahu, mereka intensif komunikasi lewat inbox,sms maupun telpon. Hal itu sudah dimulai sejak kami menikah 12 tahun yang lalu. Suami saya sendiri pernah mengaku bahwa dirinya tidak bisa melupakan wanita  itu. Awalnya, saya kuat untuk menahan perasaan, dan saya hanya berharap suatu saat suami saya akan sadar dan bisa melupakan wanita itu sehingga dia bisa lebih fokus kepada kami, anak isterinya (Alhamdulillah kami sudah dikaruniai 2 orang anak).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi ternyata sampai detik ini, mereka masih tetap berhubungan. Hal itu membuat saya sangat down. Hingga saya pun merasa sudah tidak sanggup lagi untuk hidup bersama suami. Suatu ketika, saya pernah meminta cerai kepadanya, tetapi dia malah marah dan menampar  saya. Dia menuduh saya telah mempermainkan perasaannya. Saya bingung harus bagaimana? Selama 12 tahun ini saya sudah cukup menderita, lahir maupun batin. Salahkah bila saya meminta cerai?? Mohon arahannya, Pak Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudari X yang saya hormati, rasanya sudah berapa kali saya memberikan jawaban terhadap konsultasi serupa yang diajukan oleh saudari-saudari kita yang lain. Agar lebih gamblang, saya sarankan sebaiknya Anda melihat kembali konsultasi-konsultasi serupa yang pernah saya bahas, seperti konsultasi berjudul &lt;a title= "Klik Di Sini Untuk Melihat Artikel Ini" href="http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html"&gt;&lt;span style=" color: #008000;"&gt;“Suamiku Selingkuh Dengan Wanita Lain (Part 1)”&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; dan &lt;a title= "Klik Di Sini Untuk Melihat Artikel Ini" href="http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/12/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html"&gt;&lt;span style=" color: #008000;"&gt;“Suami Selingkuh Dengan Wanita Lain (Part 2)"&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Di sini, saya hanya ingin menekankan bahwa sekarang di hadapan Anda ada beberapa kemungkinan yang dapat Anda pilih. Tentunya saya berharap Anda akan memilih kemungkinan yang terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Anda tetap meneruskan pernikahan Anda dengan membiarkan kondisi seperti yang ada sekarang. Anda tidak bisa menerima kehadiran wanita lain yang mungkin menurut Anda telah merusak keharmonisan rumah tangga Anda, namun Anda tidak mau berusaha untuk merubah keadaan. Tentunya hal ini bukanlah pilihan yang terbaik buat Anda karena Anda harus mengarungi bahtera rumah tangga dalam keadaan batin tersiksa terus, dan mungkin akan banyak dosa yang Anda dan suami lakukan (terutama karena tidak bisa menahan emosi). Hal ini juga tidak baik bagi  anak-anak Anda karena pasti akan mempengaruhi kejiwaan mereka. Bahkan menurut saya, hal ini juga tidak baik bagi suami Anda, karena Anda terus membiarkannya terus larut dalam kemaksiatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Anda tetap meneruskan pernikahan Anda namun Anda sedikit membuka hati untuk menerima kehadiran wanita lain sebagai isteri yang sah bagi suami Anda. Mungkin pilihan ini akan terasa pahit bagi Anda, namun bila Anda mengambil pilihan ini, berarti Anda telah membuka sedikit peluang kebajikan, paling tidak Anda telah menyelamatkan suami dari kemaksiatan yang dia lakukan dengan wanita lain (walaupun –maaf- tidak sampai berhubungan badan). Namun, baik tidaknya pilihan ini sangat tergantung pada keikhlasan Anda. Melihat uraian Anda di atas, nampaknya pilihan ini tidak cocok untuk Anda, karena –nampaknya- Anda termasuk wanita yang tidak bisa menerima kehadiran wanita lain sebagai isteri kedua suami Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Anda tetap meneruskan pernikahan dengan suami dalam keadaan Anda tidak mau menerima kehadiran wanita tersebut, namun Anda mau berusaha keras untuk memperbaiki keadaan, sehingga suami Anda benar-benar mau melupakan wanita tersebut dan lebih fokus kepada Anda dan anak-anak. Nampaknya Anda pernah mengharapkan hal itu terjadi, walaupun akhirnya sekarang harapan itu hampir pupus. Saudariku, bila Anda masih mengharapkan hal itu terjadi, saya sarankan sebaiknya Anda berusaha lebih keras. Tunjukkan kepadanya bahwa Anda benar-benar mencintainya, kemudian lakukanlah hal-hal yang disukainya dan hindarilah hal-hal yang tidak disukainya. Berusahalah semampu mungkin agar Anda benar-benar menjadi “tambatan hatinya” sehingga dia tidak berpindah ke lain hati. Yakinlah bahwa perubahan tidak akan datang dengan sendirinya, tapi harus diupayakan, sesuai firman ALLAH swt.: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah diri-diri mereka." (QS. ar-Ra'du [13]: 11) Salah satu upaya untuk merubahnya, Anda juga harus bersikap tegas. Jangan Anda terkesan sebagai wanita yang lemah yang bisa dipermainkan begitu saja oleh suami. Namun tegas bukan berarti harus menggunakan emosi, hindari semaksimal mungkin penggunaan emosi. Jangan lupa, berdoalah kepada ALLAH dengan serius, kalau bisa setelah shalat tahajjud. Memohonlah kepada ALLAH agar Dia memberi hidayah kepada suami Anda. Yakinlah bila Anda berdoa dengan serius, maka ALLAH akan mengabulkan doa Anda seperti disebutkan dalam firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. al-Baqarah [2]: 186).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Kemungkinan terakhir adalah Anda tidak mau meneruskan pernikahan dengan suami alias Anda menuntut cerai darinya, seperti yang sekarang terfikir dalam benak Anda. Seperti yang pernah saya jelaskan pada konsultasi-konsultasi sebelumnya, hal itu boleh saja Anda lakukan, karena itu hak Anda. Apalagi Anda merasa sangat tertekan hidup bersama dengannya, terutama di saat dia terkadang bersikap kasar terhadap Anda padahal dialah yang telah melakukan kesalahan. Walaupun secara sekilas, pilihan ini nampaknya terbaik bagi Anda agar Anda dapat cepat terbebas dari masalah yang sedang Anda hadapi sekarang, namun hal itu belum tentu menjadi pilihan yang terbaik buat Anda, apalagi buat anak-anak Anda. Karena itu, janganlah Anda menuruti emosi sesaat saja. Pikirkanlah matang-matang bila Anda ingin mengambil pilihan ini. Untuk itu, sebaiknya Anda memohon petunjuk kepada ALLAH swt. langsung, karena hanya Dia-lah Dzat Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk hamba-hamba-Nya. Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5506706120970904083?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5506706120970904083/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/salahkah-bila-saya-menuntut-cerai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5506706120970904083'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5506706120970904083'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/02/salahkah-bila-saya-menuntut-cerai.html' title='Salahkah Bila Saya Menuntut Cerai'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-728400719149363831</id><published>2011-01-22T17:59:00.000+07:00</published><updated>2011-01-22T18:00:53.726+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Petunjuk Dari ALLAH Ataukah Dari Syetan?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya ingin bertanya serta minta nasehat dan saran tetang apa yang harus saya lakukan. Begini ceritanya, salah satu keluarga saya ada yang mengalami kemasukan jin. Pada awal kemasukan, dia meminta kami semua mendoakan agar dia bisa kembali, karena katanya dia akan dibawa ke ‘arsy. Saya tidak mengerti apakah yang dia maksud itu adalah ‘arsy dalam al-Qur`an yang artinya singgasana ALLAH. Di sini saya sudah yakin, dia pasti kemasukan jin. Sebab sepengetahuan saya, tidak ada satupun makhluk yang bisa sampai ke sana.&lt;br /&gt; Setelah kami semua berdoa, menurutnya dia pun turun dengan dibawa oleh dua malaikat. Setelah dia sadar (menurut versi orang-orang yang ada di sekitarnya kecuali saya), dia mengatakan bahwa dirinya melihat Malaikat Jibril. Anehnya lagi, jika ada orang yang membantahnya, dia malah mengaku dirinya sebagai Malaikat Malik. Dia juga merasa dirinya sebagai roh suci yang dikembalikan ke dunia. Setiap hari, kerjaannya selalu menasehati orang-orang yang ada di sekitarnya (baca: keluarga) setelah melakukan pengobatan, dengan mengatakan si A diguna-gunai oleh si B.&lt;br /&gt; Ada salah satu saudaranya yang sudah termakan oleh perkataannya, yang mengatakan bahwa setelah selesai shalat tahajjud, dia mendapat ilham/petunjuk dari ALLAH. Tapi anehnya, petunjuknya itu selalu mengarah kepada fitnah dan adu domba. Karena itulah, saya sangat mengharapkan saran dan masukan dari Pak Ustadz mengenai hal itu.&lt;br /&gt;Satu lagi, Pak Ustadz. Di sini, posisi saya adalah sebagai anak dari orang yang mengaku mendapat ilham setelah shalat tahajjud itu. Ketika saya membantah dengan mengatakan bahwa itu adalah kerjaan syetan, dia malah menganggap saya kesurupan. Saya sangat bingung, apakah saya dianggap sebagai anak yang durhaka bila saya membantahnya? Terima kasih, Pak Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudari X yang saya hormati, apa yang terjadi pada diri orang yang Anda ceritakan tersebut bukanlah hal baru. Tidak sedikit orang yang mengaku dirinya sebagai nabi ataupun malaikat, dan hal itu bisa disebabkan karena sejumlah faktor, diantaranya adalah ritual yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Ritual seperti itu sangat membuka peluang bagi syetan untuk masuk ke dalam diri seseorang, yang tujuannya tidak lain adalah untuk menjerumuskannya ke jalan yang sesat.&lt;br /&gt; Dalam kasus di atas, saya pribadi sangat yakin bahwa apa yang dialami oleh orang tersebut juga merupakan perbuatan syetan. Apalagi seperti yang Anda katakan, nasehat yang dia berikan selalu mengarah kepada fitnah dan adu domba. ALLAH swt. telah menjelaskan hal itu dalam beberapa ayat, diantaranya:&lt;br /&gt;“Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu (mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Maidah: 91)&lt;br /&gt;“Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syetan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS. al Baqarah: 168)&lt;br /&gt;“Syetan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir)." (QS. al-Baqarah: 268)&lt;br /&gt; Semua itu dilakukan syetan guna menjerumuskan manusia ke dalam neraka, sebagai wujud balas dendamnya kepada Adam yang menyebabkan dirinya diusir dari surga, seperti disebutkan dalam firman ALLAH: “Iblis berkata : ‘Karena Engkau telah memvonis aku sesat, pasti aku akan halangi mereka (yakni manusia ) dari jalan-Mu yang lurus, kemudian aku akan datangi mereka dari depan, dari belakang, dari sebelah kanan dan dari sebelah kirinya, lalu Engkau tidak akan mendapati kebanyakan dari mereka orang-orang yang bersyukur.’”  ( Qs. al-A’raf : 16 )&lt;br /&gt; Dalam menjalankan misinya itu, syetan menggunakan berbagai macam cara. Bahkan, terkadang dengan menggunakan cara yang terkesan baik dalam pandangan manusia seperti dalam bentuk nasehat, atau melalui metode pengobatan yang gampang sekali untuk mempengaruhi orang. Karena itu, sebagai Muslim kita dituntut untuk selalu waspada terhadap tipu daya syetan.&lt;br /&gt;Mengenai pertanyaan terakhir Anda, yakinlah bahwa penolakan Anda itu tidak dianggap sebagai sikap durhaka, karena kita tidak dibenarkan untuk menuruti kemauan orangtua yang mengandung kemaksiatan kepada ALLAH (termasuk kemusyrikan). “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.” (QS. Al-‘Ankabuut: 8)&lt;br /&gt;Dari ayat ini, dapat difahami bahwa tidak semua perintah orangtua harus dituruti. Bila orangtua menyuruh kita untuk keluar dari agama Islam atau untuk melakukan kemusyrikan, maka kita wajib menolaknya. Inilah yang pernah dilakukan oleh Sa’ad bin Abi Waqash kepada ibunya.&lt;br /&gt;Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash ra., bahwa dia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang berbakti kepada ibuku. Ketika aku masuk Islam, ibu berkata: ‘Agama apa yang kamu peluk itu, wahai Sa’ad? Kamu harus meninggalkan agamamu itu, atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, sehingga kamu akan dicemooh (oleh orang-orang) karena kematianku, dan akan dikatakan kepadamu: ‘Wahai Sang Pembunuh ibunya.’ Aku menjawab: ‘Ibu, janganlah engkau melakukan itu, karena aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini karena alasan apapun.’ Setelah melihat sang ibu mogok makan selama satu hari satu malam, Sa’ad berkata: ‘Wahai ibuku, demi Allah, ketahuilah bahwa seandainya engkau memiliki seratus nyawa, kemudian nyawa-nyawa itu keluar dari dirimu satu persatu, maka aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini.’” Melihat kesungguhan Sa’ad, sang ibu pun akhirnya menghentikan aksi mogok makannya itu.&lt;br /&gt;Namun perlu diingat, andaikata seorang anak terpaksa harus menolak perintah orangtuanya karena perintah tersebut bertentangan dengan aturan Allah (yang bersifat wajib atau haram), maka penolakan itu harus disampaikan dengan cara yang baik, dengan perkataan yang halus dan tidak bernada “membentak”, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt.: “dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa`: 23) Selain itu, sang anak juga harus tetap memperlakukan orangtuanya dengan baik, meskipun ada perbedaan pandangan di antara mereka. Allah swt. berfirman: “…..dan janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)&lt;br /&gt;Demikian yang bisa saya jelaskan, mudah-mudahan bermanfaat. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-728400719149363831?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/728400719149363831/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/01/petunjuk-dari-allah-ataukah-dari-syetan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/728400719149363831'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/728400719149363831'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/01/petunjuk-dari-allah-ataukah-dari-syetan.html' title='Petunjuk Dari ALLAH Ataukah Dari Syetan?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1030698470820397879</id><published>2011-01-10T16:40:00.000+07:00</published><updated>2011-01-10T16:41:30.210+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Nazdar Haji</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, saya mau tanya tentang harta almarhum bapak saya. Beliau pernah menginginkan bila sawahnya terjual akan digunakan untuk berangkat haji. Namun sebelum sawah itu terjual, beliau keburu meninggal dunia. Alhamdulillah, sekarang sawah itu telah terjual. Mamah menginginkan agar harta itu digunakan untuk menghajikan almarhum bapak, diwakili oleh anaknya. Sementara uwak tidak setuju. Dia menginginkan harta itu dibagikan saja.&lt;br /&gt; Sebaiknya bagaimana yah, Pak Ustadz? Mohon arahannya karena masalah ini menjadi masalah yang cukup serius bagi keluarga kami. Perlu diketahui, anak bapak semuanya berjumlah 9 orang, dan semuanya perempuan. Terima kasih atas jawabannya.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;T-….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Saudari T yang saya hormati, keinginan ayah Anda untuk berangkat haji bila sawahnya terjual disebut dengan nadzar mu’allaq, yaitu suatu nadzar yang pelaksanaannya dikaitkan dengan sesuatu. Contoh nadzar mu’allaq adalah seperti dengan mengatakan: “Jika sawah saya laku, maka saya akan pergi haji”, atau “Jika saya sembuh, maka saya akan mensedekahkan separoh harta saya untuk fakir miskin.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum nadzar seperti ini wajib untuk dilaksanakan bila apa yang diinginkan itu benar-benar terwujud, tetapi dengan catatan nadzar tersebut tidak berkaitan dengan kemaksiatan kepada ALLAH swt.. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaknya ia menaati-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia perturutkan untuk bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila seseorang bernadzar tetapi dia keburu meninggal dunia sebelum melaksanakan nadzarnya, maka ahli warisnya-lah yang berkewajiban untuk melaksanakan nadzar tersebut. Bila nadzar itu berkaitan dengan harta seperti nadzar untuk bersedekah, maka pelaksanaannya diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayyit. Sedangkan bila berkaitan dengan pelaksanaan satu ibadah seperti haji atau puasa, maka keluarganya-lah yang harus melaksanakan. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang menemui Nabi saw.. Dia bertanya: ”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun nadzar itu belum terlaksana sampai beliau meninggal dunia, apakah saya harus melakukan haji untuknya?" Nabi saw. pun menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu bila ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus yang Anda tanyakan, pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan dengan menggunakan biaya yang diambilkan dari harta waris ayahanda. Karena pelaksanaan nadzar itu dianggap sebagai hutang (kepada ALLAH), maka pelaksanaannya harus didahulukan sebelum pembagian harta waris, sesuai firman ALLAH swt. : “Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisaa [4]: 12) Bila masih ada sisa, baru boleh dibagikan kepada ahli waris. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1030698470820397879?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1030698470820397879/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/01/nazdar-haji.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1030698470820397879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1030698470820397879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2011/01/nazdar-haji.html' title='Nazdar Haji'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-2812131467425816380</id><published>2010-12-25T13:06:00.002+07:00</published><updated>2010-12-25T22:19:51.157+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Suamiku Selingkuh Dengan Wanita Lain (Part 2)</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Pak  Ustadz, bagaimana kabarnya? Maaf sudah mengganggu, saya ingin curhat masalah rumah tangga saya. Saya sudah 6 tahun menikah dan dikaruniai 1 anak laki-laki usia 3 tahun . Pada bulan November tahun 2009 suami saya ketahuan selingkuh dengan seorang gadis. Sewaktu ditanya, ternyata sudah 5 bulan mereka berhubungan. Tetapi pada bulan November itu, suami saya berjanji akan memutuskan hubungannya. Saya pun menemui  gadis itu, dan dia pun menyetujuinya. Menurutnya, dia mau berhubungan dengan suami saya karena katanya tinggal menunggu surat cerai, padahal waktu itu rumah tangga kami tidak ada apa-apa. &lt;br /&gt;Setelah ditelusuri, ternyata hubungan mereka masih berlanjut sampai bulan Mei 2010 tahun ini. Sakit sekali hati ini, Pak Ustadz, karena saya sudah 2 kali diselingkuhi. Yang pertama dulu waktu sudah tunangan, suami saya selingkuh. Tapi saya memaafkannya, dan kami pun menikah. Setelah bulan Mei itu, hati saya selalu diselimuti dengan ketidakpercayaan terhadap suami saya. Hati saya selalu tidak tenang, ditambah lagi sikap suami yang tertutup dan selalu pulang malam. Hp-nya pun selalu disembunyikan, hingga bertambahlah rasa curiga saya terhadap suami.&lt;br /&gt;Semua itu mencapai klimaksnya pada bulan November lalu. Saya akhirnya pulang ke rumah orangtua, lalu saya menceritakan semuanya kepada orangtua. Jadi sudah hampir 2 bulan saya berada di rumah orangtua. Yang saya bingungkan sekarang adalah, saya ingin kembali kepada suami tetapi keluarga saya tetap kekeuh agar saya bercerai dengan suami. Semua itu karena suami pernah berjanji tidak akan mengulangi semua kesalahannya, namun ternyata dia mengingkarinya. Bagaimana ini, Pak Ustadz. Tolong saya, bagaimana saya harus berbuat? Saya bingung bagaimana menghadapi keluarga saya? Saya minta solusi dari Pak Ustadz, dan apakah tidak salah jika saya kembali lagi kepada suami? Terimakasih atas perhatian dan waktunya. Semoga ALLAH membalas semua kebaikan Pak Ustadz, amin.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt;Saudari X yang saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf atas keterlambatan jawaban yang saya berikan. Saya juga turut prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Mudah-mudahan ALLAH memberikan jalan keluar yang terbaik, dan mudah-mudahan ALLAH membuka mata hati suami Anda, amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi masalah yang Anda hadapi, sebaiknya anda cepat mengambil langkah-langkah ishlah / perbaikan. Jangan berlarut-larut membiarkannya dengan cara tinggal di rumah orangtua tanpa mau menjalin komunikasi dengan suami, karena hal itu justru akan menambah runyam masalah. Nampaknya bahtera rumah tangga Anda masih bisa diselamatkan, karena seperti yang Anda katakan, Anda ingin kembali lagi kepada suami. Mudah-mudahan suami Anda juga memiliki keinginan yang sama. Bila memang demikian adanya, maka kendala hanya ada pada orangtua Anda. Saya kira hal itu tidak terlalu sulit bila Anda berdua telah berkomitmen untuk memperbaiki keadaan yang ada. &lt;br /&gt;Sebagai wanita, Anda memang berhak untuk menuntut cerai bila suami selingkuh dengan wanita lain, sebagaimana Anda juga boleh menuntut cerai bila ternyata suami menikah lagi sementara Anda tidak mau dimadu. Itu hak Anda! Dan inilah yang dijadikan alasan orangtua Anda agar Anda bercerai saja dengan suami. Tapi menurut saya, alangkah egoisnya Anda bila Anda cepat mengambil langkah seperti itu sementara ada kemungkinan lain yang mungkin lebih baik, terutama untuk masa depan anak Anda. Karena itu, singkirkanlah rasa egois itu dan cobalah membicarakan masalah ishlah itu dengan suami sebelum Anda membicarakannya dengan orangtua. Bicaralah dengan logika dan berusahalah semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan emosi, karena emosi tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Buatlah komitmen baru dan mintalah suami untuk berjanji tidak mengulangi hal serupa. Tekankan kepada suami masalah masa depan anak, seperti dengan menanyakan kepadanya: "Menurutmu apa yang terbaik untuk anak kita, bukan terbaik untukku ataupun untukmu?" Saya yakin bila dalam masalah seperti itu, seorang suami atau isteri mau menggunakan logika dan mengenyampingkan hawa nafsu, emosi, ataupun perasaannya, pasti dia akan mengutamakan kepentingan anaknya daripada kepentingan dirinya sendiri.&lt;br /&gt;Seperti yang pernah saya jelaskan dalam konsultasi serupa, sebagai wanita Anda harus bersikap tegas dalam menghadapi masalah seperti yang sedang Anda hadapi sekarang. Jangan terkesan sebagai wanita lemah yang mudah dipermainkan suami sehingga suami mudah sekali mengingkari janjinya. Katakan kepadanya dengan nada sedikit mengancam: "Bila terulang kembali, aku tidak mau bersatu lagi." Jangan takut, itu hanya gertakan. Mudah-mudahan suami akan berfikir 1000 kali bila ingin mengulangi kesalahan serupa. &lt;br /&gt;Bila suami benar-benar mau berjanji dan membuat komitmen baru, barulah Anda mengutarakan kepada orangtua tentang niatan Anda untuk kembali kepada suami. Bila perlu, ajaklah suami untuk membantu menjelaskan masalah itu kepada orangtua. Dengan cara seperti itu, saya yakin hati orangtua Anda akan luluh. Namun bila ternyata suami lebih mengutamakan kepentingannya sendiri dan lebih memilih berpisah, maka yakinlah bahwa mungkin itulah yang terbaik untuk Anda dan juga anak Anda. Jangan bersedih karena di balik semua itu pasti ada hikmah. Jangan lupa, sebelum Anda mngikuti saran saya tersebut, alangkah baiknya bila Anda beristikharah terlebih dahulu guna memohon petunjuk ALLAH swt.. Wallahu a'lam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-2812131467425816380?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/2812131467425816380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/12/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2812131467425816380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2812131467425816380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/12/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html' title='Suamiku Selingkuh Dengan Wanita Lain (Part 2)'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6377236007655136862</id><published>2010-12-08T17:24:00.002+07:00</published><updated>2010-12-08T19:56:15.252+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Ibuku Selingkuh</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Afwan Ustadz, saya mau tanya. Sekarang ini saya sedang bingung. Saya takut salah langkah dan salah ucap. Saya ada masalah dengan ibu kandung saya sendiri. Kurang lebih 1 tahun ini, saya curiga ibu saya selingkuh dengan laki-laki lain. Nenek saya yang tinggal satu rumah dengan ibu juga cerita mengenai hal itu. Terakhir saya memberanikan diri untuk menelpon ibu guna membicarakan hal itu kepadanya, karena waktu nenek saya tanya ibu dimana, beliau menjawab bahwa ibu sedang makan. Karena saya interogasi, akhirnya ibu mengaku bahwa teman yang mengajaknya makan itu adalah laki-laki yang sudah beristeri. Saat itu saya sangat marah, tapi suara saya tidak tinggi. Saya katakan kepada ibu: “Hati-hati bu, nanti jadi fitnah!” Ibu saya malah marah. Beliau meyakinkan bahwa tidak ada apa-apa antara beliau dengan laki-laki itu.&lt;br /&gt; Namun, saya punya banyak bukti bahwa telah terjadi sesuatu di antara mereka. Saya harus bagaimana, Ustadz? Waktu nelpon ibu, sempet juga sih suara saya agak tinggi, tepatnya pas saya mengingatkan ibu bahwa ayah sedang beribadah haji. Saya harus bagaimana, Ustadz? Pasti ibu sangat kesal. Jawaban Ustadz saya tunggu. Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;A-….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudari A yang saya hormati, menurut saya apa yang Anda lakukan sudah tepat, karena itulah yang semestinya kita lakukan bila ada orang yang melakukan sesuatu yang melanggar aturan agama, apalagi bila dia adalah orang terdekat kita. Apa yang Anda lakukan termasuk bagian dari amar makruf nahi mungkar. Apa yang dilakukan ibu Anda dianggap telah melanggar aturan agama karena seorang laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, tanpa ada orang ketiga yang menemaninya. Sebab, dalam kondisi seperti itu, syetan gampang sekali masuk guna menjerumuskan mereka ke dalam hal-hal yang dilarang agama. Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang di antara kalian berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad) Syetan akan menggoda manusia dengan berbagai cara, dan makan bersama seperti yang dilakukan oleh ibu Anda termasuk salah satunya.&lt;br /&gt; Namun, Anda harus ingat, ketidaksukaan Anda terhadap apa yang dilakukan ibu harus disampaikan dengan cara yang baik, dengan perkataan yang halus dan tidak bernada “membentak”, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt.: “dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa` [17]: 23) Selain itu, Anda juga harus tetap memperlakukannya dengan baik meskipun ada sikap atau perilakunya yang tidak Anda sukai. Walau bagaimana pun dia adalah ibu kandung Anda yang harus Anda hormati dan sayangi. Allah swt. berfirman: “…..dan janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31]: 15)&lt;br /&gt; Sebagai solusi, sebaiknya Anda bicara empat mata dengan ibu mengenai hal itu, jangan hanya melalui telpon. Ingatkan ibu Anda dengan cara yang santun bahwa hal itu tidak baik dan dapat menimbulkan fitnah, apalagi –seperti yang Anda katakan- Anda memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa ibu Anda selingkuh dengan laki-laki tersebut. Bila ibu masih tetap seperti itu sementara bukti-bukti yang Anda miliki cukup kuat, maka ingatkan ibu dengan nada sedikit mengancam, seperti Anda akan memberitahukan hal itu kepada ayah. Saya kira hal itu sudah cukup membuat ibu Anda takut. Bahkan menurut saya, kuat atau tidak kuat bukti yang Anda miliki, apa yang dilakukan ibu Anda dengan makan berdua-duaan dengan laki-laki lain sudah tidak benar. Jadi, Anda harus tetap mengingatkannya. Namun sekali lagi, jangan pakai emosi, dan harus tetap menjaga sopan santun. Semoga berhasil. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6377236007655136862?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6377236007655136862/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/12/ibuku-selingkuh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6377236007655136862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6377236007655136862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/12/ibuku-selingkuh.html' title='Ibuku Selingkuh'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1864761084175998068</id><published>2010-11-24T14:40:00.000+07:00</published><updated>2010-11-24T14:41:40.688+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>10 Dzulhijjah, Mana Yang Benar?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya mau bertanya tentang waktu Idul Adha. Rasanya sudah beberapa kali kita menyaksikan adanya perbedaan penentuan waktu hari raya umat Islam antara pemerintah kita dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk hari raya Idul Adha tahun ini. Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha jatuh pada tanggal 16 November, sementara pemerintah kita menetapkan tanggal 17. Mana yang benar dan mana yang harus kita ikuti, Ustadz? Terus terang, dalam masalah penentuan hari raya Idul Adha, saya pribadi lebih sreg untuk mengikuti keputusan pemerintah Arab Saudi. Sebab berdasarkan pengetahuan saya yang mungkin masih sangat dangkal, Idul Adha yang dirayakan pada tanggal 10 Dzulhijjah sangat berkaitan erat dengan rangkaian ibadah haji termasuk wukuf yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Seperti yang kita ketahui, semua rangkaian ibadah haji dilaksanakan di Arab Saudi, bukan di negara kita. Apakah pandangan saya ini bisa dibenarkan, Ustadz? Mohon petunjuknya. Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;N -…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudara N yang saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena baru bisa menjawab pertanyaan yang Anda ajukan, padahal semestinya pertanyaan ini dijawab sebelum kita merayakan Idul Adha. Mudah-mudahan meskipun terlambat, jawaban yang saya berikan masih tetap bermanfaat, amin….&lt;br /&gt; Memang benar seperti yang Anda katakan, hari raya Idul Adha sangat erat kaitannya dengan rangkaian ibadah haji yang semuanya dilaksanakan di Arab Saudi. Namun, hal itu tidak serta merta dapat dijadikan alasan yang kuat bagi kita untuk mengikuti keputusan pemerintah Arab Saudi dalam kaitannya dengan penentuan waktu Idul Adha. Artinya, sah-sah saja Anda mengikuti keputusan tersebut, tapi –menurut saya- hal itu bukanlah karena Arab Saudi merupakan tempat dilaksanakannya rangkaian ibadah haji sehingga semua umat Islam harus merujuk ke sana, melainkan karena ru`yah yang dilakukan suatu negeri dapat berlaku bagi negeri-negeri lain, tanpa dibatasi oleh mathla’ atau bujur astronomi. &lt;br /&gt; Saudara N yang saya hormati, mengenai pertanyaan Anda “mana yang benar dan mana yang harus saya ikuti”, saya tidak berani mengklaim mana yang benar. Sebab, masalah penentuan waktu hari raya Idul Adha (yang ditentukan sejak masuknya hilal bulan Dzulhijjah) sama seperti penentuan jatuhnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, semuanya masih sebatas ijtihad para ulama. Karena permasalahan mengenai penentuan 1 Ramadhan pernah saya bahas, maka di sini saya hanya ingin mengutip kembali penjelasan saya mengenai itu dan juga penjelasan beberapa kawan, dengan harapan dapat dijadikan pijakan dalam menyikapi adanya perbedaan penentuan waktu hari raya umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Saya Mengenai Penentuan 1 Ramadhan:&lt;br /&gt;Di beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti di Indonesia, sering terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam mengenai penentuan 1 Ramadhan atau 1 Syawal. Munculnya perbedaan ini disebabkan karena dua hal:&lt;br /&gt;1. Perbedaan pemahaman terhadap hadits Rasulullah saw. yang dijadikan sebagai dasar penentuan awal Ramadhan atau awal Syawal. Hadits tersebut berbunyi:&lt;br /&gt;“Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah (berhari rayalah) kalian karena melihatnya. Jika mendung telah menghalangi kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) hitungan Sya’ban.” (HR. Muslim) Sebagian ulama memahami kata “ru`yah” (melihat) dalam hadits tersebut dengan arti ru`yah basyariah haqiqiyah (penglihatan dengan mata kepala manusia), sementara sebagian ulama yang lain memahaminya dengan arti ru`yah maknawiyah (dengan hitung-hitungan astronomi). Dari sini, maka muncullah dua metode penentuan awal Ramadhan, yaitu metode hisab astronomi yang biasa dipakai oleh Muhammadiyyah dan Persis, dan metode ru`yah yang biasa dipakai oleh warga NU dan Hizbut Tahrir.&lt;br /&gt;Pada tahun ini, melalui Maklumat Nomor : 06/MLM/I.0/E/2009, PP Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan tanggal 1 Ramadhan 1430 H bertepatan dengan hari Sabtu Pahing, tanggal 22 Agustus 2009. Hal serupa juga dilakukan oleh Persis. Sementara NU belum menetapkan 1 Ramadhan karena berdasarkan metode yang dipakainya, penentuan awal Ramadhan harus dilakukan melalui ru`yah dengan menggunakan mata kepala terlebih dahulu.&lt;br /&gt;2. Perbedaan penentuan awal Ramadhan juga bisa disebabkan karena adanya perbedaan cara pandang mengenai matla’ (tempat terbitnya fajar dan terbenamnya matahari). Perbedaan ini terjadi di kalangan ulama yang menggunakan metode ru’yah sebagai alat untuk menentukan awal Ramadhan atau awal Syawal. Ada sebagian ulama yang berpegang pada prinsip matla’, maksudnya setiap negeri mempunyai ru`yah tersendiri, sesuai dengan koordinat bujur dan lintangnya. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Imam Syafi’i. Sementara itu, jumhur fuqaha (mayoritas ahli fikih) tidak berpegang pada prinsip matla’ tersebut, sehingga –menurut mereka- ru`yah yang dilakukan suatu negeri dapat berlaku bagi negeri-negeri lain, tanpa dibatasi oleh mathla’ atau bujur astronomi. Pendapat kedua ini diikuti oleh kelompok Hizbut Tahrir (HTI), sehingga ketika salah satu negara Islam mengumumkan telah melihat hilal, maka kelompok HTI segera merujuk kepada hasil ru`yah negara tersebut. Sebenarnya pendapat ini juga diikuti oleh Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI). Hanya saja, komisi tersebut menegaskan bahwa hal itu memerlukan pembentukan lembaga yang berstatus sebagai “Qadi (Hakim) Internasional” yang dipatuhi oleh seluruh negara-negara Islam. Karena lembaga seperti itu belum ada, maka yang berlaku adalah ketetapan pemerintah masing-masing negara.&lt;br /&gt;Bagi sebagian orang, terkadang adanya perbedaan seperti disebutkan di atas sering membuat bingung. Apalagi di saat menentukan awal Syawal yang merupakan hari raya bagi umat Islam. Mungkin saja terpikir dalam benak mereka, mengapa hari raya umat Islam berbeda? Ada yang sekarang, ada yang besok, ada yang lusa? Mana yang benar? Kami harus mengikuti yang mana?&lt;br /&gt;Penentuan awal Ramadhan atau awal Syawal merupakan permasalahan ijtihadi yang didasarkan pada pemahaman masing-masing kelompok terhadap teks-teks Al-Qur`an ataupun hadits. Dalam hal ini, sah-sah saja bila masing-masing kelompok mengaku pendapatnya benar, asalkan tidak mengaku hanya pendapat merekalah yang benar. Yang perlu ditekankan adalah, sikap toleransi dan menghormati pendapat orang lain. Bila umat Islam memperhatikan hal ini, maka sejuta perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyyah seperti itu tidak akan pernah menjadi persoalan bagi umat Islam.&lt;br /&gt;Bila kita lihat Sunah Nabi, perbedaan pendapat seperti itu juga ditolerir Baginda Rasulullah saw.. Dalam Shahih Bukhari, 2/436, disebutkan sebuah riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda kepada para sahabat: “Jangan ada seorang pun yang shalat ashar kecuali di kampung bani Quraidhah.”&lt;br /&gt;Saat mereka masih berada di dalam perjalanan, waktu Ashar tiba. Maka, sebagian dari mereka berkata: “Kita tidak boleh shalat sebelum kita sampai di tempat tujuan.” Mereka pun akhirnya shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah, meskipun sesampainya di sana waktu shalat Ashar telah lewat. Sementara sebagian yang lain berkata: “Sebaiknya kita shalat di sini saja, karena maksud perkataan Nabi itu adalah agar kita mempercepat perjalanan sehingga kita telah sampai di perkampungan Bani Quraidhah sebelum waktu Ashar tiba.” Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi, beliau sama sekali tidak mengingkari apa yang mereka lakukan.&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka adanya perbedaan mengenai penentuan awal Ramadhan ataupun awal Syawal di kalangan umat Islam tidak semestinya menimbulkan perselisihan di antara mereka. Bila kenyataan yang terjadi seperti itu, maka perbedaan tersebut tidak akan menjadi persoalan bagi mereka. Masing-masing kelompok dipersilahkan untuk mengikuti pendapat mana yang menurutnya benar. Lain halnya bila yang terjadi adalah sebaliknya, dimana perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya perselisihan atau pertikaian di antara kaum Muslimin. Dalam kondisi seperti itu, masing-masing kelompok harus bersikap legowo dan tidak boleh mengikuti ego masing-masing. Mereka harus mengutamakan persatuan umat Islam. Sebab walau bagaimanapun, persatuan umat jauh lebih penting dan harus lebih diutamakan daripada sekedar mempertahankan pendapat masing-masing. Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;Penjelasan Ustadz Azharul Fuad (Pengasuh Group Kuliah Tujuh Menit):&lt;br /&gt;Dalam menyikapi perbedaan hasil ijtihad tentang penentuan hari-hari ibadah dalam Islam, kita mengenal sebuah prinsip yang telah dipegang para ulama sepanjang masa. Prinsip itu adalah bahw asetiap umat Islam boleh dan berhak utk bertanya kepada para ahli agama, meski para ahli agama berbeda pendapat dalam memberikan jawabannya. Tentu saja selama semua jawaban itu tidak keluar dari ijtihad yang telah diupayakan sedemikian rupa agar mendekati kebenaran. Kalau ternyata hasil ijtihad itu masih berbeda juga, maka orang yang mengikuti salah satu ijtihad itu tidak bisa disalahkan, juga tidak berdosa Itulah prinsip &amp; pedoman dalam menyikapi perbedaan hasil ijtihad para ulama. Maka hari mana saja yang kita pilih untuk berlebaran haji nanti, boleh dan sah untuk kita ambil. Karena memang dimungkinkan terjadinya perbedaan hari raya untuk beberapa wilayah yang berbeda. Hal seperti itu sudah terjadi jauh sebelum zaman kita, yaitu sejak zaman shahabat.&lt;br /&gt;Wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah 1431) telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi jatuh pada hari Senin, 15 November 2010 (Jadi Idul Adha di Saudi pada tanggal 16 November 2010, berbeda dengan kalender Indonesia yaitu pada tanggal 17 November 2010). Namun sebagaimana kita tahu bahwa keputusan itu tidak diambil mewakili seluruh ulama dunia, melainkan hanya oleh mufti Saudi. Maka keputusan tersebut tidak lain adalah hasil ijtihad juga. Akan lain nilainya seandainya Saudi itu melibatkan seluruh dunia Islam, di mana sudah ada komitmen bersama utk menetapkan hari yang sama berdasarkan apa yang telah disepakati. Kalau seandainya ada sekelompok umat Islam yang sudah berkomitmen, namun tiba-tiba melanggar dan tidak mau patuh, maka bolehlah pihak yang menyendiri itu dipersalahkan. Selama tidak pernah terjadi komitmen itu, serta masing-masing negara berijtihad sendiri-sendiri. Jika ada negeri yang menetapkan lebaran haji berbeda dengan ketetapan pemerintah Saudi, tidak bisa kita menyalahkan mereka. Sebab ketetapan pemerintah Saudi itu tidak lain hanya hasil ijtihad yang tidak mengikat. Hanya kebetulan saja tongkat kekuasaan ada di tangan pemerintah yang sdg berkuasa, sehingga seolah-olah dunia Islam harus selalu ''mengekor'' kepada hasil ijtihad mereka. Sekarang yang jadi pertanyaan adalah: Apakah ada peraturan yang mengharuskan bahwa siapa yang berkuasa di wilayah Makkah, lantas berhak mengatur ijtihad ulama di negara-negara Islam lainnya?&lt;br /&gt;Di masa kejayaan khilafah Islamiyah, pusat kekuasaan tidak berada di tangan pemerintah Saudi Arabia, melainkan di tangan para khalifah yang berkedudukan di Damaskus, Baghdad, atau Istambul. Makkah dan sekitarnya hanya menjadi bagian wilayah pusat khilafah Islam. Nah, saat ini yang menjadi penguasa di Makkah adalah pemerintahan kerajaan Saudi Arabia. Mereka inilah yang menentukan jatuhnya hari wuquf di Arafah. Dan secara otomatis, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia juga mengikuti hasil ijtihad ulama dan penguasa negeri itu.&lt;br /&gt;Sebagaimana kita tahu, ada dua cara dalam menentukan tanggal bulan qamariyah, yaitu dengan cara rukyat langsung dan dengan cara hisab. Baik rukyat atau hisab, keduanya sama-sama memberikan kemungkinan perbedaan hasil. Maksudnya, meski sama-sama pakai rukyatul-hilal, msh sangat dimungkinkan hasilnya berbeda antara satu ahli rukyat dengan ahli rukyat lainnya. Begitu juga dengan hisab, meski sama-sama menggunakan hisab, hasilnya tetap sangat mungkin berbeda antara para ahli hisab.&lt;br /&gt;Misalnya utk menentukan jatuhnya tanggal 9 Dzulhijjah nanti, kita bisa mendapatkan hasil rukyat dengan beberapa versi, ada yang bilang jatuh hari Senin dan ada yang hari Selasa. Hal yang sama juga bisa terjadi bila kita gunakan hisab. Jadi paling tidak ada 3 perbedaan yang terjadi, yaitu antara:&lt;br /&gt;- Ahli rukyat vs ahli hisab&lt;br /&gt;- Ahli rukyat vs ahli rukyat&lt;br /&gt;- Ahli hisab vs ahli hisab&lt;br /&gt;Ahli rukyat yang satu sangat mgkn berbeda pendapat dengan ahli rukyat yang lain. Mungkin di satu negara ada beberapa ahli rukyat, tapi masing-masing tidak saling berkonfirmasi, lgsg, main tetapkan sendiri kesimpulannya. Inilah yang selama ini terjadi di negeri kita. Kita tidak pernah kekurangan ahli rukyat. Tiap daerah punya para ahli rukyat. Sayangnya, mereka bekerja sendiri-sendiri, atau maksimal hanya bekerja utk kelompoknya. Seandainya ada seorang ahli rukyat yang melihat hilal, blm tentu ahli rukyat yang lain mau menerima hasil rukyat saudaranya itu. Alasannya bisa macam-macam, terkadang krn urusan politis, lain partai, lain ormas atau lain aliran ilmu, bisa membuat mereka tidak mau saling berkomitmen. Apalagi antara ahli rukyat dengan ahli hisab, biasanya mereka jarang akur. &lt;br /&gt;Sebagai contoh, seorang ahli rukyat menyatakan telah melihat hilal, tiba-tiba ditentang oleh ahli hisab begitu saja. Argumennya, krn saat itu tidak dimungkinkan terjadinya rukyat lantaran kurang dari sekian derajat, atau beragam alasan lainnya. Seolah2 apapun yang dilihat oleh ahli rukyat itu tidak pernah benar kecuali bila telah sesuai dengan hasil hisab para ahli hisab. Lalu para ahli rukyat akan mengeluarkan argumentasi bahwa dalil dari Rasulullah SAW hanya dengan merukyat hilal, bkn dengan hisab. Dan urusannya tidak akan selesai. Antara sesama ahli hisab juga tidak selalu kompak. Rupanya ilmu hisab itu punya sekian banyak versi. Meski kesannya ilmiyah, tetapi yang eksak itu hanya angkanya saja, sedangkan utk mengambil kesimpulannya, msh begitu banyak pertimbangan lainnya. Wajar bila seorang ahli hisab berbeda hasil hitungannya dengan temannya yang juga ahli hisab juga. Maka kesimpulannya, selama masing-masing merasa yakin dan tidak mau mengalah, tidak akan ada terjadi kesamaan hasil penentuan hari lebaran sampai kiamat. Sebab masing-masing bersikukuh dengan argumentasinya, ditambah tidak pernah merasa ijtihad org lain itu mungkin benar.&lt;br /&gt;Seharusnya, meski masing-masing ahli baik ahli rukyat atau pun ahli hisab berhak punya pendapat masing-masing, tetapi mereka harus legowo bila pendapatnya tidak dipakai sebagai pendapat resmi di suatu negara. Atau paling tidak, mereka harus belajar utk bisa berkomitmen antar sesama mereka dalam menetapkan tanggal hijriyah itu, tidak bersikukuh dengan apa yang dimilikinya. Toh, semua itu hanya ijtihad belaka, tidak ada satu pun yang lgsg ditetapkan dari langit, karena wahyu sudah terputus hari ini.&lt;br /&gt;Sebenarnya peran pemerintah sangat dibutuhkan, asalkan pemerintah punya sosok figur yang sepakat dihormati, diagungkan dan diterima oleh semua kalangan ahli hisab dan rukyat di negeri itu. Yang jadi masalah skrg ini justru itu, sosok figur pemerintah skrg ini sangat rendah di mata para ahli hisab dan rukyat. Lebih parah lagi, pemerintah malah membuat sendiri lembaga hisab dan rukyat versinya sendiri. Yang dipakai utk menetapkan jatuhnya lebaran itu hanya dari mereka yang duduk di lembaga versi pemerintah itu saja, versi yang lain meski diundang datang dalam sidang itsbat, semuanya hanya formalitas belaka. Tidak terjadi kajian ilmiah yang mendasar dan fokus pada titik masalahnya.&lt;br /&gt;Blm lagi kalau kita angkat masalah ini ke tingkat international, maka masalahnya akan semakin rumit lagi. Sebab masing-masing negara merasa diri mereka punya hak preogratif utk menentukan sendiri hari-hari besar agama, tanpa harus berkomitmen dengan ulama hisab dan rukyat di berbagai negara. Saya pribadi berpendapat, krn agama memerintahkan kita utk mengikuti "pemerintah" yang sah, maka alangkah baiknya semua pihak mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah, walaupun berbeda dengan Saudi. Namun, jika anda lebih yakin kepada ijtihad pemerintah Saudi pun tidak apa2. Karena toh pada dasarnya, semua itu adalah hasil ijtihad para ulama yang dibenarkan oleh agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallaahu a'lam...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar Dr. M. Faiq Sulaifi di Mediasilaturahim.com:&lt;br /&gt;Bismillah, ketentuan masuknya Ramadhan dan keluarnya hendaknya dikembalikan kepada keputusan Pemerintah RI.  Karena Hari Raya, Puasa adalah ibadah jama’i yang dipimpin oleh imam dalam hal ini adalah penguasa. Rasulullah SAW bersabda: &lt;br /&gt;“Hari Idul Fitri adalah orang-orang berbuka (bersama-sama) dan Idul Adlha adalah hari orang-orang menyembelih (bersama-sama).” (HR. Tirmidzi: 731 dari Aisyah RA, hadits shahih gharib) &lt;br /&gt;Rasulullah SAW juga bersabda: “Puasa adalah hari kalian berpuasa dan idul fitri adalah hari kalian beridul fitri (bersama-sama) dan idul adha adalah hari kalian menyembelih kurban (bersama-sama).” (HR. Tirmidzi: 633, Ibnu Majah: 1650 dari Abu Hurairah RA) At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama menafsiri hadits di atas bahwa berpuasa dan berbuka itu bersama jama’ah (imam kaum muslimin) dan mayoritas manusia.” (Tuhfatul Ahwadzi: 2/235). &lt;br /&gt;Al-Allamah Abul Hasan As-Sindi Al-Hindi berkata: “Yang jelas dari makna hadits di atas adalah bahwa urusan ini (penentuan hari raya dan puasa) tidak ada celah bagi individu untuk menentukan masalah ini dan tidak boleh seseorang bersendirian dalam hari raya dan puasa, tetapi urusan ini harus dikembalikan kepada imam (penguasa) dan jama’ah masyarakatnya dan wajib bagi masing-masing individu untuk mengikuti penguasa dan masyarakatnya. (Hasyiyah Ibni Majah As-Sindi:3/431) &lt;br /&gt;Imam yang memiliki legalitas adalah Pemerintah melaului Depagnya, bukan PBNU, PP Muhammadiyah, PP Persis, mursyid thariqat atau Amir LDII, karena melihat tafsir ayat “WA ULIL AMRI MINKUM” tentang pemerintah yang wajib dita’ati(QS. An-Nisa: 59) yang merujuk pada penguasa yang MAUJUD (memiliki legalitas, aparat, perangkat) bukan Imam yang MA’DUM (abstrak) seperti pimpinan berbagai organisasi atau sekte. &lt;br /&gt;Menurut Ibnu Taimiyah bahwa kalau ada seseorang melihat hilal sendirian dan persaksiannya ditolak oleh pemerintah dengan alasan apapun maka ia tetap MENGIKUTI KEPUTUSAN PEMERINTAH. (Lihat Majmu’ Fatawa: 6/65) Yang demikian karena ijtihad ini (tentang hari raya) tidak menjadi tugas individu atau kelompok tetapi sudah menjadi IJTIHAD PENGUASA dalam rangka menyatukan kaum muslimin. &lt;br /&gt;Pada zaman pemerintahan Umar bin Khathtab RA suatu waktu ada 2 orang melihat hilal Syawal kemudian salah satunya tetap puasa (karena tidak ingin menyelisihi masyarakat yang masih berpuasa) yang satunya berhari raya sendirian. Ketika permasalahan ini sampai kepada Umar RA maka beliau berkata kepada orang yang berhari raya sendirian: “Seandainya tidak ada temanmu yang ikut melihat hilal maka kamu akan saya pukul.” (Majmu’ Fatawa: 6/75) Dalam riwayat lain akhirnya Umar meng-isbat bahwa hari itu adalah hari raya dan menyuruh kaum muslimin unuk membatalkan puasa mereka berdasarkan kesaksian 2 orang tersebut. (Mir’atul Mafatih: 12/303-304) &lt;br /&gt;Suatu ketika Masruq (seorang tabi’in) dijamu oleh Aisyah RA, ia berkata: “Tidak ada yang menghalangiku dari puasa ini (Arafah) kecuali karena takut ini sudah Idul Adha.” Maka Aisyah menolak alasannya dengan mengatakan: “Idul Adha adalah hari orang-orang beridul adha bersama-sama dan idul fitri adalah hari orang-orang beridul fitri bersama-sama.” (Silsilah Shahihah Al-Albani: 1/223) Ini karena Masruq telah menyendiri dari puasanya penduduk Madinah. &lt;br /&gt;Suatu ketika Yahya bin Abu Ishaq (seorang tabi’in) melihat hilal Syawal sekitar dhuhur atau lebih dan ada beberapa orang yang ikut berbuka dengannya. Kemudian ia dan beberapa orang mendatangi Anas bin Malik RA (sahabat Nabi SAW) dan memberitahukan kepada beliau perihal rukyat hilal Syawal dan beberapa orang berbuka (membatalkan puasanya) pada hari itu. Maka beliau berkata: “Adapun aku maka telah genap aku berpuasa 31 hari karena Al-Hakam bin Ayyub (penguasa ketika itu) telah berkirim surat kepadaku bahwa beliau berpuasa sebelum puasanya orang-orang.Dan aku benci untuk berbeda hari raya dengan beliau dan puasaku akan aku sempurnakan sampai nanti malam.” (Zaadul Ma’aad: /37) &lt;br /&gt;Dan yang semakna adalah kasus penolakan Ibnu Abbas RA (sahabat Nabi) terhadap kesaksian Kuraib (tabi’in) yang telah merukyat hilal Syawal di Syam bersama Mu’awiyah RA (sahabat Nabi) pada hari Jum’at karena bertentangan dengan puasa dan hari raya warga dan otoritas kota Madinah yang berhari raya Sabtu.Dalam kasus ini Kuraib menyendiri dari penduduk kota Madinah. (Subulus Salam: 2/462) &lt;br /&gt;Maka saya berpesan pada pemilik situs ini agar menyampaikan tulisan saya ini kepada mereka-mereka yang egois yang bangga dengan ijtihadnya sendiri baik dengan hisab atau rukyat dalam keadaan menyelisihi isbatnya pemerintah maka sadar atau tidak mereka telah berupaya memecah belah umat. &lt;br /&gt;JIka orang-orang egois itu bertanya bahwa kadang-kadang penguasa bertindak tidak adil seperti menolak persaksian rukyat karena beda madzhab atau alasan politis dsb? &lt;br /&gt;Maka Rasulullah SAW menjawab: &lt;br /&gt;“Mereka (penguasa) itu shalat untuk kalian. Jika ijtihad mereka benar maka pahalanya untuk kalian, kalau ijtihad mereka keliru maka pahalanya tetap atas kalian dan dosanya ditimpakan atas mereka.” (HR. Bukhari: 653) Semoga ini dapat menjadi bahan renungan di tengah-tengah upaya penyatuan hari raya kaum muslimin Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Wallaahu A'lam&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1864761084175998068?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1864761084175998068/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/10-dzulhijjah-mana-yang-benar.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1864761084175998068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1864761084175998068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/10-dzulhijjah-mana-yang-benar.html' title='10 Dzulhijjah, Mana Yang Benar?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5991388812595272059</id><published>2010-11-10T21:34:00.003+07:00</published><updated>2010-11-11T21:23:38.189+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Siapa Yang Lebih Berhak Mengelola Harta Bapak?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak, saya mau nanya soal harta orangtua. Ibu saya baru saja meninggal, sementara bapak saya sudah sekitar lima tahun menderita sakita jantung (sudah dioperasi), namun masih harus cuci darah 2 kali seminggu. Kondisi bapak memprihatinkan, tidak bias berjalan, hanya bisa berjalan dengan bantuan kursi  roda. Di sini, saya ingin bertanya tentang usaha bapak yaitu toko elektronik dan showroom motor yang masing-masing dikelola oleh orang-orang kepercayaan bapak yang sama sekali tidak ada hubungan persaudaraan.&lt;br /&gt; Sementara saya sebagai anak kandung satu-satunya yang tinggal bersama bapak tidak boleh mencampuri dan mengurusi usaha bapak. Bapak dan saudara-saudara saya yang semuanya berjumlah 6 orang (mereka sudah berkeluarga dan sudah mapan, namun tinggal di luar kota) hanya meminta saya untuk merawat dan mengurusi bapak yang sedang sakit, tidak boleh mencampuri urusan bisnis bapak. Saya juga sudah berkeluarga dan mempunyai 2 anak, namun belum mapan seperti saudara-saudara saya yang lain. Saya hanya dijatah oleh orang kepercayaan bapak seminggu sekali. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya siapa yang lebih berhak mengurus dan mengelola usaha bapak?&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;A-…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa'alaikumusalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudara A yang saya hormati, sebelumnya saya ingin mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya ibunda tercinta. Semoga amal baiknya diterima dan dosa-dosanya diampuni ALLAH swt., dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, amin.&lt;br /&gt; Saudaraku, sayang sekali pada pertanyaan Anda di atas tidak disebutkan secara jelas status kepemilikan harta (usaha) tersebut, apakah 100% milik bapak ataukah ada saham ibu yang bisa dibagi sebagai harta warisan ibunda. Hal ini perlu diketahui karena ia dapat menjawab pertanyaan Anda, siapa yang lebih berhak mengurusnya? Bila memang ada saham ibu dalam harta atau usaha tersebut, maka ia harus dibagi, ¼ untuk ayah (QS. An-Nisaa` [4]: 12) dan sisanya untuk Anda bertujuh, dengan catatan bila ada anak perempuan, maka anak perempuan mendapat ½ dari bagian anak laki-laki (QS. An-Nisaa’ [4]: 11).&lt;br /&gt; Bila kondisinya memang seperti itu, maka menurut saya Anda masih berhak mengajukan pertanyaan seperti di atas. Sebab, dengan adanya warisan dari ibu, berarti Anda memiliki saham dalam harta atau usaha tersebut. Namun, bila ternyata harta tersebut adalah 100% milik bapak, maka sebenarnya bapak Anda-lah yang berhak mengelola dan mengendalikan usaha tersebut, dengan catatan bila bapak Anda memang masih bisa melakukan hal itu meskipun harus dengan memberi kuasa kepada orang-orang kepercayaannya.&lt;br /&gt; Dari uraian Anda di atas, nampaknya bapak Anda termasuk ke dalam katagori ini. Artinya, dia masih mampu untuk mengelola usahanya meskipun hanya dengan memberi kuasa kepada orang lain. Mungkin kebijakan bapak Anda yang juga didukung oleh saudara-saudara Anda yang lain untuk tidak menyerahkan usaha itu kepada Anda, disebabkan karena faktor-faktor tertentu. Bisa jadi karena faktor profesionalisme, artinya menurut penilaian bapak Anda, orang-orang kepercayaannya itu dianggap lebih bisa untuk mengelola usahanya daripada diri Anda sendiri. Bila memang ini alasannya, maka menurut saya hal itu lebih baik daripada usaha tersebut harus diserahkan kepada Anda, karena Rasulullah saw. bersabda:  “Bila urusan diserahkan kepada selain ahlinya, tunggulah kehancuran." (HR. Bukhori)&lt;br /&gt; Atau, bisa jadi karena bapak dan juga saudara-saudara Anda yang lain ingin agar Anda lebih fokus untuk mengurus dan merawat bapak Anda yang sedang sakit, karena Anda-lah satu-satunya anak yang tinggal bersama bapak. Bila memang ini alasannya, maka menurut saya, hal ini juga lebih baik daripada Anda harus mengelola usaha itu. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5991388812595272059?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5991388812595272059/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/siapa-yang-lebih-berhak-mengelola-harta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5991388812595272059'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5991388812595272059'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/siapa-yang-lebih-berhak-mengelola-harta.html' title='Siapa Yang Lebih Berhak Mengelola Harta Bapak?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1389264739226573156</id><published>2010-11-01T14:15:00.003+07:00</published><updated>2010-11-01T14:21:50.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>CERAI DALAM KEADAAN EMOSI</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya bila seorang suami mengatakan cerai kepada isterinya dalam keadaan emosi berat? Apakah hal itu sudah dianggap jatuh thalak? Bagaimana pula hukumnya bila hal itu sering dilakukan? Bila mereka masih tetap tinggal satu rumah, bukankah mereka harus membayar denda? Bagaimana tanggapan Ustadz menurut tinjauan Islam? Terima kasih sebelumnya atas jawaban yang diberikan.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;N-…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudara N yang saya hormati, ulama berbeda pendapat mengenai kriteria atau persyaratan jatuhnya thalak. Ada sebagian ulama yang mempermudah persyaratan jatuhnya thalak. Mereka berpendapat bahwa thalak akan jatuh bila seorang laki-laki mengucapkan kata “cerai” baik dalam keadaan bercanda ataupun serius, marah ataupun tidak. Pendapat mereka ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dianggap serius, dan apabila dilakukan dengan bergurau juga dianggap serius, yaitu nikah, thalak dan rujuk.” (HR. Tirmidzi)&lt;br /&gt; Ada pula ulama yang memperketat persyaratan jatuhnya thalak. Mereka berpendapat bahwa thalak tidak jatuh kecuali bila dilakukan dalam keadaan sadar. Bila seseorang menjatuhkan thalak kepada isterinya dalam keadaan tidak sadar, baik karena faktor emosi berat ataupun karena faktor-faktor lainnya, maka thalaknya dianggap tidak sah. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi saw.: “Tidak sah thalak dalam ketidaksadaran.” Abu Dawud menafsirkan kata “ketidaksadaran” dalam Hadits tersebut dengan kondisi marah berlebihan yang menyebabkan ingatan seseorang tertutup sehingga dia akan mengucapkan perkataan yang tidak diinginkannya.&lt;br /&gt; Di sini, saya mencoba memadukan pengertian kedua Hadits tersebut, yaitu bahwa Hadits pertama lebih bersifat preventif, dengan maksud agar setiap Muslim lebih berhati-hati dalam menjaga pernikahannya. Hendaknya dia tidak mudah menjatuhkan thalak dan tidak bermain-main dengan kata "thalak", karena pernikahan adalah sebuah ikatan yang harus dijaga kesuciannya. Andaikata dia memang ingin menjatuhkan thalak, maka harus dipikir matang-matang. Dia juga harus lebih bisa menahan emosi karena emosi merupakan faktor terbesar jatuhnya thalak. Terkadang saat sedang emosi, seseorang dengan sadar menceraikan isterinya tanpa memikirkan terlebih dahulu hal-hal yang akan terjadi setelahnya. Sehingga tidak sedikit orang yang menyesal setelah perceraian itu terjadi.&lt;br /&gt; Namun bila ternyata emosinya begitu luar biasa sehingga dia tidak bisa lagi menyadari apa yang dia katakan, maka thalak yang dijatuhkan pada saat itu dianggap tidak sah, seperti yang disinyalir pada Hadits kedua. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa emosi manusia bertingkat-tingkat, ada yang sedemikian besar, sehingga seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya. Bila ini yang terjadi, maka ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian. Tetapi bila saat sedang emosi seseorang masih dapat menyadari apa yang diucapkan, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut telah berdampak hukum atau menyebabkan jatuhnya thalak.&lt;br /&gt; Dalam kaitannya dengan kasus yang Anda tanyakan, perlu dilihat kembali apakah orang yang bersangkutan menyadari apa yang dia ucapkan saat sedang emosi berat ataukah tidak? Bila ya, maka berarti sudah jatuh thalak, sehingga dia dan isterinya tidak boleh lagi tinggal satu rumah, apalagi berhubungan badan. Bila sampai terjadi hubungan badan, maka dianggap telah berbuat zina. Tetapi bila tidak menyadari apa yang dia ucapkan, maka berarti belum jatuh thalak. &lt;br /&gt; Di sinilah pentingnya kita harus berupaya keras untuk melatih diri kita agar lebih dapat menahan emosi yang merupakan salah satu karakter orang yang bertakwa, sebagaimana difirmankan ALLAH swt. dalam surah Ali ‘Imran (3): 133-134: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;NB: Baca juga konsultasi berjudul: "Bila Suami Mengatakan 'Pisah', Apakah Jatuh Thalak?", dengan mengklik link berikut: http://media-silaturahim.blogspot.com/2009/11/bila-suami-mengatakan-pisah-apakah.html&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1389264739226573156?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1389264739226573156/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/cerai-dalam-keadaan-emosi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1389264739226573156'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1389264739226573156'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/11/cerai-dalam-keadaan-emosi.html' title='CERAI DALAM KEADAAN EMOSI'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1077272141942692500</id><published>2010-08-27T09:39:00.001+07:00</published><updated>2010-08-27T09:47:40.409+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Curhat Seorang Kakak Tentang Adiknya Yang Durhaka</title><content type='html'>Assalamualaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Maaf Pak Ustadz, saya ingin berkonsultasi tentang keluarga saya. Mudah-mudahan Pak Ustadz bisa membantu saya, amin. Saya adalah anak sulung yang mempunyai 2 orang adik laki-laki. Adik pertama saya sekarang berusia 30 tahun. Sejak kecil, dia memang lebih nakal. Tapi biasa nakalnya anak kecil, hanya sebatas sulit dinasehati, suka membangkang dan di sekolah pun selalu ranking terakhir. Hal ini membuat orang tua saya, terutama bapak, sering memarahinya dan bersikap kasar kepadanya. Bapak saya juga termasuk orang yang tidak bisa menahan emosi. Jika marah kepada anak-anaknya, dia sering berbuat kasar kepada mereka dan mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan.&lt;br /&gt;Karena adik saya yang pertama sering membantah, maka dialah yang paling sering dimarahi. Bahkan, meski adik saya telah menikah, bapak saya sering berselisih paham dengannya hingga berujung pada pertengkaran. Saya sering menasehati bapak agar beliau lebih dapat mengendalikan emosinya, apalagi adik-adik saya sudah dewasa sehingga tidak semestinya mereka masih sering dimarahi dan disalahkan. &lt;br /&gt;Sebenarnya adik saya yang pertama termasuk anak yang baik. Namun karena sejak kecil kurang pintar, dia pun sering berbuat kesalahan, dan terkadang hal itu tidak ditolerir oleh bapak saya. Akhirnya, adik saya pun tumbuh menjadi pribadi yang tertutup dan mudah tersinggung. Kebetulan adik saya tersebut tinggal bersama orang tua di kampung, sementara saya dan adik kedua tinggal di Ciputat, bersama suami saya.&lt;br /&gt;Pertengkaran antara adik pertama dan bapak masih sering terjadi, meskipun pada akhirnya mereka bisa saling memaafkan. Tapi dua bulan yang lalu, adik saya bertengkar lagi dengan bapak. Dia tersinggung dengan kata-kata bapak yang –katanya- cukup menyakitkan hatinya. Adik saya pun marah, sampai-sampai dia mengata-ngatai bapaknya dengan kata "monyet" (maaf). Mendengar itu, bapak saya pun berkata kepadanya: "Kamu durhaka kepada Bapak!"&lt;br /&gt;Sejak kejadian itu, adik saya tidak mau shalat karena dia merasa sudah dikutuk oleh bapak sebagai anak durhaka. Menurutnya, percuma saja shalat karena anak durhaka pasti akan masuk neraka. Selama ini, adik saya merasa dianggap sebagai anak yang tidak dihargai. Dia juga merasa selalu disalahkan atas kesalahan-kesalahan sepele yang dilakukannya. &lt;br /&gt;Melihat hal itu, ibu saya menyarankan kepada bapak agar bapak mau meminta maaf kepada adik saya itu, dan alhamdulillah bapak mau menuruti saran ibu tersebut. Ibu dan bapak pun akhirnya meminta maaf kepada adik saya karena selama ini sering menyakitinya. Menurut cerita ibu, sebenarnya adik saya sudah memaafkan bapak. Tapi anehnya, sampai sekarang adik saya masih tidak mau shalat. Ibu pun menjelaskan kepadanya bahwa kutukan atau kata-kata orangtua anaknya saat marah kepada anaknya akan dihapus oleh Allah jika keduanya (orangtua dan anak) sudah saling memaafkan.&lt;br /&gt;Saya juga pelan-pelan menasehati adik saya untuk shalat, tapi nasehat saya tak pernah digubris olehnya. Hari ini saya mencoba menasehati lagi, tapi dia tetap pada pendirian bahwa dia sudah dikutuk jadi anak durhaka. "Jadi buat apa lagi shalat, toh anak durhaka pasti masuk neraka", katanya. Terus terang, mendengar jawaban adik saya itu, emosi saya mulai terpancing. Saya pun berkata kepadanya: "Kalau ga mau shalat, ya sudah, tapi jangan ngaku-ngaku sebagai orang Islam!"&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya sangat sedih melihat sikap adik saya itu, apalagi sebentar lagi mau puasa. Saya benar-benar kehabisan akal dan bingung bagaimana cara menasehatinya lagi. Sekarang saya hanya bisa berdoa, mudah-mudahan Allah memberikan hidayah dan membuka pintu hatinya. Saya akui, selama ini adik saya memang jarang sekali belajar tentang Islam. Dia jarang membaca buku-buku agama. Biasanya kalau shalat saja, setelah selesai salam dia langsung pergi, tanpa mau berdzikir ataupun berda terlebih dahulu. Dia juga jarang sekali membaca al-Qur`an, bahkan –bisa dikatakan- tidak pernah. Mungkin itu yang membuat hatinya menjadi keras.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, tolong beri solusi untuk permasalahan ini. Mudah-mudahan Pak Ustadz bisa membantu kesulitan keluarga kami. Terima kasih sebelumnya.&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;M-……..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, nampaknya masalah yang Anda dan keluarga hadapi sudah cukup rumit, dan –menurut penilaian saya- masalah ini muncul karena adanya kesalahan orangtua dalam mendidik anaknya. Saya melihat, sikap orangtua Anda (baca: bapak) terlalu keras kepada adik Anda dan terkesan pandang bulu terhadapnya. Tanpa disadari, sikap ini telah mempengaruhi psikologi adik Anda dan ikut membentuk kepribadiannya hingga seperti yang Anda lihat sekarang. Apalagi di saat yang sama, adik Anda kurang mendapat pembekalan tentang pengetahuan agama, pengetahuan yang mengajarkan kepada kita bagaimana semestinya sikap seorang anak kepada kedua orangtuanya. &lt;br /&gt;Seperti yang pernah saya bahas pada konsultasi berjudul "Batasan Berbakti Kepada Orangtua", seorang anak dituntut untuk selalu berbakti kepada kedua orangtuanya, termasuk bila ada sikap keduanya yang tidak menyenangkan. Dalam hal ini, bukan berarti kita tidak boleh membantah. Kita boleh saja membantah atau menolak kemauan orangtua, namun bantahan atau penolakan itu harus tetap disampaikan dengan cara yang baik, dengan perkataan yang halus dan tidak bernada “membentak”, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt.: “dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa` [17]: 23) Selain itu, sang anak juga harus tetap memperlakukan orangtuanya dengan baik, meskipun ada perbedaan pandangan di antara mereka. Allah swt. berfirman: “…..dan janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31]: 15) Jadi jelas, apa yang telah dilakukan adik Anda sangat bertentangan dengan apa yang terkandung dalam kedua ayat tersebut.&lt;br /&gt;Namun, kita tidak bisa menyalahkan adik Anda seratus persen. Sebab berdasarkan cerita Anda, bisa jadi hal itu disebabkan karena sikap kasar bapak Anda kepadanya saat dia masih kecil yang ternyata telah memberikan andil besar dalam membentuk kepribadiannya yang keras. Hal itu juga bisa disebabkan karena sikap pilih kasih orangtua Anda atau juga kelalaian mereka untuk memberikan pendidikan agama kepadanya. Konon pada masa pemerintahan Umar bin Khathab ra., ada seorang lelaki yang datang kepada Umar. Lelaki itu mengeluhkan sikap durhaka yang dilakukan oleh anaknya. Umar pun memanggil anak dari lelaki tersebut, lalu dia memberi nasihat kepadanya agar tidak berbuat durhaka kepada ayahnya.&lt;br /&gt;Namun anak itu justru berkata kepada Umar: “Wahai Amirul Mukminin, bukankah seorang anak itu juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi ayahnya?”&lt;br /&gt;“Benar,” jawab Umar.&lt;br /&gt;“Apa itu, wahai Amirul Mukminin?” tanya anak itu.&lt;br /&gt;Umar menjawab: “Hendaknya dia memilih (wanita yang akan menjadi) ibu dari anaknya, memperbagus namanya, dan mengajarkan kepadanya al-Kitab (al-Qur`an).”&lt;br /&gt;Anak itu berkata: “Wahai Amirul mu`minin, ayahku tidak pernah melakukan satupun dari ketiga hal itu. Ibuku adalah seorang wanita negro yang dulu pernah menjadi budak seorang Majusi. Ayahku menamaiku dengan Ju’ala (kumbang), lalu dia tidak pernah mengajarkan satu huruf al-Qur`an pun kepadaku.”&lt;br /&gt;Mendengar itu, Umar menoleh ke arah lelaki tersebut, lalu dia bertanya kepadanya, “Kamu datang untuk mengadukan kedurhakaan anakmu, padahal kamu telah lebih dulu mendurhakainya sebelum dia mendurhakaimu, dan kamu telah lebih dulu menyakitinya sebelum dia menyakitimu?&lt;br /&gt;Saudariku, kisah di atas sengaja saya kutipkan agar ketika kita menghadapi masalah seperti itu, kita mau melakukan koreksi diri. Mungkinkah sikap seperti itu disebabkan oleh kesalahan kita (orangtua), atau adakah faktor-faktor lain yang menyebabkannya seperti itu? Kita tidak mungkin dapat mempengaruhi atau merubah kepribadian adik Anda bila kita tidak mengetahui apa yang menyebabkan dia bersikap seperti itu. Menurut saya, pengetahuan tentang sebab-sebab itulah yang dapat membantu kita dalam menyusun langkah-langkah pendekatan kepada adik Anda yang menjadi objek dalam masalah ini. Bila memang sikap adik Anda itu lebih disebabkan karena sikap keras dan pilih kasih bapak Anda kepadanya, maka saya sarankan kepada orangtua Anda untuk menunjukkan perhatian lebih kepada adik Anda itu. Tidak cukup hanya dengan meminta maaf, karena orang seperti adik Anda, meskipun mulutnya sudah mengucapkan maaf tapi terkadang hatinya masih menyimpan rasa kesal atau dendam. Teruslah untuk melakukan pendekatan kepadanya hingga hatinya benar-benar luluh. Ingat, sifat keras tidak bisa dilawan dengan sifat keras pula, tetapi harus dengan sifat lembut. &lt;br /&gt;Nasehatilah dia dengan bijak dan penuh kesabaran, serta hindari semaksimal mungkin penggunaan emosi. Tekankan lagi kepadanya bahwa ALLAH swt. Maha Pengampun. Sebesar apapun dosa seorang hamba, termasuk dosa durhaka kepada orangtua, ALLAH pasti akan mengampuninya asalkan dia benar-benar bertaubat kepada-Nya. Jadi tidak ada istilah "sudah kadung (terlanjur)" durhaka, ya sudah tidak perlu shalat lagi. Atau, "Buat apa shalat, toh akhirnya masuk neraka karena durhaka kepada orangtua."&lt;br /&gt;Saudariku, meskipun masalah yang Anda hadapi cukup rumit, Anda tidak perlu pesimis. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Tentunya, semua itu sangat bergantung kepada upaya kita, yaitu asalkan kita mau benar-benar berusaha untuk menyelesaikannya serta tidak lupa selalu memohon pertolongan kepada Dzat Yang Maha Kuasa, ALLAH swt.. Yakinlah, bahwa bila ALLAH berkehendak untuk melembutkan hati seseorang, maka sekeras apapun hati itu, pasti akan mencair juga. Hanya Dia-lah Dzat Yang Maha Pemberi Hidayah dan Dzat Yang Membolak-balikkan hati manusia. Karena itu, banyak-banyaklah memohon kepada-Nya agar pintu hati adik Anda dibuka oleh-Nya. Memohonlah dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, usahakan sampai meneteskan air mata, karena hanya Dia-lah Dzat Yang Maha Mengabulkan doa dan Dzat yang bisa mewujudkan hajat-hajat kita.&lt;br /&gt;Saudariku, kasus yang Anda hadapi ini mengandung pelajaran yang berharga bagi para orangtua, yaitu bahwa mencetak anak-anak yang berbakti tidak semudah membalik tangan, melainkan membutuhkan perhatian yang serius dan kerja keras dari orangtua. Diantaranya adalah dengan membekali mereka dengan pendidikan agama termasuk pengetahuan tentang akhlak karimah (akhlak yang mulia), sesuai dengan sabda Nabi saw.: "Muliakanlah anak-anakmu dan perbaguslah akhlak mereka."&lt;br /&gt;Selain itu, orangtua juga dituntut untuk memberikan tauladan yang baik kepada anaknya. Sebab, tauladan yang baik merupakan cara yang paling jitu dalam mencetak anak-anak yang shaleh dan berakhlak mulia. Namun sayangnya, banyak orangtua yang kurang memperhatikan hal ini. Mereka menginginkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang rajin shalat, tapi mereka sendiri jarang shalat. Mereka menginginkan anak-anaknya berakhlak mulia dan tidak berkata kasar, tapi mereka sendiri sering bersikap kasar kepada anak-anaknya dan sering melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan akhlak yang mulia di hadapan anak-anak mereka. Satu lagi, saya yakin tidak ada orangtua yang mau anaknya menjadi anak yang durhaka, namun sayangnya tidak sedikit orangtua yang mudah sekali memvonis anaknya dengan cap "durhaka", padahal vonis seperti itu bisa jadi akan menjadi doa yang tidak baik untuk anaknya. Padahal, doa orangtua untuk keburukan anaknya termasuk salah satu dari tiga doa yang mustajab, sesuai sabda Nabi saw.: "Ada tiga doa yang mustajab (dikabulkan ALLAH), tidak ada keraguan sedikitpun mengenai hal itu. Ketiga doa itu adalah doa orang yang teraniaya, doa musafir dan doa orangtua untuk (keburukan) anaknya." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;Wallaahu A'lam....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1077272141942692500?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1077272141942692500/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/08/curhat-seorang-kakak-tentang-adiknya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1077272141942692500'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1077272141942692500'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/08/curhat-seorang-kakak-tentang-adiknya.html' title='Curhat Seorang Kakak Tentang Adiknya Yang Durhaka'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-9159721147556582100</id><published>2010-08-04T23:54:00.000+07:00</published><updated>2010-08-04T23:55:21.852+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?</title><content type='html'>(I)&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya mau mengajukan beberapa pertanyaan:&lt;br /&gt;1. Shalat Witir itu sebaiknya dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih atau setelah shalat Tahajud? Jika sudah dilakukan setelah shalat Isya/Tarawih, apakah nanti shalat Tahajudnya tetap sah karena tanpa shalat Witir lagi?&lt;br /&gt;2. Jika saya hanya melakukan shalat sunnah Rawatib sebelum Subuh dan sesudah Maghrib saja, bagaimana hukumnya Pak Ustadz? Maksudnya, apakah ibadah yang saya lakukan itu tetap berpahala ataukah sia-sia karena tidak dilakukan semuanya?&lt;br /&gt;Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;E -……..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(II)&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya ingin bertanya tentang shalat tahajud di bulan Ramadhan. Begini Pak Ustadz, jika kita ingin shalat tahajud di bulan Ramadhan dengan Witir, apakah shalat Witir pada shalat Tarawih kita kerjakan juga ataukah tidak usah karena akan dikerjakan bersamaan dengan shalat Tahajud nanti? Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;S -……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumsalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudari E dan S yang saya hormati, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sempat menjawab pertanyaan Anda berdua, terutama pertanyaan Saudari E yang sudah cukup lama dilontarkan. Mudah-mudahan keterlambatan ini tidak mengurangi nilai jawaban yang saya berikan. Pertanyaan Anda berdua sengaja saya muat secara bersamaan karena keduanya hampir mirip, yaitu mengenai shalat Witir, shalat Tarawih dan shalat Tahajud.&lt;br /&gt; Ketiga shalat tersebut merupakan shalat-shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari. Saya yakin pertanyaan Anda berdua di atas lebih disebabkan karena adanya kebiasaan mengerjakan shalat Witir setelah shalat Tarawih, dimana pada umumnya masyarakat kita terbiasa mengerjakan shalat Tarawih di awal waktu malam, sementara ada sebuah Hadits yang mengisyaratkan bahwa shalat Witir merupakan penutup shalat malam (termasuk shalat Tarawih dan shalat Tahajud). Padahal ada sebagian orang –termasuk Anda berdua- yang masih ingin mengerjakan shalat Tahajud yang pada umumnya dikerjakan di akhir waktu malam karena harus dikerjakan setelah tidur. Dari sinilah muncul kebingungan, apakah bila seseorang telah mengerjakan shalat Witir yang biasanya dijadikan satu paket dengan shalat Tarawih, lalu dia ingin mengerjakan shalat Tahajud di malam hari (setelah tidur), apakah dia harus menutup shalat Tahajudnya itu dengan shalat Witir lagi ataukah tidak, atau apakah dia tidak usah mengerjakan shalat Witir setelah selesai shalat Tarawih karena dia akan mengerjakannya setelah shalat Tahajud?&lt;br /&gt;Saudari-saudariku yang terhormat, kebingungan yang Anda berdua rasakan juga pernah saya rasakan. Namun setelah melihat dan mengkaji dalil-dalil yang ada, saya dapat menyimpulkan bahwa istilah “shalat Witir adalah penutup shalat malam” tidak sepenuhnya benar. Sebab, ketika dikatakan sebagai penutup shalat malam, maka hal ini akan menimbulkan kesan bahwa seseorang tidak boleh melakukan Witir setelah shalat Tarawih/Isya bila dia ingin melakukan shalat Tahajud di akhir malam, atau seperti yang Anda tanyakan, bila seseorang tidak menutup shalat Tahajud dengan Witir maka shalat Tahajudnya tidak sah. Atau dengan ungkapan yang lebih singkat, melakukan shalat Witir di akhir semua shalat malam (termasuk Tahajud) adalah sebuah keharusan.&lt;br /&gt; Istilah seperti itu muncul karena adanya sebuah Hadits yang berbunyi: “Jadikanlah Witir sebagai akhir shalat kalian di waktu malam". (HR. Bukhari) Meskipun disampaikan dengan menggunakan kata perintah, namun hal itu bukanlah sebuah keharusan, namun hanya sebatas anjuran. Artinya, seseorang boleh saja melakukan shalat Witir di awal waktu malam setelah shalat Tarawih/Isya, boleh di tengah waktu malam, dan boleh juga di akhir waktu malam yaitu setelah shalat Tahajud. Hanya saja, akan lebih disukai ALLAH bila shalat Witir itu dikerjakan di akhir semua shalat malam. Hal ini ditunjukkan oleh Hadits Nabi saw. yang berbunyi: "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah (disaksikan)" (HR. Muslim)&lt;br /&gt; Hadits kedua ini jelas menegaskan bahwa waktu pelaksanaan shalat Witir sangat kondisional atau sangat tergantung pada kemampuan seseorang apakah bisa bangun di malam hari ataukah tidak. Bila hampir dapat dipastikan bahwa dia bisa bangun malam karena sudah menjadi kebiasaan baginya, maka shalat Witir lebih dianjurkan untuk dikerjakan setelah shalat Tahajud. Namun bila dia khawatir tidak bisa bangun malam, maka sebaiknya shalat Witir dilakukan setelah shalat Tarawih. Bila dia sudah mengerjakan shalat Witir setelah shalat Tarawih/Isya, lalu dia bisa mengerjakan shalat Tahajud di malam itu juga, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat Witir lagi. Kesimpulannya, sama sekali tidak ada keharusan untuk melakukan shalat Witir setelah shalat Tahajud.&lt;br /&gt; Untuk Saudari E, setiap shalat sunah Rawatib (ba’diyah ataupun qobliyah) adalah shalat yang terpisah dengan shalat-shalat sunah Rawatib lainnya, bukan satu paket yang harus dikerjakan semuanya. Jadi, bila Anda hanya mengerjakan shalat sunah qobliyah (sebelum) Subuh dan sunah ba’diyah (sesudah) Maghrib saja, maka apa yang Anda lakukan itu tetap berpahala atau tidak sia-sia, asalkan benar-benar dilakukan dengan ikhlas karena ALLAH swt.. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-9159721147556582100?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/9159721147556582100/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/08/haruskah-witir-dilakukan-setelah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/9159721147556582100'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/9159721147556582100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/08/haruskah-witir-dilakukan-setelah.html' title='Haruskah Witir Dilakukan Setelah Tahajud?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-42876189311402193</id><published>2010-07-31T15:48:00.000+07:00</published><updated>2010-07-31T15:50:27.197+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='info'/><title type='text'>Subuh Akbar</title><content type='html'>Assalamualaikum Wr. Wb&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HADIRILAH...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"SUBUH AKBAR"&lt;br /&gt;......&lt;br /&gt;Tema : Indonesia Bertauhid&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat : Masjid Fathullah UIN Ciputat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penceramah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Ustad Jefri Al-Bukhari&lt;br /&gt;- Ustad Soleh Mahmud&lt;br /&gt;- Ustad Ahmad Shonhaji&lt;br /&gt;- Ustad Amirul Senjayadin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rundown Acara :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Adzan Subuh &amp; iqomah : 04.44 - 04.55 WIB&lt;br /&gt;- Sholat (Imam &amp; Doa) : 04.55 - 05.15 WIB&lt;br /&gt;- Pembukaan : 05.15 - 05.25 WIB&lt;br /&gt;- Sambutan Panitia : 05.25 - 05.35 WIB&lt;br /&gt;- Sambutan subuh.net : 05.35 - 05.45 WIB&lt;br /&gt;- Ceramah dan Doa : 05.45 - 07.45 WIB&lt;br /&gt;- Penutupan : 07.45 - 08.00 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas perhatiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subuh.Net&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-42876189311402193?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/42876189311402193/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/subuh-akbar.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/42876189311402193'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/42876189311402193'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/subuh-akbar.html' title='Subuh Akbar'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-4146742470539650947</id><published>2010-07-26T23:40:00.001+07:00</published><updated>2010-07-26T23:42:44.452+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Bila Isteri Menuntut Cerai, Bolehkan Suami-Isteri Bersatu Kembali?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan ALLAH swt., amin. Ustadz, saya adalah seorang laki-laki yang sudah bercerai dengan isteri saya. Sebenarnya bukan saya yang menginginkan perceraian, namun isteri sayalah yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Sampai sekarang saya masih sedikit shock dan belum mengerti mengapa isteri saya menuntut cerai. Sebab selama 5 tahun pernikahan, hampir tidak ada perselisihan besar di antara kami. Perselisihan kecil memang terkadang terjadi, namun intensitasnya tidak terlalu sering, dan itu pun tidak berlangsung lama. Selain itu, saya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan tidak pula menelantarkannya. Namun, apa hendak dikata, nasi sudah menjadi bubur. Palu hakim sudah diketok dan pengadilan pun menerima gugatan cerai isteri saya.&lt;br /&gt; Jujur, hati kecil saya sebenarnya masih mencintainya dan saya ingin bersatu lagi dengannya. Apalagi, bila mengingat masa depan anak saya yang masih berusia 2 tahun. Namun, saya pernah dengar bahwa bila pihak wanita yang menuntut cerai (khulu’), maka sepasang suami isteri tersebut tidak boleh bersatu lagi untuk selamanya. Apakah benar seperti itu, Ustadz? Dan apakah benar seorang wanita yang menuntut cerai tanpa ada alasan yang kuat dilaknat ALLAH? Bila saya ingin kembali lagi dengannya, apa hal itu mungkin? Bila mungkin, langkah-langkah apa yang perlu saya lakukan menurut Ustadz? Mohon saran dan jawabannya. Terima kasih. &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-…….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, saya turut prihatin atas masalah yang menimpa Anda. Dalam kasus yang Anda hadapi, ada beberapa kemungkinan faktor yang menyebabkan isteri Anda menuntut cerai. Bisa jadi karena ada sikap Anda yang tidak menyenangkan hatinya namun dia tidak mau mengungkapkannya secara terus terang, atau bisa jadi karena dia tidak mencintai Anda dan tidak mau berusaha untuk menumbuhkan dan memupuk rasa cintanya kepada Anda. Bahkan, bisa jadi karena adanya tekanan dari keluarganya atau ada laki-laki lain yang telah memikat hatinya.&lt;br /&gt; Secara hukum, apa yang dilakukan isteri Anda sah-sah saja meskipun hal itu dilakukan tanpa ada alasan yang kuat seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga, atau karena Anda telah menelantarkannya, atau alasan-alasan lain seperti yang disebutkan dalam sighat ta’lik talak, seperti yang tercantum dalam buku nikah. Bahkan, hal itu juga dibolehkan hanya karena isteri tidak bisa mencintai suami. Sebab, tujuan utama pernikahan adalah membina rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Dari sini, maka bila salah satu pihak (suami atau isteri) sudah merasa tidak nyaman, maka ia boleh memutuskan untuk tidak meneruskan perjalanan bahtera rumah tangganya. Bila isteri yang sudah merasa tidak nyaman, maka dia boleh melakukan khulu’, yaitu menebus dirinya dari kekuasaan suami dengan menyerahkan sejumlah harta kepadanya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kemudharatan yang akan menimpa wanita, baik karena sikap suaminya yang tidak baik (zhalim) maupun karena dia tidak bisa lagi tinggal bersama orang yang tidak dicintainya.&lt;br /&gt; Namun perlu diingat, karena pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga SAMARA (sakinah, mawaddah dan rahmah) yang merupakan unsur terpenting dalam pembentukan masyarakat yang baik, maka Islam agak sedikit menutup pintu ini, walaupun tidak 100% menutupnya. Artinya, Islam berusaha agar hal seperti itu tidak terjadi. Namun andaikata memang harus terjadi, maka hal itu dibolehkan. Tentunya berdasarkan pertimbangan adanya kemashlahatan (kebaikan) bagi kedua belah pihak. Karena itu, maka pembolehan khulu’ ini pun dikaitkan dengan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran terhadap hukum-hukum ALLAH, seperti disebutkan pada firman-Nya: “Jika kamu khawatir keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum ALLAH, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229) Hal ini dimaksudkan agar wanita tidak menggunakan fasilitas khulu’ ini semaunya, tanpa ada pertimbangan kemashlahatan. Demikian pula dengan hakim, dia tidak boleh mengabulkan permohonan khulu’ begitu saja tanpa ada pertimbangan kemashlahatan dan sebelum berusaha untuk menyatukan kembali suami isteri yang akan bercerai itu.&lt;br /&gt; Selain itu, meskipun secara hukum seorang wanita dibolehkan untuk melakukan khulu’ tanpa ada alasan yang kuat seperti adanya kekerasan dalam rumah tangga ataupun alasan-alasan lainnya, namun secara etika hal itu sangat tidak baik. Karena itu, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap wanita yang menuntut thalak (cerai) kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, maka haram baginya mencium semerbak surge.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Dalam riwayat lain disebutkan: “Wanita-wanita yang melakukan khulu’ adalah wanita-wanita yang munafik.” (HR. Tirmidzi) Maksudnya adalah wanita yang menuntut cerai tanpa ada alasan yang kuat.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, kasus khulu’ pertama yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. menimpa keluarga Tsabit bin Qais dan Jamilah binti Salul. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Jamilah binti Salul datang menghadap Nabi saw. dan berkata: “Demi ALLAH, aku tidak mencela Tsabit karena agama atau akhlaknya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam. Sungguh aku tidak tahan hidup bersamanya karena aku benci kepadanya.” Rasulullah pun bertanya: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya?” Jamilah menjawab: “Ya.” Maka, Rasulullah saw. pun memerintahkan suaminya (Tsabit) untuk mengambil kembali kebun miliknya. (HR. Ibnu Majah)&lt;br /&gt; Dalam kasus khulu’, perlu diingat pula bahwa suami hanya dibolehkan untuk mengambil tebusan dari isterinya bila tidak ada perbuatan nusyuz/pelanggaran yang dilakukan suami, seperti menyakiti atau menzhalimi isteri. Bila ada nusyuz, dia tidak boleh mengambil tebusan itu. Imam Malik berkata: “Aku senantiasa mendengar hadits tersebut dari para ulama, dan hal itu telah kami sepakati bersama, yaitu bila seseorang (suami) tidak menganiaya, tidak menyakiti isterinya dan tidak melakukan perbuatan buruk kepadanya, sementara sang isteri ingin berpisah darinya, maka dihalalkan bagi suami untuk mengambil tebusan dari isterinya seperti yang telah dilakukan oleh Nabi saw. terhadap isteri Tsabit bin Qais. Namun, bila suami berbuat nusyuz dengan menyakiti atau menganiaya isterinya, maka apa yang diambil suami harus dikembalikan kepada isterinya.” &lt;br /&gt; Mengenai pertanyaan Anda, apakah Anda berdua boleh bersatu kembali atau tidak, perlu diketahui bahwa apa yang pernah Anda dengar itu bukan satu-satunya pendapat yang ada dalam masalah ini. Para ulama berbeda pendapat apakah khulu’ termasuk ke dalam katagori thalak ataukah fasakh (pembatalan akad)? Diriwayatkan dari Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud dan sekelompok tabi’in, bahwa khulu’ termasuk katagori thalak. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu qaul (pendapat)nya. &lt;br /&gt; Imam Malik berkata: “Barangsiapa yang berniat khulu’ dengan maksud menjatuhkan thalak dua atau tiga, maka konsekuensinya pun berlaku. Artinya, bila dengan khulu’ itu seorang suami berniat menjatuhkan thalak tiga, maka jatuhlah thalak tiga sehingga sang isteri tidak boleh dinikahi kembali olehnya kecuali setelah dinikahi oleh orang lain.” &lt;br /&gt; Ada pula yang berpendapat bahwa khulu’ termasuk katagori fasakh (pembatalan akad nikah), dan bukan thalak kecuali dengan niat. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Thawus, Ikrimah, Ishak dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Ibrahim bin Sa’ad bin Abi Waqqas pernah bertanya kepadanya: “Seorang laki-laki telah menthalak isterinya dengan dua thalak, kemudian sang isteri melakukan khulu’ kepada suaminya, apakah suami boleh menikahinya kembali?” Ibnu Abbas pun menjawab: “Ya, suami boleh menikahinya, karena khulu’ tidak termasuk katagori thalak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/405)&lt;br /&gt;Ibnu Taimiyyah berkata : “Pendapat yang telah kami jelaskan, bahwasanya khulu’ merupakan fasakh yang memisahkan wanita dari suaminya. Khulu’ yang dilakukan dengan lafazh apa saja adalah shahih, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash dan ushul. Oleh karena itu, seandainya seorang lelaki memisahkan isterinya dengan tebusan (khulu’) beberapa kali, maka ia masih boleh menikahinya, baik dengan lafazh thalak maupun selainnya.”&lt;br /&gt; Berdasarkan penjelasan di atas, maka Anda perlu melihat kembali vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan. Saya yakin, dalam hal ini hakim pengadilan akan mempertimbangkan faktor kemashlahatan Anda berdua. Andaikata hakim mengikuti pendapat yang pertama, pasti dia hanya akan memerintahkan suami untuk menceraikan isterinya dengan satu thalak (jatuh thalak 1). &lt;br /&gt; Saudaraku, bila memang ternyata putusan pengadilan masih memberikan peluang bagi Anda berdua untuk bersatu kembali, sementara keinginan Anda untuk bersatu kembali dengan mantan isteri Anda begitu kuat, maka hanya satu saran yang ingin saya sampaikan kepada Anda. Memohonlah petunjuk kepada ALLAH dengan cara melakukan istikharah agar Anda tidak jatuh ke lubang yang sama atau Anda akan mengalami kegagalan untuk kedua kalinya dalam menggayuh bahtera rumah tangga. Sebab, sikap isteri Anda yang menuntut cerai tanpa ada alasan yang kuat, menunjukkan bahwa komitmennya untuk membina keluarga SAMARA kurang kuat. Namun, hal itu juga tidak bisa dipastikan 100%, karena ada kemungkinan pula dia telah bertaubat dan menyesali apa yang telah dia lakukan setelah dia berpisah dari Anda, atau setelah dia memikirkan masa depan anaknya. Karena itu, tidak ada jalan yang paling tepat kecuali dengan memohon petunjuk kepada Dzat Yang Maha Mengetahui, ALLAH swt.., agar Anda mendapatkan pilihan yang terbaik. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-4146742470539650947?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/4146742470539650947/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/bila-isteri-menuntut-cerai-bolehkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4146742470539650947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4146742470539650947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/bila-isteri-menuntut-cerai-bolehkan.html' title='Bila Isteri Menuntut Cerai, Bolehkan Suami-Isteri Bersatu Kembali?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7208634533679928653</id><published>2010-07-14T22:39:00.000+07:00</published><updated>2010-07-14T22:42:52.083+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Suamiku Selingkuh Dengan Wanita Lain</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Salam kenal Ustadz. Saya adalah seorang wanita yang sudah menikah selama 4 tahun, tapi sampai sekarang belum dikaruniai anak. Ustadz, saya ingin bercerita tentang kehidupan rumah tangga saya. Semoga Ustadz berkenan memberikan nasehat kepada saya.&lt;br /&gt;Sejak tahun pertama pernikahan, saya sudah dihadapkan pada suatu cobaan yang sangat berat. Suami saya berselingkuh dengan wanita lain. Selama 2 bulan, saya ditinggalkan oleh suami tanpa ada pesan apapun. Pada saat itu, saya memutuskan untuk bekerja. Setelah 1 bulan saya bekerja, tiba-tiba suami saya datang dan meminta saya untuk kembali. Saya pun menerima ajakan suami. Selama 6 bulan sejak itu, kami hidup rukun. Namun sayangnya, kejadian yang sama terulang kembali. &lt;br /&gt;Suami saya meminta maaf lagi, dan saya pun menerima permintaan maafnya. Ustadz, kejadian seperti itu sudah 3 kali terjadi dalam kurun waktu 4 tahun pernikahan kami. Tapi Alhamdulillah, sedikit demi sedikit suami saya mulai berubah. Sekarang suami saya bekerja di Jakarta. Sudah setahun lebih dia bekerja di sana. Namun, hingga sekarang dia tidak kunjung mengajak saya untuk hidup bersama-sama di Jakarta. Bila saya bertanya kenapa saya tidak boleh ikut, dia selalu menjawab bahwa waktunya belum tepat.&lt;br /&gt;Sekarang saya tinggal dengan mertua. Ustadz, saya selalu diliputi rasa ketakutan dan kekhawatiran bila kejadian yang sama terulang kembali. Saya benar-benar ingin hidup bersama suami, membangun rumah tangga yang semestinya dimana didalamnya ada kami berdua. Apa yang harus saya lakukan, Ustadz? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terima kasih. Semoga Ustadz berkenan memberikan nasehatnya kepada saya.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-…. &lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Salam kenal juga, wahai Saudariku. Mudah-mudahan silaturahim kita diridhai ALLAH swt., amin ya Robbal-‘alamiin. Pada zaman sekarang ini, perselingkuhan merupakan hal yang sudah tidak aneh lagi. Banyak laki-laki dan wanita yang sudah menikah yang terlibat kasus perselingkuhan. Faktor penyebabnya pun beraneka ragam, di antaranya:&lt;br /&gt;1. Ingin menghindari masalah rumah tangga atau masalah pribadi.&lt;br /&gt;2. Memiliki keimanan dan ketakwaan yang rendah.&lt;br /&gt;3. Gemar bermain cinta dengan yang bukan isteri/suami resmi.&lt;br /&gt;4. Memiliki nafsu birahi yang tinggi dan tidak terkontrol.&lt;br /&gt;5. Mempunyai sifat dan bakat playboy/playgirl sejak sebelum menikah.&lt;br /&gt;6. Suami atau isteri tidak bisa membahagiakan/menyenangkan dirinya.&lt;br /&gt;7. Sifat mau menang sendiri atau ego pada pasangan.&lt;br /&gt;8. Rasa ingin coba-coba bagaimana rasanya selingkuh.&lt;br /&gt;9. Pertengkaran dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;10. Tidak menepati janji suci/komitmen pernikahan.&lt;br /&gt;11. Dorongan atau pengaruh buruk dari lingkungan sekitar yang tidak baik.&lt;br /&gt;12. Pasangan resmi tidak jujur ketika belum menikah sehingga menimbulkan kekecewaan.&lt;br /&gt;13. Hobi yang menjurus ke arah perselingkuhan seperti clubbing, pijat, chatting dan lain-lain. (Sumber: http://id.shvoong.com)&lt;br /&gt;Secara umum, faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua:&lt;br /&gt;1. Faktor internal yang meliputi sifat atau karakter dasar suami/isteri dan kondisi rumah tangga.&lt;br /&gt;2. Faktor eksternal yang meliputi pengaruh lingkungan dan kebiasaan buruk.&lt;br /&gt;Saudariku, dalam kasus yang Anda hadapi, nampaknya perselingkuhan yang dilakukan suami Anda lebih disebabkan karena karakter dasar suami Anda yang –menurut saya- kurang baik. Bisa jadi karena suami memiliki keimanan dan ketakwaan yang rendah, gemar bercinta dengan wanita yang bukan isterinya, atau karakter-karakter yang tidak baik lainnya seperti yang telah disebutkan di atas. Mohon maaf, saya berani mengatakan seperti itu karena saya melihat kasus perselingkuhan ini sudah muncul pada tahun pertama pernikahan. Padahal, tahun pertama pernikahan merupakan tahun yang terindah dalam perjalanan rumah tangga hampir setiap pasangan suami-isteri, sehingga kemungkinan terjadinya perselingkuhan yang disebabkan oleh faktor-faktor lain kecil sekali. &lt;br /&gt;Saya yakin, ketika ada seorang suami/isteri yang melakukan perselingkuhan pada tahun pertama pernikahan, maka hal itu lebih disebabkan karena faktor karakter yang buruk. Tentunya, hal itu juga disebabkan karena dia tidak memegang komitmen pernikahan, yaitu untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah dan rahmah seperti yang disinyalir dalam firman ALLAH swt.: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)&lt;br /&gt;Selain itu, perselingkuhan tersebut terjadi hingga tiga kali hanya dalam usia pernikahan 4 tahun. Ini menunjukkan bahwa suami Anda sudah terbiasa dengan hal itu sehingga sulit baginya untuk meninggalkan kebiasaan buruk tersebut. Apalagi, seperti yang Anda katakan, perselingkuhan itu terjadi lagi di saat rumah tangga Anda berdua sudah mulai rukun, hingga 6 bulan berjalan. &lt;br /&gt;Saudariku, untuk merubah karakter buruk tersebut memang tidak mudah. Namun, hal itu bukan berarti tidak mungkin, asalkan Anda berdua mau berusaha untuk merubahnya. Apalagi seperti yang Anda katakan, saat ini sudah mulai ada perubahan pada diri suami Anda. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan kerja keras dan doa. Bila Anda benar-benar masih ingin hidup bersama dengan suami, maka tetaplah bersabar dan bantulah suami untuk berubah! Tunjukkan kepadanya bahwa Anda benar-benar mencintainya, kemudian lakukanlah hal-hal yang disukainya dan hindarilah hal-hal yang tidak disukainya. Berusahalah semampu mungkin agar Anda benar-benar menjadi “tambatan hatinya” sehingga dia tidak berpindah ke lain hati. Yakinlah bahwa perubahan tidak akan datang dengan sendirinya, tapi harus diupayakan, sesuai firman ALLAH swt.: “Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sebelum mereka merubah diri-diri mereka." (QS. ar-Ra'du [13]: 11)&lt;br /&gt;Salah satu upaya untuk merubahnya, Anda juga harus bersikap tegas. Jangan Anda terkesan sebagai wanita yang lemah yang bisa dipermainkan begitu saja oleh suami Anda. Karena kalau Anda masih seperti itu, maka Anda akan selalu dipermainkan dan kejadian serupa akan terulang kembali. Sekali-kali Anda perlu bersikap tegas kepadanya, seperti dengan memberi ancaman “Kalau terulang kembali, maka aku tidak mau bersatu lagi”. Anda tidak perlu takut, itu hanya sekedar gertakan. Mudah-mudahan suami Anda akan berfikir dua kali bila ingin mengulangi kembali kebiasaan buruknya itu.&lt;br /&gt;Jangan lupa pula untuk selalu berdoa kepada ALLAH swt. agar suami diberi hidayah oleh-Nya. Ingatlah, bahwa doa merupakan senjata orang Mukmin. Yakinlah, bila kita memohon dengan kesungguhan hati kepada-Nya, maka Dia akan mengabulkan permohanan kita. Dalam kaitannya dengan alasan suami agar Anda tidak tinggal bersamanya saat ini, Anda harus husnuzh-zhon (berprasangka baik). Anggaplah bahwa apa yang dia katakan memang benar begitu adanya. Bersabarlah dan berusahalah terus untuk merubah diri suami Anda. Mudah-mudahan berhasil, amin. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7208634533679928653?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7208634533679928653/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7208634533679928653'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7208634533679928653'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/suamiku-selingkuh-dengan-wanita-lain.html' title='Suamiku Selingkuh Dengan Wanita Lain'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5923807019796184894</id><published>2010-07-05T22:22:00.002+07:00</published><updated>2010-07-05T22:25:55.730+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Mengqadha (Membayar) Puasa Dam Haji Tamattu’</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, saya ada pertanyaan: Beberapa tahun yang lalu, saya berangkat haji dan mengambil haji tamattu’. Namun karena keterbatasan dana yang saya bawa, saya tidak bisa membeli seekor kambing untuk membayar dam (denda). Sayangnya lagi, saya tidak sempat melakukan puasa tiga hari di Mekkah, dan sampai saat ini saya tidak melakukan apa-apa untuk mengganti dam haji tamattu’ tersebut. Karena saya belum mendapat jawaban atas permasalahan saya itu, maka saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Bolehkah saya menyembelih hewan dam itu sekarang padahal pelaksanaan hajinya sudah saya lakukan beberapa tahun yang lalu?&lt;br /&gt;2. Jika boleh, bolehkah saat ini saya menyembelih hewan dam tersebut di tanah air dan dibagikan kepada fakir miskin atau anak-anak yatim sebagai pengganti dam haji tamattu’ yang saya lakukan beberapa tahun lalu, ataukah saya harus menyembelihnya di kota Mekkah?&lt;br /&gt;3. Bolehkah saya mengganti dam tersebut dengan berpuasa selama sepuluh hari berturut-turut di tanah air?&lt;br /&gt;Mohon Ustadz berkenan mencarikan jawabannya karena permasalahan ini sudah lama mengganjal di hati saya. Syukran katsiran atas jawaban Ustadz. &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;S-….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, kasus yang Anda hadapi termasuk unik dan jarang ditemui sehingga saya pribadi agak kesulitan saat mencari tahu tentang hukumnya. Beberapa kitab sudah saya buka, namun saya tidak menemukan pembahasan khusus mengenai kasus yang Anda hadapi itu. Namun demikian, setelah berusaha memahami kasus tersebut, dan –tentunya- setelah memohon petunjuk ALLAH swt., saya memberanikan diri untuk menjawabnya. Tapi perlu diingat, apa yang saya sampaikan di sini hanyalah pendapat pribadi yang saya simpulkan dari beberapa dalil, sehingga bisa saja benar dan bisa saja salah. Karena itu, bila nanti Anda menemukan pendapat dengan dalil yang lebih kuat, saya sarankan kepada Anda untuk mengikuti pendapat tersebut. Saya juga berharap, dengan dimuatnya kasus yang Anda hadapi ini di website atau blog saya, mudah-mudahan ada di antara saudara-saudara kita yang memiliki pendapat dengan dalil yang lebih kuat mau memberikan sharing mengenai kasus tersebut.&lt;br /&gt; Saudaraku, saya kira Anda sudah banyak mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah haji, termasuk mengenai haji tamattu’. Namun tidak ada salahnya bila di sini saya mencoba untuk menjelaskan kembali tentang pengertian haji tamattu’, dengan tujuan agar saudara-saudara kita yang lain dapat mengetahuinya.&lt;br /&gt; Haji tamattu’ adalah melakukan ibadah umrah dan ibadah haji secara terpisah, dengan mendahulukan ibadah umrah terlebih dahulu daripada ibadah haji. Dalam haji tamattu’ ini, setelah jama’ah selesai melaksanakan rangkaian ibadah umrah yang meliputi ihram, thawaf dan sa’i, mereka dibolehkan untuk bertahallul (mencukur rambut). Setelah itu, mereka pun boleh melepas kain ihramnya dan boleh bersenang-senang (tamattu’) karena sudah terbebas dari segala macam larangan ihram. Mereka tinggal menunggu tanggal 8 Dzulhijjah, dimana pada saat itu mereka harus berihram lagi guna melaksanakan rangkaian ibadah haji. &lt;br /&gt; Karena sifatnya yang lebih ringan, haji model ini pun banyak diminati oleh jama’ah haji, termasuk yang berasal dari Indonesia. Namun perlu diingat, karena adanya unsur kemudahan (rukhshah) itulah, maka jama’ah yang memilih haji model ini diwajibkan untuk membayar dam atau denda, yaitu menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari; 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air. Ketentuan ini sesuai dengan firman ALLAH swt.: “Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu (hewan sembelihan) yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari).” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)&lt;br /&gt; Firman ALLAH di atas, disebutkan setelah firman-Nya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena ALLAH….” Ini berarti bahwa kita diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah dengan melengkapi semua rukun dan wajib haji yang telah ditetapkan syariat, dengan tujuan agar ibadah haji dan umrah kita benar-benar mencapai kesempurnaan. Khusus untuk hal-hal yang tidak termasuk rukun haji, pelaksanaannya bisa diwakilkan oleh orang lain atau bisa diganti dengan hal lain yang sifatnya lebih ringan, seperti haji ifrad bisa diganti dengan haji tamattu’, sebagai keringanan (rukhshah) dari ALLAH swt.. Namun, jama’ah haji yang melakukan hal itu, diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Jadi, pembayaran dam yang Anda tanyakan di atas sama sekali tidak termasuk rukun yang mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji. Pembayaran dam tersebut diwajibkan guna menyempurnakan ibadah haji. &lt;br /&gt; Saudaraku, karena Anda telah memutuskan untuk mengambil haji tamattu’ sebagai pengganti haji ifrad, maka Anda dikenai kewajiban membayar dam, yaitu menyembelih kambing. Namun seperti yang Anda katakan, pada saat itu Anda tidak sempat untuk berpuasa, sehingga Anda sama sekali belum dianggap membayar dam yang sudah menjadi kewajiban bagi Anda. Dalam kasus Anda, menurut saya pembahasan yang paling tepat adalah mengqadha puasa sebagai pengganti dam haji tamattu’ dan bukan mengqadha pelaksanaan dam tamattu’. Dengan demikian, maka Anda tidak perlu menyembelih hewan dam seperti yang Anda tanyakan pada poin no. 1 dan no. 2. Karena itu, Anda hanya dikenai kewajiban untuk mengqadha puasa sebagai pengganti dam haji tamattu’. Bila kewajiban itu belum dilakukan, maka ia akan menjadi hutang bagi Anda sampai kapanpun, yaitu hutang Anda kepada ALLAH swt.. Karenanya, mayoritas ulama berpendapat bahwa barangsiapa meninggal dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa kafarah, seperti puasa untuk kafarah zhihar atau puasa wajib sebagai dam haji tamattu’, maka ahli warisnya harus memberi makanan atas nama orang yang meninggal tersebut, setiap hari satu orang miskin dan tidak perlu diqadha puasanya. &lt;br /&gt;Namun karena Anda masih hidup, maka Anda masih dikenai kewajiban untuk mengqadha puasa tujuh hari yang wajib dilakukan di negara asal, tidak boleh diganti dengan memberi makan orang miskin selama Anda masih mampu untuk melaksanakannya. Sedangkan puasa tiga hari yang wajib dilakukan di musim haji harus diganti dengan memberi makan orang miskin. Sebab di samping tempat pelaksanaannya berbeda, waktu pelaksanaannya juga sudah lewat. &lt;br /&gt;Saudaraku, dalam kasus pembayaran kafarah ini, faktor penyesalan (taubat) dan kesungguhanlah yang sangat menentukan. Bila Anda sungguh-sungguh untuk membayar kafarah tersebut sesuai dengan pendapat yang saya sampaikan di atas, atau mungkin pendapat lain yang lebih kuat, maka yakinlah bahwa ALLAH swt. akan menerimanya. Ingatlah, bahwa ALLAH tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya (Lihat QS. Al-Baqarah [2]: 286). Hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap orang yang dikenai kewajiban membayar kafarah karena melakukan hubungan badan dengan isterinya di siang hari di bulan Ramadhan, dimana pada saat itu orang tersebut tidak mampu membebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarah, karena tidak ada beban syari’at kecuali kalau ada kemampuan. Berdasarkan hal itu, maka Rasulullah saw. pun menggugurkan kewajiban membayar kafarah bagi orang tersebut. Beliau malah memberinya satu wadah korma untuk diberikan kepada keluarganya. Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;NB: Bagi yang ingin sharing pendapat dengan dalil yang lebih kuat seputar kasus ini, silahkan tulis komentar di bagian bawah artikel ini, atau kirim email ke abunabilazahra@yahoo.com, atau kirim pesan ke inbox facebook saya (Fatkhurozi Chafas). Insya ALLAH komentar yang disertai dengan dalil-dalil yang mendukungnya akan diterbitkan di bawah artikel ini. Terima kasih....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5923807019796184894?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5923807019796184894/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/mengqadha-membayar-puasa-dam-haji.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5923807019796184894'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5923807019796184894'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/07/mengqadha-membayar-puasa-dam-haji.html' title='Mengqadha (Membayar) Puasa Dam Haji Tamattu’'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7469466694668266070</id><published>2010-06-26T22:00:00.001+07:00</published><updated>2010-06-26T22:00:45.068+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Mertuaku Cerewet</title><content type='html'>Assalammualaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Ustadz, saya dan anak diminta suami tinggal di rumah mertua di kota C, kurang lebih 3 jam dari Jakarta. Suami saya bekerja di Jakarta, sedangkan saya bekerja di kota S, kurang lebih 2 jam dari Jakarta dan 1/2 jam dari kota C. Namun, saya hanya sesekali saja ke kota S dan lebih banyak bekerja di rumah. Saya sudah berusaha untuk menuruti suami tinggal di kota C, karena suami ingin saya menemani orangtuanya dan ingin anak kami dibesarkan di lingkungan dimana suami dulu tinggal. &lt;br /&gt;Namun, saya tidak betah tinggal di rumah mertua karena mertua perempuan saya sangat cerewet dan suaranya sangat keras, sehingga saya merasa tidak pernah tenang dan ikut pusing tujuh keliling mendengar semua problem yang diceritakan oleh mertua saya. Mertua saya sangat senang berbicara karena beliau guru bahasa. Bahkan, beliau hampir tidak pernah diam. Saat membaca majalah atau koran pun, beliau melakukannya dengan suara keras agar orang lain dapat mendengar. &lt;br /&gt;Sementara itu, pekerjaan saya sangat membutuhkan ketenangan, karena saya harus membaca banyak buku dan literatur, lalu menuliskannya kembali dalam bentuk makalah atau penelitian. Mertua laki-laki saya suaranya juga sangat keras dan orangnya galak. Mertua laki-laki sering meminta uang ke istrinya yang juga bekerja. Anehnya, kalau marah, dia seringkali menyemprot istrinya dengan air pada saat sedang tidur malam hari..Mohon petunjuknya Ustadz. Syukron.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;T - …..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, sebelumnya saya mohon maaf karena nampaknya pertanyaan ini sudah cukup lama disampaikan. Namun, saya baru memberikan jawaban karena saya baru mengecek kembali email-email yang masuk. Walaupun terlambat, mudah-mudahan jawaban yang diberikan masih bermanfaat, amin.&lt;br /&gt; Saudariku, untuk mewujudkan satu tujuan, dibutuhkan adanya komitmen dan tekad yang kuat, yang dengannya seseorang akan mampu mengatasi berbagai masalah baik rintangan, hambatan, cobaan ataupun godaan. Bila komitmen seseorang kuat, maka dia akan mampu untuk menghadapi setiap masalah yang menghadangnya, sebesar apapun masalah tersebut. Sebaliknya, bila komitmennya lemah, maka dia tidak akan mampu untuk menghadapi setiap masalah yang muncul, sekecil apapun masalah tersebut.&lt;br /&gt; Dalam kasus Anda ini, Anda dan suami harus mempertegas kembali dua tujuan, yaitu tujuan Anda menikah dan tujuan Anda diminta suami untuk tinggal di rumah mertua. Bila Anda berdua telah sepakat untuk mencapai kedua tujuan tersebut, maka kuatkanlah komitmen untuk mewujudkannya. Bila komitmen Anda berdua kuat, saya yakin, masalah yang sedang Anda hadapi sekarang tidak akan menjadi masalah serius yang dapat menjadi batu sandungan (rintangan) bagi Anda berdua dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah dan rahmah.&lt;br /&gt; Dari penjelasan Anda di atas, saya melihat bahwa tujuan Anda tinggal di rumah mertua adalah karena suami ingin agar Anda dan anak Anda menemani kedua orangtuanya yang –nampaknya- tinggal hanya berdua saja. Pada saat Anda mengiyakan atau menyetujui permintaan suami tersebut, berarti Anda dituntut untuk berusaha mewujudkan tujuan yang diinginkan suami. Saya yakin bila komitmen Anda tinggi, maka seperti apapun sikap mertua Anda, Anda akan mampu untuk menghadapinya. Apalagi bila Anda menyadari betul bahwa orangtua suami Anda adalah orangtua Anda juga yang harus Anda terima apa adanya dan harus selalu Anda hormati, walaupun terkadang ada sikapnya yang kurang menyenangkan. Mungkin awalnya agak sedikit berat, tapi semua tergantung niat dan kebiasaan. Bila Anda mau membiasakan diri untuk bersabar dalam menghadapi sikap mertua yang mungkin kurang cocok di hati Anda, maka lambat laun Anda akan menganggapnya sebagai hal biasa.&lt;br /&gt; Jadi saran saya, cobalah untuk menghadapi sikap mertua dengan penuh kesabaran. Anggaplah dan perlakukanlah dia seperti orangtua Anda sendiri. Berusahalah semaksimal mungkin untuk menerima kekurangan atau kelemahan yang ada pada dirinya. Carilah cara agar Anda merasa nyaman tinggal di tempat mertua. Sebagai contoh, bila Anda merasa terganggu saat Anda sedang bekerja di rumah, cobalah untuk bekerja di kamar. Kemudian tutuplah telinga Anda dengan kapas atau headphone agar Anda tidak terlalu terganggu dengan suara keras mertua Anda. Saya yakin bila komitmen Anda kuat dalam mewujudkan tujuan tersebut, pasti ada cara untuk mengatasi masalah yang sedang Anda hadapi sekarang.&lt;br /&gt; Namun perlu diingat, bila Anda telah berusaha maksimal, tetapi ternyata Anda tidak berhasil juga sehingga Anda masih kurang nyaman tinggal di rumah mertua, maka kembalilah ke tujuan utama Anda, yaitu membangun rumah tangga yang sakinah serta penuh mawaddah dan rahmah. Jangan sampai tujuan kedua (menemani orangtua suami) yang merupakan tujuan sekunder dalam kehidupan rumah tangga Anda itu mengganggu upaya Anda berdua dalam mewujudkan tujuan utama yang merupakan tujuan primer. Jangan sampai gara-gara masalah yang Anda hadapi sekarang, keutuhan biduk rumah tangga Anda berdua terancam. Bila ada indikasi ke sana, bicarakanlah baik-baik dengan suami. Tapi ingat, hindari emosi! Saya yakin ada solusi terbaik!&lt;br /&gt; Sebagai penutup, saya kutipkan firman ALLAH swt. yang menggambarkan tujuan utama pernikahan: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri ddari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum [30]: 21)&lt;br /&gt; Demikian penjelasan dari saya, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan rumah tangga Anda berdua senantiasa diberkahi ALLAH swt., amin. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7469466694668266070?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7469466694668266070/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/mertuaku-cerewet.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7469466694668266070'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7469466694668266070'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/mertuaku-cerewet.html' title='Mertuaku Cerewet'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-8070425310426880744</id><published>2010-06-19T11:03:00.001+07:00</published><updated>2010-06-19T11:03:49.608+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Agama'/><title type='text'>Hukum Mengecat Rambut</title><content type='html'>Hukum Mengecat Rambut&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa sehat dan dilindungi ALLAH swt., amin. Ustadz, saya mau menanyakan apakah boleh (sah) sholatnya seorang Muslimah yang mengecat rambutnya?&lt;br /&gt;Saya pernah membaca, kalau tidak salah, kita dilarang mengecat rambut dengan warna hitam, apa itu benar? Kalau benar, apakah hal itu berarti bahwa selain warna hitam diperbolehkan?&lt;br /&gt;Satu lagi Ustadz, bagaimana hukumnya bila saya mengecat&lt;br /&gt;rambut dengan tujuan untuk menyenangkan hati suami, karena kebetulah saya adalah wanita berjilbab sehingga hanya suami yang akan melihat rambut saya?&lt;br /&gt;Mohon penjelasannya Ustadz, terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;E-……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Terima kasih sebelumnya atas doa yang Anda panjatkan untuk kami. Semoga Anda dan keluarga juga selalu dalam bimbingan dan lindungan ALLAH swt., amin.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut. Dengan demikian, maka bila Anda ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.” (HR. Tirmizi dan Ashabussunan)&lt;br /&gt;Tetapi bila Anda ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat. &lt;br /&gt;Saudariku, sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:&lt;br /&gt;• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.&lt;br /&gt;• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.” (Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)&lt;br /&gt;• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)&lt;br /&gt;Mengenai pertanyaan terakhir Anda, bila memang niat Anda adalah untuk menyenangkan suami, dan memang suami sangat menyukainya, maka –menurut saya- hal itu sangat mulia di mata ALLAH selama hal itu bukan termasuk hal yang diharamkan-Nya. Di sini, ada satu hal yang ingin saya tekankan. Pada zaman sekarang ini, sudah semakin jarang wanita yang memiliki niat mulia seperti itu. Kebanyakan wanita berdandan agar keindahan wajah dan kemolekan tubuhnya dilihat oleh orang lain, bukan khusus untuk suaminya sendiri. Buktinya, banyak wanita yang lebih senang berdandan saat akan keluar rumah, baik untuk berbelanja ataupun untuk keperluan-keperluan lainnya. Bahkan tidak jarang yang berdandan secara berlebihan hingga terkesan menor atau seksi. Sementara saat berada di rumah atau saat berada di hadapan sang suami, mereka tidak mau berdandan. Alhasil, yang menikmati kecantikan wajahnya, keindahan dirinya dan bau wangi parfumnya justru orang lain, bukan suaminya sendiri. Suaminya hanya kebagian bau bawang atau bau jengkol yang dimakannya….Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-8070425310426880744?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/8070425310426880744/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/hukum-mengecat-rambut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8070425310426880744'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8070425310426880744'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/hukum-mengecat-rambut.html' title='Hukum Mengecat Rambut'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-4827620751440530494</id><published>2010-06-12T17:14:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T13:37:22.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Zakat'/><title type='text'>Cara Menghitung Zakat Profesi</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Pak Ustadz, saya mau tanya tentang hukum zakat penghasilan (profesi):&lt;br /&gt;1) Apa benar setiap bulan kita harus mengeluarkan zakat penghasilan kita?&lt;br /&gt;2) Bagaimana perhitungannya? Apakah 2,5% dihitung dari penghasilan kotor/bersih.&lt;br /&gt;3) Kepada siapa harus diberikan?&lt;br /&gt;4) Apakah harus dibayarkan setiap bulan ataukah boleh dikumpulkan dulu? Bagaimana sebaiknya dan apa hukumnya?&lt;br /&gt;Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;H-…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;        &lt;br /&gt;        Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt;Saudaraku yang terhormat, kajian mengenai zakat profesi atau penghasilan merupakan kajian baru yang muncul seiring dengan perkembangan sistem perekonomian masyarakat. Baik dalam Al-Qur’an ataupun hadits, tidak ada nash (teks) yang secara spesifik menjelaskan tentang zakat profesi ini, tidak seperti zakat pertanian, peternakan dan perdagangan. Mengenai zakat profesi ini, yang ada hanyalah isyarat yang terkandung dalam beberapa ayat ataupun hadits, seperti dalam firman ALLAH swt.: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)&lt;br /&gt;Kemudian dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Setiap orang muslim wajib mengeluarkan zakat.” Para sahabat pun bertanya: “Hai Nabiyullah, apa yang dapat kami lakukan bila kami tidak mampu?” Nabi saw. menjawab: “Bekerjalah untuk sesuatu yang bermanfaat bagi dirimu, kemudian bersedekahlah.” Mereka bertanya lagi: “Apa yang dapat kami lakukan bila kami tidak mampu?” Nabi saw. menjawab: “Berilah pertolongan kepada orang-orang yang memerlukan bantuanmu.” &lt;br /&gt;Dari sini, maka para ulama pun berpendapat bahwa penghasilan seseorang yang diperoleh dari profesi yang ditekuninya wajib dikeluarkan zakatnya, sama seperti penghasilan yang diperoleh dari pertanian, perkebunan, perdagangan dan lain-lain. Secara umum, ada dua penghasilan atau pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi ini:&lt;br /&gt;a) Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (pegawai negeri sipil) maupun swasta (perusahaan swasta). Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukan/pendapatan pasti dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik (biasanya perbulan).&lt;br /&gt;b) Pendapatan dari hasil kerja profesional pada bidang pendidikan, keterampilan dan kejuruan tertentu, dimana si pekerja mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadinya, seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, perancang busana, tukang jahit, presenter, musisi dan sebagainya. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan seperti ini biasanya bersifat pasif, tidak ada ketentuan pasti penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu. Pendapatan dari hasil kerja profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun mengenai teknis atau cara mengeluarkan zakat profesi ini, saya akan mencoba menjawab pertanyaan Anda satu persatu:&lt;br /&gt;1. Pertanyaan pertama Anda ini berkaitan dengan waktu pengeluaran zakat profesi. Dalam hal ini, ada beberapa pendapat: &lt;br /&gt;a) Imam Syafi'i dan Imam Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.&lt;br /&gt;b) Imam Hanafi, Imam Malik dan sejumlah ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.&lt;br /&gt;c) Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, dan Umar bin Abdul Aziz tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. &lt;br /&gt;Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang mensyaratkan haul. Artinya –menurut saya-, seorang pekerja atau pegawai pada akhir masa haul harus menghitung sisa dari seluruh penghasilannya. Apabila jumlahnya telah melampaui nisab (85 gram emas atau 200 dirham perak), maka ia wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5%. Sebagai contoh, penghasilan Ahmad sebagai karyawan adalah Rp. 1.500.000,- per bulan. Karena tinggal di daerah yang biaya hidupnya tidak mahal, uang yang dikeluarkan Ahmad setiap bulan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dan keluarganya kurang lebih Rp. 625.000. Jadi, saldo rata-rata perbulan= Rp. 1.500.000 - Rp. 625.000 = Rp. 975.00,- Dengan demikian, maka, harta yang dikumpulkan Ahmad dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00,- Jumlah ini sudah melebihi nisab. Karena itu, di akhir tahun, Ahmad harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah tersebut. &lt;br /&gt;Namun karena alasan kehati-hatian agar tidak lupa ataupun karena alasan-alasan lainnya, Ahmad boleh saja mengeluarkan zakat penghasilannya pada saat menerima penghasilan tersebut setiap bulannya. Atau dengan kata lain, dia boleh mencicil atau mempercepat waktu pembayaran zakatnya, dengan membayar 2,5% dari saldo bulanan. Bila hal ini dilakukan, maka dia tidak perlu lagi membayarkan zakatnya pada akhir masa haul, agar tidak terjadi duoble pembayaran dalam mengeluarkan zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Secara umum, cara perhitungan zakat profesi yang didasarkan pada pendapat yang saya pilih tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a) Untuk zakat pendapatan aktif (pendapatan tetap), volume prosentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada akhir masa haul.&lt;br /&gt;b) Untuk zakat pendapatan pasif (penghasilan tidak tetap) dari hasil kerja profesi, prosentase zakat yang dikeluarkan adalah 2.5% dari hasil total pendapatan setelah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer &amp; oprasional.&lt;br /&gt;3. Pertanyaan ketiga Anda berkaitan dengan delapan golongan penerima zakat yang disebutkan Allah swt. dalam firman-Nya:  “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,&lt;br /&gt;untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)&lt;br /&gt;4. Sesuai penjelasan untuk pertanyaan no. 1, maka Anda dapat membayarnya setiap bulan, tetapi dengan catatan 2,5% dari saldo bulanan, dan tentunya bila saldo tahunannya telah mencapai nisab. Artinya, bila ternyata saldo tahunannya tidak mencapai nisab, maka Anda belum dikenai kewajiban membayar zakat profesi. Sedangkan bila Anda ingin membayarnya di akhir tahun, maka 2,5% itu diambil dari saldo tahunan. &lt;br /&gt;Demikian yang bisa saya jelaskan. Mudah-mudahan bermanfaat. Wallaahu A’lam…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-4827620751440530494?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/4827620751440530494/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/cara-menghitung-zakat-profesi.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4827620751440530494'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/4827620751440530494'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/cara-menghitung-zakat-profesi.html' title='Cara Menghitung Zakat Profesi'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5518511217303788835</id><published>2010-06-05T10:44:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T13:46:25.921+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Sikap Kurang Adil Suami Terhadap Ibu Mertua</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb. &lt;br /&gt; Bismillaahir-Rohmaanir-Rohiim. Semoga kita semua berada dalam lindungan ALLAH swt., amin. Ustadz, maaf saya terpaksa harus curhat di sini. Saya punya masalah dengan suami saya mengenai sikap adil terhadap orangtua kami masing-masing.&lt;br /&gt; Begini ceritanya, Ustadz. Seandainya kelak kami diberikan kemampuan oleh ALLAH swt., kami ingin membantu orangtua kami (ibu saya dan mama suami). Namun, kami menemukan perbedaan pendapat atau keinginan. Keinginan saya adalah jika kami mampu, kami nanti ingin membantu ibu saya dan mama mertua 50-50 secara adil. Tapi suami tidak setuju. Katanya, mamanya lebih berhak untuk mendapat jatah lebih banyak, yaitu 80%, sementara ibu saya hanya 20%. Menurutnya, hal itu disebabkan karena ibu saya punya banyak anak yang mungkin bisa membantunya dan juga masih punya suami. Sementara mamanya sudah janda, walaupun dia juga punya 2 anak yang lain, yang mungkin juga bisa membantu.&lt;br /&gt; Sikap tidak adil suami saya itu benar-benar membuat saya terzhalimi. Saya hanya minta suami bersikap adil saja. Walaupun penghasilan saya hampir 80% lebih besar daripada penghasilan suami, namun saya tidak mempermasalahkannya. Sikap tidak adil suami saya itu membuat saya merasa seperti “KERBAU” yang dimanfaatkan pihak lain. Saya sudah capek-capek kerja keras, tapi sebagian besar hasilnya dialokasikan untuk kesejahteraan mamanya saja. Sungguh batin saya merasa tersiksa terus dengan sikap suami saya tersebut. Mohon solusinya. Syukran….&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;L -…..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, saya sangat respect kepada Anda dan suami yang memiliki niat yang sangat mulia, yaitu niat untuk terus membantu orangtua Anda berdua, tentunya sebagai upaya untuk berbakti kepada mereka. Mudah-mudahan apa yang ingin Anda berdua lakukan itu dicatat oleh ALLAH swt. sebagai amal kebajikan yang akan mendatangkan ridha-Nya., karena ridha ALLAH sangat bergantung pada ridha kedua orangtua, sebagai sabda Nabi saw.: “Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari)&lt;br /&gt; Dalam masalah ini, saya melihat Anda dan suami memiliki titik kesamaan, yaitu sama-sama memiliki keinginan untuk membantu orangtua. Hanya saja, ada perbedaan pendapat mengenai kadar atau prosentase bagian yang akan diberikan kepada mereka. Suami Anda menuntut jatah untuk ibunya lebih besar daripada jatah untuk ibu Anda, sementara Anda menginginkan pembagian yang sama besarnya.&lt;br /&gt; Saudariku, saya juga respect terhadap sikap Anda yang mau berbagi dengan keluarga suami Anda. Bahkan, Anda setuju bila orangtua Anda berdua masing-masing mendapat 50%. Dengan kesediaan Anda seperti itu, semestinya tidak perlu ada masalah seperti ini, tentunya bila suami Anda memahami dengan baik hak dan kewajiban suami-isteri.&lt;br /&gt; Dalam kaitannya dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang ingin saya jelaskan di sini:&lt;br /&gt;Pertama: Kewajiban menafkahi keluarga merupakan kewajiban laki-laki, tentunya sesuai batas kemampuannya. ALLAH swt. berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)&lt;br /&gt;Kewajiban memberi nafkah inilah yang menyebabkan kedudukan laki-laki (suami) berada satu tingkat di atas perempuan (isteri). ALLAH swt. berfirman: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada isterinya. Dan ALLAH Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 228)&lt;br /&gt;Dari sini, maka sebenarnya tidak ada kewajiban bagi seorang isteri untuk ikut mencari nafkah. Namun, bukan berarti hal itu tidak dibolehkan. Boleh-boleh saja, apalagi bila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan harian keluarga atau untuk membantu orangtuanya yang sudah tua. Dalam hal ini, penghasilan yang didapat oleh seorang isteri dari pekerjaannya merupakan hak dia sepenuhnya. Dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya. Suami tidak boleh terlalu intervensi di dalamnya. Dia hanya dibolehkan untuk memberikan saran, masukan atau pertimbangan.&lt;br /&gt;Tetapi perlu diingat, karena dengan kerelaan hatinya, suami mau mengizinkan isterinya untuk bekerja, maka sang isteri tidak boleh bersikap egois dengan menggunakan hasil jerih payahnya itu untuk kepentingan pribadinya semata tanpa mau berusaha untuk meringankan beban suami dalam menutupi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga. Dalam kasus ini, saya melihat bahwa Anda telah menunjukkan komitmen untuk memberikan kompensasi seperti itu, yaitu dengan membantu suami dalam menutupi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga, bahkan untuk membantu orangtua suami dan juga orangtua Anda yang sebenarnya masih menjadi tanggung jawab suami.&lt;br /&gt;Saya yakin bila Anda melakukannya dengan ikhlas, maka hal itu akan dianggap ALLAH swt. sebagai shadaqah yang dapat mendatangkan pahala dari-Nya. Bahkan, bila kondisi suami memang benar-benar tidak mampu untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, maka shadaqah seperti itu lebih baik daripada shadaqah kepada orang lain. Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Zaenab, isteri Ibnu Mas’ud ra., pernah dating kepada Rasulullah saw.. Saat dia meminta izin untuk masuk, dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, ini Zainab.” Rasulullah bertanya: “Zainab yang mana?” Dijawab: “Isterinya Ibnu Mas’ud.” Rasulullah saw. pun bersabda: “Ya, silahkan!” Setelah diizinkan untuk masuk, Zainab berkata: “Wahai Nabi ALLAH, pada hari ini engkau memerintahkan (kami) untuk bersedekah. Aku mempunyai perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya, tapi aku melihat Ibnu Mas’ud dan anaknya lebih berhak untuk menerima sedekahku.” Nabi saw. pun bersabda: “Ibnu Mas’ud (suamimu) dan anak lelakimu lebih berhak untuk menerima sedekah.” (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;Kedua: Masalah apapun yang muncul dalam rumah tangga tidak dapat diselesaikan bila kedua belah pihak sama-sama mempertahankan egonya masing-masing, termasuk masalah yang sedang Anda hadapi sekarang. Mau ga mau, salah satu pihak harus mengalah. Bila tidak, maka masalah semakin runyam dan akan melebar kemana-mana. Masalah yang kecil pun bisa menjadi besar, bahkan bisa berujung di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk membicarakannya dari hati ke hati, secara dewasa atau tidak dengan emosi. Carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya dengan suami, bila perlu setelah Anda men-servis-nya terlebih dahulu. Gunakanlah kata-kata yang halus dan hindarilah kata-kata yang dapat menyinggung perasaannya. Setelah itu, ajukanlah tawaran semula Anda, yaitu 50:50. Bila dia sulit untuk menerimanya, cobalah alternatif lain yang pada hakekatnya sama tetapi kemasannya berbeda, seperti: 80:20 tetapi secara bergantian. Bulan ini mama suami mendapat 80% dan ibu Anda 20%, tetapi bulan depan dibalik, dan demikian pula seterusnya. &lt;br /&gt;Satu hal yang ingin saya tekankan di sini, menurut saya, masalah Anda ini bukanlah masalah yang besar. Jangan jadikan masalah yang kecil menjadi besar hanya gara-gara komunikasi yang kurang baik atau karena masing-masing menggunakan emosi. Selamat mencoba. Wallaahu A’lam…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5518511217303788835?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5518511217303788835/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/sikap-kurang-adil-suami-terhadap-ibu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5518511217303788835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5518511217303788835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/06/sikap-kurang-adil-suami-terhadap-ibu.html' title='Sikap Kurang Adil Suami Terhadap Ibu Mertua'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5051039010058561561</id><published>2010-05-27T21:41:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T13:38:19.430+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Mengambil Hak Anak Yatim</title><content type='html'>Mengambil Hak Anak Yatim&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Bagaimana keadaan Pak Ustadz dan keluarga? Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat, amin.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya mau bertanya. Sudah dua tahun ayah saya meninggal dunia. Beliau meninggalkan warisan untuk saya, serta adik-adik dan ibu saya. Tapi setelah 6 bulan kepergian ayah, pihak keluarga ayah saya (yaitu orangtua dan adik ayah saya) berebut untuk menjual warisan itu. Sampai saat ini, tidak ada 1 sen pun yang tersisa untuk kami.&lt;br /&gt; Saya hanya ingin menanyakan, apa betul mereka berdosa karena telah mengambil hak anak yatim, Pak Ustadz? Bila kami sekeluarga ikhlas, apa perbuatan mereka bisa diampuni ALLAH swt.. Terima kasih, Pak Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;D-....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Alhamdulillah sampai saat ini, saya dan keluarga masih dikaruniai oleh ALLAH swt. dua nikmat besar yang tak ternilai harganya, yaitu nikmat hidup dan nikmat sehat. Mudah-mudahan kami bisa mensyukuri kedua nikmat tersebut dengan cara memanfaatkannya untuk melakukan hal-hal yang diridhai-Nya, dan semoga ukhti juga dalam keadaan yang sama, amin ya Robbal-‘alamiin....&lt;br /&gt; Saudariku, berbicara mengenai harta warisan adalah berbicara mengenai hak, dimana masing-masing ahli waris harus mendapatkan haknya secara sempurna sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, tidak boleh dikurangi, apalagi ditiadakan sama sekali. Dalam hal ini, Anda dan adik-adik berhak mendapatkan warisan dalam kedudukannya sebagai anak, sesuai firman ALLAH swt.: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 11)&lt;br /&gt; Sedangkan ibu Anda berhak mendapatkan warisan karena dia adalah isteri dari ayah Anda, sesuai firman ALLAH swt.: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS. An-Nisaa’ [4]: 12)&lt;br /&gt; Islam sangat menghormati dan menjaga hak. Bahkan, Islam menuntut setiap Muslim untuk memberikan setiap hak kepada orang yang berhak menerimanya. Nabi saw. bersabda: “dan berikanlah hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.”&lt;br /&gt; Dalam masalah pembagian harta waris, upaya Islam untuk memberikan hak kepada pemiliknya dapat dilihat secara jelas dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan warisan. Setelah menyebutkan bagian untuk masing-masing ahli waris, ayat tersebut ditutup dengan statemen yang menegaskan bahwa aturan waris ini merupakan ketentuan ALLAH swt. yang tidak boleh dilanggar. Pada QS. An-Nisaa` (4): 11, digunakan redaksi: “ini adalah ketetapan ALLAH”. Pada ayat ke-12, digunakan redaksi: “Demikianlah ketentuan ALLAH”. Kemudian pada ayat ke-13, ALLAH swt. berfirman: “Itulah batas-batas (hukum) ALLAH. Barangsiapa taat kepada ALLAH dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya.”&lt;br /&gt; Saudariku, redaksi-redaksi seperti itu mengisyaratkan bahwa aturan waris yang disebutkan sebelumnya merupakan ketentuan ALLAH yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim, sebagai sebuah kewajiban dari-Nya. Atau dapat difahami pula, hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat tersebut harus dipenuhi. Bila ada orang yang mengambil hak ahli waris dengan cara yang batil, maka sudah barang tentu dia dianggap telah melakukan kezhaliman yang akan mendatangkan dosa baginya. Apalagi, bila hak yang diambil adalah hak anak yatim yang belum bisa mengelola sendiri hartanya. ALLAH swt. berfirman: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa` [4]: 2)&lt;br /&gt; Pada ayat lain, ALLAH swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa` [4]: 10)&lt;br /&gt; Tapi ingat Saudariku, meskipun Anda berhak untuk menuntut, tetapi sikap memaafkan adalah lebih mulia di mata ALLAH swt., bahkan lebih mendekatkan Anda kepada ketakwaan, sesuai firman-Nya: “dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 237) Hal serupa juga ditegaskan dalam firman-Nya: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 133-134)&lt;br /&gt; Apalagi, ternyata orang yang mengambil hak Anda itu adalah orangtua dan adik ayah Anda, yang notabene masih termasuk orangtua Anda juga yang sudah seharusnya dimaafkan bila mereka melakukan kesalahan, maka sangatlah tepat bila Anda mau memaafkan mereka. Sebab, dosa seorang hamba yang disebabkan karena perbuatan menzhalimi orang lain, dapat dimaafkan ALLAH bila dia telah mendapatkan maaf dari orang yang dizhaliminya. Tentunya setelah dia juga bertaubat kepada ALLAH swt.. Setelah Anda memaafkan mereka, bantulah mereka dengan berdoa agar ALLAH benar-benar mengampuni mereka. Yakinlah bahwa ALLAH swt. adalah Maha Pengampun, dan yakinlah bahwa bila Anda bersikap ikhlas seperti itu, maka ALLAH akan membuka pintu-pintu rezeki-Nya untuk Anda. Wallaahu A’lam.....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5051039010058561561?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5051039010058561561/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/mengambil-hak-anak-yatim.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5051039010058561561'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5051039010058561561'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/mengambil-hak-anak-yatim.html' title='Mengambil Hak Anak Yatim'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-8897976095550388103</id><published>2010-05-20T11:27:00.001+07:00</published><updated>2010-06-14T13:49:15.202+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Apakah Orang Seperti Saya Tidak Pantas Di Surga?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Afwan Ustad, saya mau curhat. ustad, saya sedang merasa dizhalimi oleh salah seorang akhwat. Dia seorang yang faham ilmu agama, hafidz al-Qur'an, dan keturunan ulama besar di Jawa. &lt;br /&gt;Kami pernah terlibat perselisihan dalam urusan dunia yang cukup rumit. Dulu, suami saya adalah calon suami wanita tersebut. Sampai sekarang, dia merasa sakit hati karena suami lebih memilih saya daripada dia. Alasan suami tidak memilih dia adalah karena pernah dihina oleh orangtuanya yang merasa mereka adalah keluarga ulama besar, sementara suami hanya dari keturunan ulama kampung. Keluarganya mengatakan bahwa mereka tidak mungkin jadi keluarga karena ada perbedaan strata sosial. Karena itulah, suami saya memilih untuk mundur dan meminang saya.&lt;br /&gt;Ustadz, saya hanyalah wanita umum yang tidak faham agama dengan baik, bukan penghafal al-Qur'an dan bukan pula lulusan pesantren. Terus terang, saya sangat tersanjung karena suami telah memilih saya. Namun, masalah terus berlanjut. Wanita tersebut tidak terima karena suami saya telah meninggalkan dia. Dia selalu menyindir saya dan selalu mengganggu suami lewat sms dan telpon. Bahkan, dia pernah mengajak suami saya untuk bertemu di satu tempat tertentu tanpa sepengetahuan saya. Sebenarnya saya sakit hati terhadap wanita tersebut, tapi saya berusaha untuk tidak  membencinya. Ironisnya lagi, dia malah menceritakan hal bohong kepada orang lain dan memfitnah saya.&lt;br /&gt;Ustadz, apakah neraka itu hanya untuk orang-orang seperti saya yang bukan penghafal al-Qur'an? Apakah orang seperti saya tidak pantas di surga?&lt;br /&gt;Apakah orang-orang seperti saya tidak boleh berdoa kebaikan dan kebahagiaan?&lt;br /&gt;Tolong Ustadz, beri saya pencerahan. Terima kasih Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X-…….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa'alaikumsalam Wr. Wb. &lt;br /&gt;Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada Anda dan suami yang belum lama melangsungkan pernikahan. Mudah-mudahan suami bisa menjadi pemimpin yg baik hingga kalian berdua pun dapat mewujudkan rumah tangga yg sakinah, penuh mawaddah dan rahmah, dan pada akhirnya kebahagiaan di dunia dan akhirat pun dapat terwujud, amin Ya Robbal-‘aalamiin. &lt;br /&gt;Saudariku, apa yang Anda alami itu memang sering terjadi di kalangan masyarakat kita. Menurut saya, hal itu disebabkan karena kurangnya pemahaman yang baik tentang ajaran-ajaran al-Qur'an dan hadits serta kurangnya komitmen untuk mengaplikasikan ajaran-ajaran tersebut dalam kehidupan sehari-sehari, mulai dari hal yang terkecil. Saya yakin bahwa wanita yang Anda ceritakan itu pasti mengetahui bahwa kemuliaan seseorang di mata ALLAH bukan diukur berdasarkan status sosial, ras, jabatan ataupun ilmu agamanya, tetapi diukur berdasarkan ketakwaannya. Sebanyak apapun ilmu agama yang dimiliki seseorang, tapi kalau tidak diamalkan, maka hal itu tidak akan menambah kemuliaannya di mata ALLAH. Hal itu justru malah menambah hina di mata-Nya. Tidak sedikit dalil yang menunjukkan hal itu, di antaranya:&lt;br /&gt;1. Firman Allah swt.: “Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi ALLAH ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 13)&lt;br /&gt;2. Hadits Nabi saw.: “Sesungguhnya Allah tidak melihat jasad dan rupa kalian, tapi yang Dia lihat adalah hati kalian.” (HR. Muslim) Pada riwayat lain disebutkan: “hati dan amal kalian.”&lt;br /&gt;3. Hadits Nabi saw.: “Tidak akan bergeser telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sebelum ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya seberapa jauh ia amalkan, tentang hartanya dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia belanjakan/nafkahkan, dan tentang badannya untuk apa ia rusakkan (manfaatkan).” (HR Tirmidzi) Hadits ini mengisyaratkan bahwa orang yang berilmu akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALLAH atas ilmunya, apakah diamalkan atau tidak. Dari sini, dapat difahami bahwa bila ilmu tersebut diamalkan, maka kemuliaannya di mata ALLAH akan bertambah. Tetapi bila tidak diamalkan, maka kemuliaannya justru akan berkurang.&lt;br /&gt;Lalu, kenapa hal seperti itu bisa terjadi pada diri wanita tersebut, padahal dia adalah orang yang tahu agama, bahkan hafal al-Qur`an? Menurut saya, hal itu disebabkan karena kurangnya komitmen yang baik untuk mengamalkan ilmu yang dimilikinya. Karena itu, Anda tidak perlu cemas, stres, apalagi sampai putus asa terhadap rahmat ALLAH! Yakinlah bahwa kemuliaan seseorang di mata ALLAH diukur berdasarkan ketakwaannya, seperti yang ditegaskan ALLAH dalam surah al-Hujuraat tersebut. Jadi, kemuliaan seseorang bukan diukur berdasarkan banyak tidaknya ilmu agama yang dimiliki. Ketakwaan itu sendiri sangat ditentukan oleh komitmen seseorang untuk mengamalkan apa yang dia ketahui, bukan oleh banyaknya ilmu yang dia miliki. &lt;br /&gt;Saudariku, ketahui pula bahwa surga itu diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa, bukan orang-orang yang berilmu. ALLAH swt. berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabb-mu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan kesalahan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka. Dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 133-135)&lt;br /&gt; Sekarang hadapi masalah Anda dengan hati dan pikiran yg jernih. Lakukan dua pendekatan: pendekatan horisontal, yaitu dengan membicarakan masalah ini dengan suami. Tentunya sebisa mungkin hindari emosi, karena emosi tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Emosi justru akan menambah runyam masalah. Yang kedua adalah pendekatan vertikal, yaitu dengan cara berdoa kepada ALLAH swt.. Memohonlah kepada-Nya agar Anda diberi ketabahan dalam menyelesaikan masalah ini, semoga suami bisa menghadapi masalah ini secara dewasa, dan semoga wanita tadi diberi hidayah oleh ALLAH swt. Selamat mencoba! Wallaahu A’lam….&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-8897976095550388103?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/8897976095550388103/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/apakah-orang-seperti-saya-tidak-pantas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8897976095550388103'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/8897976095550388103'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/apakah-orang-seperti-saya-tidak-pantas.html' title='Apakah Orang Seperti Saya Tidak Pantas Di Surga?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-3406627869752217167</id><published>2010-05-13T10:55:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T13:56:44.664+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Fara`idh (Waris)'/><title type='text'>Bila Ayah Tiri Lepas Tanggung Jawab, Apa Dapat Warisan?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya mau menanyakan sesuatu. Begini ceritanya, ibu saya sudah meninggal sekitar 3 bulan yang lalu. Sekarang ayah tiri saya mengutak-atik harta warisan yang ditinggalkan ibu saya. Bahkan, sebenarnya hal itu sudah dia lakukan sebelum ibu meninggal dunia.&lt;br /&gt; Sebenarnya pokok permasalahan bukan terletak pada tata cara bagi waris (fara’idh) yang sudah disepakati oleh semua ahli waris. Tapi pokok permasalahan terletak pada kewajiban dan tanggung jawab ayah tiri saya selama ibu masih hidup. Sebagai contoh, sejak dia menikah dengan ibu saya, ternyata ibu saya-lah yang menafkahi keluarga hingga punya berbagai macam harta. Ayah tiri saya hanya enak-enakan saja dan tidak kerja sama sekali.&lt;br /&gt; Waktu ibu sakit, dia juga tidak mengambil alih fungsinya sebagai seorang suami. Akhirnya, saya bawa ibu ke rumah saya dan saya urus beliau hingga beliau dipanggil ALLAH swt.. Tidak hanya itu, setiap kali diajak berembug soal biaya pengobatan ibu yang sedang sakit, dia selalu mengatakan “tidak tahu” dan “tidak punya uang”. Padahal, semua harta yang diperoleh ibu saya melalui usahanya sendiri, telah dikuasai oleh ayah tiri saya. Saat kami minta untuk menjualnya guna membiayai pengobatan ibu, dia selalu melarang. Bahkan karena kami telah menjual harta bawaan ibu yang sudah dihibahkan kepada kami (anak-anaknya), dia pun menggugat kami ke Pengadilan Agama.&lt;br /&gt; Anehnya lagi, setiap kali saya mengadakan pengajian di rumah guna mendoakan kesembuhan ibu, dia malah melarangnya. Begitu juga, saat ada dokter teraphist yang datang untuk mengobati ibu saya, dia malah menyuruhnya pulang lagi. Seakan-akan dia menginginkan agar ibu saya cepat meninggal.&lt;br /&gt; Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya harus menghadapi masalah ini? Saya merasa tidak ada keadilan dalam masalah ini. Sebab menurut saya, ayah tiri saya telah meninggalkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai suami, tapi mengapa dia mengejar-ngejar haknya untuk mendapatkan warisan dari ibu saya? Harta bawaan yang sudah dihibahkan kepada kami pun ikut dituntutnya. Malahan sebagian warisan tersebut sudah dia jual untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin empat orang ahli waris lainnya, termasuk dua anaknya alias adik-adik saya lain ayah yang sekarang semuanya ikut saya. Mereka ikut saya karena tidak tahan melihat tingkah laku ayahnya yang kurang biadab. Terima kasih atas penjelasannya. &lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;E-.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Sebelumnya saya turut berbela sungkawa atas meninggalnya ibunda tercinta. Semoga seluruh amal baiknya semasa hidup diterima di sisi-Nya dan dosa-dosanya juga diampuni oleh-Nya.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, apa yang telah dilakukan oleh ayah tiri Anda memang tidak baik dan bertentangan dengan aturan-aturan Islam. Namun, hal itu belum bisa dianggap sebagai faktor yang dapat menyebabkan dirinya terhalang dari haknya sebagai ahli waris dari isterinya sendiri (ibu Anda). Sebab, walaupun terkesan dia menginginkan kematian ibunda, namun secara hukum dia tidak terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap ibunda.&lt;br /&gt; Perlu diketahui bahwa, ada dua faktor yang dapat menyebabkan hilangnya hak seseorang sebagai ahli waris:&lt;br /&gt;1. Orang kafir: Orang kafir tidak dapat mewarisi harta orang Muslim, demikian pula sebaliknya, walaupun keduanya memiliki hubungan darah atau hubungan pernikahan. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Orang Muslim tidak dapat mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi orang Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;2. Pembunuh: Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuhnya, sesuai sabda Nabi saw.: “Pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh sedikitpun.” (HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;Dalam kasus ayah tiri Anda, saya tidak melihat adanya salah satu dari kedua faktor tersebut. Karena itu, dia pun masih berhak untuk mendapatkan bagian dari harta waris, sesuai ketentuan syariah.&lt;br /&gt;Adapun mengenai harta waris yang sudah diambil dan dijualnya, itu merupakan hak semua ahli waris. Selama harta itu belum dibagi secara sah sesuai ketentuan ilmu fara’idh, maka secara hukum harta itu masih milik bersama (semua ahli waris), sehingga ayah tiri Anda tidak berhak untuk menjualnya tanpa izin dari ahli waris yang lain. Bila hal itu dia lakukan, berarti dia telah menzhalimi orang lain. Dalam hal ini, dia dituntut untuk mengembalikan harta tersebut, atau -paling tidak- mengembalikan nilainya, atau bisa juga dikurangi dari bagiannya nanti.&lt;br /&gt;Saudaraku yang terhormat, masalah sikap ayah tiri Anda yang terkesan melalaikan tanggung jawabnya sebagai suami dan terkesan menginginkan kematian ibunda, pasrahkan dan serahkan sepenuhnya kepada ALLAH swt.. Biarlah ALLAH yang memberi balasan yang setimpal untuknya. Yakinlah bahwa setiap keburukan, sekecil apapun, akan dibalas oleh-Nya. ALLAH swt. berfirman: “Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 8) Bahkan, bisa jadi balasan itu akan diberikan ALLAH di dunia, mungkin dalam bentuk kehidupannya yang sulit atau tidak berkah.&lt;br /&gt;Jadi, Anda tidak perlu merasa risau dan bertanya-tanya mengapa dia tetap memperoleh bagian warisan. Sebab dalam masalah warisan ini, yang bisa diintervensi oleh hukum adalah bila seorang ahli waris beragama lain (kafir) atau terbukti melakukan pembunuhan terhadap si mayit. Bila kedua hal itu tidak ada, maka yang berlaku adalah ketentuan hukum waris (fara’idh) seperti biasa. Sekarang ikuti saja ketentuan tersebut dan pasrahkan sepenuhnya kepada ALLAH bila dia memang benar-benar ingin menggugat Anda dalam kaitannya dengan harta bawaan yang sudah dihibahkan ibunda kepada Anda dan adik-adik. &lt;br /&gt;Saudaraku, terkadang sikap buruk seseorang terhadap kita atau terhadap orang yang kita cintai memang seringkali membuat kita emosi atau merasa kesal, dan itu sangat manusiawi. Namun sebagai umat Nabi MUHAMMAD saw., kita dituntut untuk mengikuti tauladan yang beliau contohkan kepada kita, termasuk dalam menyikapi sikap tidak menyenangkan dari orang lain. Lihatlah bagaimana beliau selalu legowo dan selalu memaafkan kesalahan orang lain, bahkan terhadap orang yang jelas-jelas akan membunuh beliau. Itulah puncak ketinggian akhlak seorang manusia yang dipilih oleh ALLAH swt. sebagai panutan bagi seluruh manusia. &lt;br /&gt;Jadi, berusahalah untuk ikhlas terhadap apa yang telah terjadi, syukur-syukur Anda bisa sampai pada tahap memaafkan kesalahan ayah tiri Anda. Yakinlah bahwa bila Anda ikhlas, maka ALLAH akan membukakan untuk Anda pintu-pintu rezeki dan pintu-pintu keberkahan-Nya. Ingat, rezeki ALLAH tidak hanya memiliki satu pintu saja, tetapi memiliki pintu-pintu yang sangat banyak. Jangan sampai kita berusaha mati-matian untuk membuka pintu yang satu itu saja, sementara pintu-pintu yang lain tertutup. Padahal, bisa jadi pintu-pintu lain itulah yang justru mengandung banyak keberkahan. Wallaahu A’lam.....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-3406627869752217167?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/3406627869752217167/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/bila-ayah-tiri-lepas-tanggung-jawab-apa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3406627869752217167'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3406627869752217167'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/bila-ayah-tiri-lepas-tanggung-jawab-apa.html' title='Bila Ayah Tiri Lepas Tanggung Jawab, Apa Dapat Warisan?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-5357543080044405305</id><published>2010-05-06T14:56:00.005+07:00</published><updated>2010-06-14T14:00:35.690+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Muamalah'/><title type='text'>Masih Ada Hutang, Bagaimana Nasib Almarhum Ayah Kami?</title><content type='html'>Assalamualaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Apa kabar Ustadz? Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam lindungan Allah swt.. Ustadz, saya ingin memohon bantuan Ustadz untuk masalah yang sedang dihadapi keluarga kami yang sebenarnya sudah cukup lama terjadi namun hingga sekarang masih mengganjal di hati kami.&lt;br /&gt;Sebenarnya saya agak bingung mau mulai dari mana. Begini Ustadz, almarhum ayah saya kira2 tahun 1995 (tidak terlalu yakin) menjual tanah milik beliau kepada 3 orang pembeli.  Karena berdasarkan rencana tata kota, tanah tersebut akan dijadikan jalan by pass dan batas DMJ jalan (istilahnya konsilidiasi), maka masih ada kelebihan tanah. Sebenarnya ayah saya ingin menjual seluruh tanah tersebut, tapi salah satu pembeli (si O) yang membeli tanah di posisi pinggir jalan yang sebenarnya juga berminat membeli seluruhnya, tidak mau mengambil tanah tersebut, dengan alasan takut nanti tanah yang dibelinya akan banyak terpakai untuk rencana tata kota tersebut. Karena itulah dibuat perjanjian di atas segel antara ayah dan si O tersebut, &lt;br /&gt;bahwa si O akan membeli sisa tanah tersebut setelah selesai masalah konsilidiasi rencana tata kota tersebut dengan harga yang sama saat si O membeli tanah yang telah dibeli sebelumnya yaitu dengan harga Rp. 40.000/m2, (perjanjian ini kami ketahui setelah ayah tiada). Padahal harga tanah saat konsilidasi selesai melonjak menjadi 10 kali lipat.&lt;br /&gt;Kira-kira tahun 1997/1998, ayah saya sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit ibu kota provinsi tempat saya tinggal dalam jangka waktu yang  cukup lama dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena tidak ingin terlalu merepotkan kami, anak2 beliau, tanpa sepengetahuan kami, ternyata ayah meminjam uang untuk tambahan biaya rumah sakit kepada si O yang &lt;br /&gt;diantarkan beliau saat menjenguk ayah di rumah sakit. Pada saat itu si O menyerahkan kwitansi tanda terima uang sebesar &lt;br /&gt;Rp. 2.000.000,- yang ditanda tangani oleh ayah saya sebagai tanda terima uang pinjaman. Waktu itu kami sekeluarga benar2 &lt;br /&gt;berlinangan air mata, karena tidak menyangka ayah akan berbuat seperti itu, dan kami benar2 tidak merasa enak kepada ayah. &lt;br /&gt;April 1999, ayah kami berpulang ke Rahmatullah. Tentu sebagai ahli waris Alharmahum, kami pun berkewajiban untuk menyelesaikan &lt;br /&gt;utang piutang Almarhum yang masih ada, termasuk masalah uang pinjaman ayah kepada si O. Pada saat kami mendatangi Si O untuk membayar utang ayah, si O tidak mau menerima uang itu dengan 2 alasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Si O ingin membeli sisa tanah yang ia beli dulu dengan utang Almarhum ayah dengan harga sama, yaitu Rp 40.000, &lt;br /&gt;dengan alasan ayah kami dulu telah berjanji dan janji ayah adalah merupakan utang. Sebagai ahli waris kami merasa &lt;br /&gt;keberatan, apalagi bagaimana si O menghargai tanah tersebut. Kami pun memutuskan untuk tidak akan menjual tanah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Si O mengatakan bahwa uang yang dipinjamkan kepada ayah kami adalah merupakan hasil penjualan kalung emasnya, dan si O pun ingin kami menggantinya dengan emas sebanyak yang ia jual dulu. Hal ini tidak disebutkan dalam perjanjian sebelumnya, bahkan tidak dicantumkan dalam kwitansi. Tapi demi lunasnya utang ayah, kami bersedia membayarnya dengan emas.  Pada saat itu kami pergi ke toko emas guna menanyakan: "Dengan uang 2 juta rupiah di tahun 1997, berapa gram emaskah &lt;br /&gt;yang didapat pada saat itu?" Sesuai dengan informasi itulah, akhirnya kami membeli perhiasan emas dengan harga di tahun 1999 &lt;br /&gt;(harganya lebih dari 2 kali lipat).&lt;br /&gt;Tapi walaupun telah kami belikan perhiasan emas, namun si O tetap tidak mau menerimanya. Dia tetap bersikeras ingin dikompensasikan ke sisa tanah warisan ayah kami dengan harga Rp 40.000 per meter, dan kurang lebihnya akan diperhitungkan kemudian. Yang ingin saya tanyakan:&lt;br /&gt;1. Dengan tidak maunya kami menjual tanah tersebut, apakah berarti almarhum ayah kami masih terikat utang?&lt;br /&gt;2. Dengan tidak bersedianya si O menerima piutangnya, bagaimanakah nasib ayah kami di mata Allah berkaitan dengan utang tersebut?&lt;br /&gt;Ustadz, kami mohon bantuan bagaimana jalan keluar dari masalah kami ini, agar ayah kami tenang. Karena tepat bulan April tahun ini,&lt;br /&gt;telah 11 tahun ayah pergi meninggalkan kami. Kami ingin Mendiang tenang di alam sana. Atas perhatian dan jawabannya, kami haturkan &lt;br /&gt;ribuan terima kasih....&lt;br /&gt;Wassalamualaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;R-....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt;Ibu R yang saya hormati, setelah menganalisa masalah yang dialami keluarga Anda dan -tentunya- setelah memohon petunjuk ALLAH swt., &lt;br /&gt;akhirnya saya beranikan diri untuk menjawabnya. Di antara kewajiban seorang anak terhadap orangtuanya setelah orangtua meninggal dunia&lt;br /&gt;adalah melaksanakan janji-janji yang belum dipenuhinya dan melunasi hutang-hutangnya, sebagaimana disabdakan oleh Nabi saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu 'Usaid Malik bin Rabi'ah As-Sa'idi ra., bahwa Abu 'Usaid berkata: "Ketika kami sedang berada di dekat Rasulullah, tiba-tiba seorang lelaki dari Bani Salamah datang kepada beliau, lalu dia&lt;br /&gt;berkata: 'Wahai Rasulullah, masih adakah (kewajiban) berbakti kepada kedua orangtuaku setelah keduanya meninggal dunia?'&lt;br /&gt;Rasulullah saw. pun menjawab: 'Ya (masih ada), yaitu mendoakan keduanya, memohonkan ampunan untuk keduanya, melaksanakan&lt;br /&gt;janji keduanya setelah keduanya meninggal dunia, membina silaturahim dengan saudara-saudaranya dan memuliakan sahabat keduanya."&lt;br /&gt;(HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;Hadits ini jelas menegaskan bahwa upaya untuk melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan oleh orangtua semasa hidupnya&lt;br /&gt;namun belum sempat dilaksanakannya hingga ajal menjemputnya, merupakan kewajiban anaknya, bahkan dikatagorikan sebagai&lt;br /&gt;upaya untuk berbakti kepada orangtua setelah dia meninggal dunia. Termasuk ke dalam katagori melaksanakan janji orangtua tersebut&lt;br /&gt;adalah melunasi hutang-hutangnya. Ini merupakan satu hal yang sangat penting karena menyangkut nasib orangtua di akhirat, &lt;br /&gt;seperti yang pernah saya jelaskan pada konsultasi berjudul: "Meninggal Tapi Masih Punya Hutang". Dalam konsultasi tersebut, saya menyebutkan beberapa hadits, antara lain:&lt;br /&gt;1. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan&lt;br /&gt;Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.&lt;br /&gt;2. Pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama &lt;br /&gt;dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)&lt;br /&gt;Berdasarkan hadits-hadits ini, maka dalam prosesi pengurusan jenazah, biasanya pihak keluarga si mayyit mengatakan: &lt;br /&gt;"Apabila ada masalah hutang piutang yang berkaitan dengan almarhum, maka mohon segera disampaikan kepada kami, pihak keluarga." &lt;br /&gt;Hal ini dimaksudkan agar di mata ALLAH, si mayit bisa terbebas dari berbagai macam tanggungan, termasuk hutang piutang.&lt;br /&gt;Bahkan bila tidak ada pihak keluarga yang siap menanggungnya, maka dianjurkan kepada siapapun yang memiliki kemampuan,&lt;br /&gt;untuk menanggungnya. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh Abu Qatadah. &lt;br /&gt;Berdasarkan hal ini, maka ibu tidak perlu khawatir akan nasib ayahanda. Sebab, seperti yang ibu katakan tadi, ibu dan ahli waris&lt;br /&gt;lainnya siap untuk menanggung semua hutang dan janji yang belum dilaksanakan oleh ayahanda. Dengan demikian, maka ayahanda &lt;br /&gt;pun terbebas dari segala macam tanggungan duniawi (hutang piutang). Sekarang tinggal doakan saja ayahanda agar dosa-dosanya&lt;br /&gt;diampuni ALLAH swt. dan amal kebajikannya diterima oleh-Nya, kemudian selesaikanlah semua tanggungan dan janji yang masih ada.&lt;br /&gt;Namun, melihat apa yang pernah terjadi antara ayahanda dengan si O, ada beberapa hal penting yang ingin saya jelaskan agar&lt;br /&gt;dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda dan keluarga dalam menyelesaikan masalah hutang piutang dan janji ayahanda.&lt;br /&gt;1. Masalah janji yang dilakukan antara ayahanda dengan si O mengenai jual beli tanah, dari segi hukum janji tersebut batal (tidak sah). &lt;br /&gt;Setidaknya ada dua hal yang menjadi faktor penyebab batalnya perjanjian tersebut:&lt;br /&gt;Pertama: Perjanjian tersebut merupakan perjanjian jual beli yang mengandung unsur gharar (spekulasi). Sebab, kedua belah pihak &lt;br /&gt;(terutama pembeli) tidak tahu persis kondisi barang yang akan dibeli, baik menyangkut kuantitas ataupun nilai jualnya pasca terjadinya konsolidasi tersebut. Bisa jadi tanah itu lebih sedikit dari harapan sehingga dapat merugikan pihak pembeli, atau malah harganya yang melonjak tinggi seperti kenyataan yang terjadi sehingga dapat merugikan pihak penjual. &lt;br /&gt;Apalagi dengan kondisi seperti itu, harga sudah ditetapkan terlebih dahulu, bukan disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jual beli seperti ini dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak, padahal Islam sangat menjaga hak pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi (akad). Sebagai dalil mengenai diharamkannya jual beli yang mengandung unsur gharar ini, saya kutipkan sabda Nabi saw. sebagai berikut:&lt;br /&gt;"Jangan kamu membeli ikan yang masih berada di dalam air, karena jual beli seperti itu adalah jual beli tipuan." (HR. Ahmad,&lt;br /&gt;Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi). Jual beli ikan seperti ini dianggap mengandung gharar karena belum diketahui pasti sifat-sifat&lt;br /&gt;ikan tersebut, baik kuantitas maupun kualitasnya. &lt;br /&gt;Kedua: Jual beli tersebut dikaitkan dengan suatu syarat, seperti ucapan penjual kepada pembeli: "Saya jual kereta ini bulan depan,&lt;br /&gt;setelah gajian." Menurut jumhur (mayoritas) ulama, jual beli seperti ini batal karena mengandung unsur ketidakpastian. &lt;br /&gt;Dari kedua alasan tersebut, maka meskipun telah terjadi perjanjian antara ayahanda dengan si O untuk menjual tanah tersebut pasca konsolidasi, menurut saya pribadi isi perjanjian itu sudah batal sejak awal sehingga tidak perlu dilaksanakan. Hal ini diperkuat dengan hadits lain yang menyatakan bahwa persyaratan yang ditetapkan (dalam suatu akad) akan batal bila bertentangan dengan ketentuan syariat. Nabi saw. bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seorang muslim wajib menunaikan persyaratan yang telah disepakati kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal &lt;br /&gt;atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi, Daruquthni, Baihaqi dan Ibnu Majah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mengenai hutang yang akan dibayarkan kepada si O, menurut hukum  Islam, apa yang dilakukan oleh si O sama sekali tidak &lt;br /&gt;benar. Andaikata dia memang memberikan pinjaman uang itu setelah menjual emasnya, maka yang seharusnya diserahterimakan &lt;br /&gt;kepada ayahanda adalah emas. Adapun permasalahan penjualan emas itu atas perintah ayahanda, tidak termasuk ke dalam akad tersebut. Dengan demikian, bila yang diserahkan emas, maka harus diganti dengan emas (atau nilainya dari emas tersebut). Tapi bila yang diserahkan uang, &lt;br /&gt;maka harus diganti pula dengan uang. Kecuali, bila memang ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa pada saat itu si O tidak&lt;br /&gt;memiliki uang, hanya emas. Kemudian hasil penjualan emas itulah yang diserahkan kepada ayahanda sebagai pinjaman untuknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi sikap si O pada kedua masalah di atas, ada satu hal yang ingin kembali saya tekankan di sini, dengan tujuan agar dapat menjadi&lt;br /&gt;pelajaran yang harus diperhatikan oleh setiap Muslim. Yaitu, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita hendak melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Artinya, kita harus memperhatikan kondisi orang yang akan kita tuntut dan juga harus memberikan keringanan, bukan malah mempersulitnya. Sebab, walau bagaimanapun, orang yang meminjam uang itu (bila Muslim), maka dia juga merupakan saudara kita. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280) &lt;br /&gt;Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: "Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".&lt;br /&gt;Ini mengisyaratkan bahwa apabila kita masih diberi kelonggaran oleh ALLAH, maka kita dianjurkan untuk menyedekahkan piutang kita. Tetapi bila kita memang tidak memiliki kelonggaran seperti itu sehingga kita tidak bisa menyedekahkannya, maka setidaknya kita dituntut untuk memberikan keringanan, bukan mempersulit seperti yang dilakukan si O. Wallaahu a'lam....&lt;br /&gt;Demikian yang bisa saya jelaskan, mudah-mudahan bermanfaat, amin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-5357543080044405305?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/5357543080044405305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/masih-ada-hutang-bagaimana-nasib.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5357543080044405305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/5357543080044405305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/05/masih-ada-hutang-bagaimana-nasib.html' title='Masih Ada Hutang, Bagaimana Nasib Almarhum Ayah Kami?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1262487830009577291</id><published>2010-04-29T19:18:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T13:57:46.061+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Suamiku Ingin Merebut Kembali Mahar Perkawinan</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, sebelumnya saya minta maaf bila kata-kata saya terlalu “to the point”. Hal itu disebabkan karena saya tidak bisa merangkai kata-kata yang indah. Begini Pak Ustadz, saya terpaksa bercerai dengan suami saya karena dia telah pergi meninggalkan saya dan anak-anak demi wanita lain. Namun, dia mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan hakim. Yang menjadi keberatannya adalah masalah “mahar”.&lt;br /&gt; Pernikahan saya yang berujung pada perceraian ini merupakan pernikahan saya yang kedua kali dengannya. Sebelumnya saya pernah menikah dengannya, tepatnya pada tahun 1998. Alhamdulillah, kami dikaruniai 3 orang anak. Tapi karena sifatnya temperamental dan sering main perempuan, akhirnya kami pun bercerai pada tahun 2006. Pada perceraian kami yang pertama itu, ada satu hal yang unik. Saya tidak memperoleh nafkah iddah dan juga nafkah untuk anak-anak. Bahkan pembagian harta gono-gini mengalami proses yang rumit dan panjang.&lt;br /&gt; Rumah yang kami tempati adalah rumah yang kami beli dari Mr. A setelah anak pertama kali lahir. Akan tetapi setelah sekian lama dibeli, sertifikat rumah itu belum juga dibalik-namakan olehnya, sehingga saya tidak bisa menuntut rumah itu sebagai harta gono-gini. Dia berkilah bahwa rumah itu bukan rumahnya, buktinya sertifikat rumah itu bukan atas namanya. Bahkan, sepertinya dia telah bersekongkol dengan mantan pemilik rumah itu, karena mantan pemilik rumah itu mengatakan bahwa suami saya hanya menumpang di rumahnya (ada pernyataan tertulis dari Mr. A). Hakim juga tidak memutuskan rumah tersebut milik siapa, karena suami saya sendiri tidak mengakui bahwa rumah tersebut sebagai miliknya. Saya sendiri tidak dapat membuktikan kebenarannya karena semua surat berharga disimpan oleh suami saya.&lt;br /&gt; Setelah terjadi perceraian, saya dan anak-anak kembali ke rumah orangtua saya di Sumatera. Semua nafkah anak ditanggung oleh orangtua saya. Sementara suami saya dengan sukacitanya bisa menempati rumah itu bersama wanita lain yang dinikahinya secara sirri.&lt;br /&gt; Awal tahun 2009, anak-anak ingin pergi berlibur ke Jakarta. Kebetulan saya memiliki saudara yang juga tinggal di Jakarta. Sebelum kami berangkat, orangtua saya berpesan kepada saya: “Coba hubungi ayah anak-anak, siapa tahu hati dan pikirannya terbuka saat melihat anak-anaknya yang sudah sekian lama tidak pernah dia temui dan dia nafkahi.”&lt;br /&gt; Sesampainya di Jakarta, saya pun menghubungi dia. Dari sinilah, anak-anak saya dapat bertemu kembali dengan ayahnya, bahkan hampir setiap hari. Mau ga mau, saya juga bertemu dengannya, karena anak-anak tidak mau bertemu dengan ayahnya kalau tidak ditemani oleh saya. Dia pun membawa anak-anak ke rumahnya, rumah yang dulu kami tempati bersama. Kebetulan menurutnya, dia sudah berpisah dengan isteri sirrinya.&lt;br /&gt; Waktu liburan tidak lama, anak-anak pun harus kembali ke sekolah. Sebelum kami pulang ke Sumatera, mantan suami saya itu mengajak saya untuk bersatu kembali, katanya demi anak-anak. Saya tidak langsung mengiyakan, bahkan saya meminta dia untuk memikirkan kembali niatannya itu. Tetapi dia terus mengejar saya. Bahkan setiap hari, dia selalu menelpon saya. Dia meminta maaf kepada saya dan mengakui semua kesalahan yang pernah dia lakukan dulu, lalu dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan dia bersedia memberikan rumah yang dia tempati itu sebagai maskawin atau mahar untuk saya.&lt;br /&gt; Akhirnya kami pun menikah kembali pada akhir Maret 2009 dengan maskawin sebuah rumah (tercatat dalam buku nikah). Namun sayangnya, baru dua minggu usia pernikahan kami, penyakit lama suami saya kambuh lagi. Dia berhubungan kembali dengan mantan isteri sirrinya itu. Bahkan 2 minggu kemudian, suami saya benar-benar pergi meninggalkan rumah dan tinggal bersama wanita tersebut. Saya sudah berusaha menyadarkan dan merayunya agar dia mau kembali, tapi dia malah mengatakan bahwa dia salah mengambil keputusan saat menikah lagi dengan saya. Katanya, dia tidak bisa berpisah dari wanita itu, lalu dia mengirim SMS yang isinya dia menceraikan saya.&lt;br /&gt; Setelah 6 bulan menunggu, akhirnya saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan proses yang cukup lama (sekitar 6 bulan). Hakim pun mengabulkan gugatan cerai saya, lalu dia menetapkan bahwa rumah itu menjadi milik saya karena sudah dijadikan maskawin.&lt;br /&gt; Seperti yang saya sebutkan di awal, suami saya merasa keberatan dengan keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan rumah itu kepada saya karena rumah itu bukan miliknya. Padahal pada persidangan cerai, saya berhasil menemui Mr. A (si penjual rumah) dan mendapat pernyataan darinya bahwa rumah itu memang sudah dibeli oleh suami saya.&lt;br /&gt; Sekarang suami saya sudah mengajukan memori banding ke PTA, lalu dia menemui Mr. A guna meminta agar Mr. A mau mencabut kembali pernyataannya yang mengatakan bahwa rumah itu sudah dibeli oleh suami saya. Saat ini, saya benar-benar mendapat tekanan dari dua pihak; pertama adalah dari suami saya yang mengajukan banding ke PTA dan mengklaim bahwa saya tidak berhak atas rumah itu, dan kedua adalah dari Mr. A yang menuduh saya telah menempati rumahnya tanpa izin. Lalu dia meminta saya untuk segera meninggalkan rumah itu, kalau tidak, dia akan menuntut saya dengan tuntutan pidana.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya benar-benar merasa tertekan dalam menghadapi masalah ini, walaupun saya tidak lupa untuk selalu memohon kepada ALLAH swt. agar Dia meringankan beban saya ini. Saya juga membutuhkan pencerahan dari Pak Ustadz. Langkah apa yang perlu saya lakukan? Lalu bagaimana pendapat Pak Ustadz mengenai status rumah tersebut?&lt;br /&gt; Atas pencerahan dan penjelasan yang Ustadz berikan, saya ucapkan banyak terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;A-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, pertama saya ingin mengucapkan prihatin atas musibah yang menimpa Anda. Mudah-mudahan Anda diberi ketabahan dalam menghadapinya serta diberi kemudahan dan jalan keluar yang terbaik, amin. Dari cerita Anda yang cukup panjang dan mendetail itu, saya bisa membayangkan betapa tertekan dan terpukulnya hati Anda. “Sudah jatuh tertimpa tangga”, nampaknya itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan kondisi yang sedang Anda alami. Sebab, di samping harus menanggung rasa sakit akibat perlakuan suami yang tidak bertanggung jawab itu, Anda juga dihadapkan pada kasus perebutan rumah yang secara hukum telah menjadi milik Anda.&lt;br /&gt; Saudariku, karena apa yang Anda sampaikan lebih banyak curhatnya daripada pertanyaan atau permohonan penjelasan, maka jawaban yang saya berikan pun tidak terlalu panjang. Namun demikian, saya berharap jawaban yang saya berikan ini dapat menjadi pencerahan bagi Anda dalam menghadapi masalah tersebut.&lt;br /&gt; Bila ditinjau dari hukum Islam, rumah tersebut jelas telah menjadi milik Anda karena ia telah dijadikan sebagai maskawin untuk Anda. Sebagaimana diketahui, maskawin atau mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh seorang laki-laki kepada wanita yang dinikahinya, seperti yang difirmankan ALLAH swt.: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. Ali ‘Imran [4]: 4) Bila maskawin itu tidak dibayarkan oleh suami, maka ia akan menjadi hutang baginya sampai kapanpun kecuali bila sang isteri mengikhlaskannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  Jadi, baik menurut agama ataupun hukum, ibu bisa menang, apalagi pernyataan bahwa rumah itu dijadikan mahar tertulis di buku nikah. Buku nikah merupakan bukti yang kuat di pengadilan. Inilah yang dijadikan landasan hukum bagi hakim di pengadilan agama untuk menetapkan keputusan bahwa rumah itu telah menjadi milik Anda. Mudah-mudahan hal ini juga akan menjadi bahan pertimbangan oleh hakim di PTA nanti, amin.&lt;br /&gt; Saudariku, menurut saya apa yang sedang dilakukan oleh suami ibu dengan meminta kepada Mr. A hanyalah rekayasa belaka. Dia berusaha untuk mencari celah agar rumah itu menjadi miliknya lagi, baik dengan memberikan kesaksian (sumpah) palsu ataupun membuat bukti palsu. Hal seperti itu bukan merupakan hal baru, tetapi sudah ada sejak zaman Nabi Yusuf (Lihat tulisan saya yang berjudul “Budaya Sumpah dan Kesaksian Palsu”, dengan mengklik link berikut: http://media-silaturahim.blogspot.com/2009/11/budaya-sumpah-dan-kesaksian-palsu.html ). Apalagi pada zaman sekarang ini, hal seperti itu sudah tidak asing lagi, bahkan ada di mana-mana, terutama di dunia peradilan. Keadilan seakan-akan sudah menjadi hal yang tidak penting lagi, yang penting adalah uang dan kepentingan. &lt;br /&gt;Jadi saran saya, menghadapi hal seperti itu, serahkan sepenuhnya kepada ALLAH. Biarlah ALLAH yang mengaturnya, karena memang hanya Dia-lah Yang Maha Mengatur dan Maha Kuasa. Sering-seringlah shalat Hajat dan Dhuha. Kemudian berdoalah kepada-Nya dengan penuh kekhusyuan, usahakan sampai meneteskan air mata. Yakinlah bahwa bila kita memohon dengan sungguh-sungguh kepada ALLAH swt., insya ALLAH ALLAH akan mengabulkannya. Kemudian, banyak-banyaklah berdzikir dan memohon ampunan kepada-Nya. Bacalah kalimat berikut ini "Laailaaha illaa Anta, Subhaanaka innii kuntu minazh-zhaalimiin” (Ya Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk ke dalam golongan orang-orang yang zhalim). Kalau bisa, baca terus kalimat tersebut, dimanapun Anda berada, termasuk saat berada di kendaraan, kecuali di kamar mandi atau toilet. Usahakan jangan berhenti berdzikir kepada ALLAH, insya ALLAH hati akan tenang dan hidup kita akan selalu dibimbing oleh ALLAH swt.&lt;br /&gt;Bila Anda mau mengikuti saran saya ini, insya ALLAH Anda akan merasakan kebahagiaan dan ketenangan sejati, walau apapun keputusan pengadilan nanti. Bahkan, mudah-mudahan Anda diberi jalan yang terbaik oleh ALLAH swt….Wallaahu A’lam…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1262487830009577291?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1262487830009577291/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/suamiku-ingin-merebut-kembali-mahar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1262487830009577291'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1262487830009577291'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/suamiku-ingin-merebut-kembali-mahar.html' title='Suamiku Ingin Merebut Kembali Mahar Perkawinan'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6804022902769822196</id><published>2010-04-22T10:10:00.001+07:00</published><updated>2010-06-14T13:58:13.012+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Bolehkah Tinggal Satu Rumah Dengan Bapak Mertua?</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Maaf Pak Ustadz, saya mau tanya. Bapak dan ibu mertua saya sudah bercerai karena bapak mertua menikah lagi tanpa sepengetahuan isterinya. Tapi sekarang dia sudah bercerai dengan isteri keduanya itu.&lt;br /&gt; Sementara itu, ibu mertua saya tidak mau rujuk (bersatu kembali). Kebetulan rumah mereka sudah dijual karena saat bercerai dulu, bapak mertua ingin agar harta itu dibagi.&lt;br /&gt; Sekarang ibu mertua hidup bersama adik ipar saya, sedangkan bapak mertua tinggal bersama saya dan adik ipar saya yang lainnya secara bergantian. Maaf Ustadz, mereka seperti sedang main kucing-kucingan. Jika bapak mertua sedang berada di tempat saya, maka ibu mertua berada di tempat adik ipar kedua itu. Hal itu disebabkan karena ibu mertua saya benar-benar tidak mau lagi bertatap muka dengan mantan suaminya itu.&lt;br /&gt; Selain itu, meski sudah berumur tua seperti dia, bapak mertua saya masih memiliki libido yang cukup tinggi. Beberapa kali pembantu di rumah saya dilecehkan dengan kalimat yang tidak semestinya dia ucapkan. Saya pun risih mendengarnya.&lt;br /&gt; Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya tinggal satu rumah dengannya, padahal saat ini suami saya sedang bekerja di luar kota dalam waktu yang cukup lama (kira-kira 3 bulan baru bisa pulang)?&lt;br /&gt; Mohon penjelasannya Pak Ustadz. Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;X -……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, bila kita merujuk pada firman Allah swt. dalam QS. Al-Israa` (17): 23 yang berbunyi: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu….”, maka kita dapat menyimpulkan bahwa di antara kewajiban seorang anak adalah mengurus kedua orangtuanya saat mereka sudah lanjut usia (tidak mampu). Termasuk ke dalam katagori “mengurus” di sini adalah menyediakan tempat tinggal untuk mereka di saat mereka sudah tidak lagi memiliki tempat tinggal, seperti yang dialami oleh ibu dan bapak mertua Anda. Dalam kasus ini, yang berkewajiban untuk menyediakan tempat tinggal untuk kedua mertua Anda adalah anak-anak mereka, termasuk suami Anda. Ini berarti bahwa kedua mertua Anda atau salah satunya boleh tinggal di rumah suami Anda yang juga menjadi tempat tinggal Anda.&lt;br /&gt; Kemudian, bila kita merujuk pada firman Allah swt. dalam QS. An-Nisaa` (4): 23 yang berbunyi: “(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” maka kita dapat menyimpulkan bahwa menantu perempuan merupakan mahram (wanita yang tidak boleh dinikahi) oleh laki-laki yang menjadi mertuanya (dalam hal ini adalah bapak mertua Anda). Aturan yang telah ditetapkan oleh Dzat Yang Maha Mengetahui ini mengisyaratkan bahwa menurut logika manusia normal, tidaklah mungkin dan tidaklah pantas bila seorang laki-laki berniat jahat terhadap menantu perempuannya yang merupakan isteri dari anaknya sendiri.&lt;br /&gt; Namun perlu diingat, syetan akan menggunakan berbagai macam cara untuk menjerumuskan manusia ke neraka, seperti yang difirmankan Allah swt.: “(Iblis) menjawab: ‘Karena Engkau telah menyesatkan aku, pasti aku akan selalu menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian pasti aku akan mendatangi mereka dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kiri.’” (QS. Al-A’raaf [7]: 16-17)&lt;br /&gt; Oleh karena itu, meskipun secara hukum, Anda boleh tinggal satu rumah dengannya karena dia merupakan ayah suami Anda sendiri, bahkan Anda pun boleh membuka sebagian aurat Anda (maksudnya jilbab Anda) di hadapannya, namun Anda harus tetap waspada agar tidak terjebak dalam bujuk rayu syetan. Selama masih tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Namun, bila kira-kira ada gelagat yang mengkhawatirkan, maka Anda harus mengambil langkah-langkah preventif, salah satunya dengan cara tidak berada di rumah kecuali bila ada orang lain (orang ketiga). Bahkan bila gelagat itu semakin jelas, maka Anda dituntut untuk bersikap tegas. Sikap tegas dalam kondisi seperti ini dibolehkan agama, bahkan diwajibkan, karena upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang negatif harus lebih didahulukan daripada upaya untuk mendatangkan hal-hal yang positif.&lt;br /&gt; Demikian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Wallaahu A’lam…..&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6804022902769822196?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6804022902769822196/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/bolehkah-tinggal-satu-rumah-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6804022902769822196'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/6804022902769822196'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/bolehkah-tinggal-satu-rumah-dengan.html' title='Bolehkah Tinggal Satu Rumah Dengan Bapak Mertua?'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-1974299182000737228</id><published>2010-04-15T15:02:00.008+07:00</published><updated>2010-06-14T13:59:13.697+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Rumah Tanggaku Pernah Berantakan Gara-gara Ibu Mertua</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, saya mohon penjelasan dari Ustadz tentang masalah yang sedang saya hadapi, tentunya penjelasan menurut syariat Islam yang disertai dalil-dalil Al-Qur`an dan Hadits. Hal itu dimaksudkan agar saya bisa menyampaikannya kepada suami saya. Syukran katsiran atas bantuannya.&lt;br /&gt; Ibu mertua saya tinggal bersama keluarga kecil saya. Sebetulnya hal itu tidak jadi masalah bagi saya, malah saya merasa senang karena –kebetulan- kedua orangtua saya sudah tiada. Ibu mertua saya masih punya suami (bapak mertua saya). Kata ibu mertua, bapak mertua tidak usah ikut tinggal bersama kami, alias tinggal di kampung saja. Maaf, ibu mertua saya sikapnya memang selalu meremehkan suaminya (bapak mertua saya). Sedangkan suami saya, otaknya seperti sudah dicuci oleh ibunya. Dia selalu menuruti kemauan ibunya. Di matanya, perkataan ibunya selalu benar. &lt;br /&gt; Sebetulnya saya juga agak risih jika tinggal bersama ibu mertua saya, karena dia pernah menghancurkan mahligai pernikahan kami hingga dua kali. Dia pernah memerintahkan suami saya untuk selingkuh dan melakukan tindak kekerasan kepada saya. Ini adalah kali kedua kami rujuk (bersatu kembali). Semua kami lakukan semata-mata demi anak kami.&lt;br /&gt; Setahu saya, jika jarang bertemu dengan ibunya, suami saya termasuk orang yang baik. Apalagi dia sering berteman dengan orang-orang yang shaleh. Tapi jika sudah bertemu dengan ibunya, semua menjadi gelap. Yang paling benar di matanya hanyalah perkataan ibunya. Saya takut bila ibu mertua saya ikut tinggal bersama kami, rumah tangga kami berantakan lagi. Bagaimana saya menyampaikan hal ini kepada suami saya, Ustadz?&lt;br /&gt; Perlu diketahui, saat ibu mertua tinggal di kampung, kami selalu mengirim sejumlah uang untuknya. Menurut suami saya, ibunya menyuruh suami saya untuk melakukan balas budi karena sudah disekolahkan oleh sang ibu. Bahkan katanya, separoh uang gaji ibunya digunakan untuk biaya sekolah suami saya. Padahal kedua adiknya saja tahu bahwa sikap ibunya memang kurang baik. Karenanya, mereka tidak mau tinggal bersama ibu mertua saya, meskipun mereka berada dalam satu kota. Bagaimana menurut Ustadz?&lt;br /&gt; Selain itu, suami saya kurang mengenal karakter ibunya, karena setelah lulus SMP, dia tidak serumah lagi dengan ibunya. Dia tinggal di kost karena sekolahnya agak jauh. Mohon sekali jawabannya Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;D - …..&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, sebenarnya masalah yang Anda hadapi hampir mirip dengan masalah yang sudah saya bahas pada konsultasi minggu lalu, yaitu mengenai “Batasan Berbakti Kepada Orangtua”. Sebab, kedua masalah tersebut sama-sama berkaitan dengan upaya seorang anak untuk berbakti kepada ibunya dan juga sikap sang ibu yang dinilai pihak ketiga (dalam hal ini adalah istri sang anak) sebagai sikap yang kurang menyenangkan. Karena itu, saya sarankan Anda untuk membaca kembali pembahasan tersebut agar Anda lebih mengetahui tentang batasan-batasan dalam berbakti kepada orangtua sehingga Anda dapat menjelaskannya kepada suami Anda.&lt;br /&gt; Yang ingin saya tekankan di sini adalah tentang kondisi rumah tangga Anda yang sudah dua kali berantarakan akibat campur tangan pihak ketiga (ibu mertua). Di atas, Anda mengatakan bahwa ibu mertua Anda pernah menghancurkan pernikahan Anda berdua hingga dua kali, tetapi kemudian Anda berdua rujuk (bersatu kembali). Ini berarti bahwa hanya tinggal satu kesempatan lagi bagi Anda dan suami untuk menggayuh bahtera rumah tangga, karena Anda dan suami telah melakukan talak sebanyak dua kali. Menurut hukum Islam, talak yang di dalamnya boleh dilakukan rujuk hanya dua kali. Bila sampai terjadi talak lagi, maka sepasang suami-isteri yang bercerai tidak boleh bersatu kembali kecuali setelah si isteri dinikahi oleh laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, bukan main-main atau rekayasa. Hal ini seperti dijelaskan dalam firman Allah swt.:&lt;br /&gt; “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, (setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)&lt;br /&gt; “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 230)&lt;br /&gt; Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan terakhir ini sebaik-baiknya. Bila Anda benar-benar ingin tetap bersatu dengan suami Anda, terutama karena pertimbangan anak-anak, jelaskanlah masalah ini dan juga masalah “Batasan Berbakti Kepada Orangtua” kepada suami Anda. Carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya dengan suami, lalu diskusikanlah dengan menggunakan hati dan akal yang jernih. Ingat, jangan sampai ada emosi! Carilah solusi yang terbaik. &lt;br /&gt; Sekedar masukan, ada beberapa alternatif yang mungkin bisa Anda berdua lakukan:&lt;br /&gt;1. Ibu mertua masih tetap tinggal bersama keluarga kecil Anda. Tetapi ingat, Anda dan suami harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mempertahankan bahtera rumah tangga. Anda harus berusaha keras untuk bersabar, terutama bila ada sikap ibu mertua yang kurang menyenangkan. Sebab walau bagaimanapun, ibu suami Anda adalah ibu Anda juga, yang harus selalu dihormati dan dijaga perasaannya. Demikian pula dengan suami Anda, dia harus berani mengatakan “tidak” (menolak) kepada ibunya bila sang ibu menyuruhnya untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan Allah, seperti menyuruhnya untuk selingkuh, seperti yang Anda sebutkan di atas. Sebab, kepatuhan kepada orangtua hanya boleh dilakukan bila tidak mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tentunya, penolakan tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik agar tidak menyakiti hati sang ibu.&lt;br /&gt;2. Suruhlah suami untuk merayu ibunya agar mau tinggal di kampung bersama suaminya (bapak mertua Anda). Bila Anda memilih alternatif ini, carilah waktu yang tepat dan cara yang baik untuk menyampaikannya kepada ibu mertua Anda. Jangan lupa, Anda berdua harus berkomitmen untuk membantu sang ibu. Buatlah agar dia merasa lebih nyaman tinggal di kampung bersama suaminya. Dalam hal ini, Anda berdua bisa meminta bantuan kepada adik-adik suami Anda.&lt;br /&gt;Sebagai penutup, saya ingin kembali menekankan bahwa seperti apapun sikap orangtua kita atau orangtua suami/isteri kita, mereka tetaplah orangtua kita yang harus kita hormati dan kita jaga perasaannya. Sebagai anak, kita harus bersabar bila ada sikapnya yang mungkin kurang menyenangkan. Andaikata ada penolakan yang ingin disampaikan, carilah waktu yang tepat dan kemaslah penolakan itu dengan cara yang baik. Satu lagi, ingatlah bahwa setiap orang punya masalah; dan ketika masalah itu datang, kita harus menghadapinya dengan hati dan akal yang jernih. Untuk mendapatkan solusi yang terbaik, janganlah lupa untuk memohon petunjuk dan pertolongan Allah. Wallaahu A’lam…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-1974299182000737228?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/1974299182000737228/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/rumah-tanggaku-berantakan-gara-gara-ibu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1974299182000737228'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/1974299182000737228'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/rumah-tanggaku-berantakan-gara-gara-ibu.html' title='Rumah Tanggaku Pernah Berantakan Gara-gara Ibu Mertua'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-9215275979294278032</id><published>2010-04-08T11:02:00.001+07:00</published><updated>2010-06-14T13:59:52.941+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Batasan Berbakti Kepada Orangtua</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Salam kenal, Pak! Bapak dan keluarga apa kabar? Pak, saya termasuk anggota Group Pecinta Qur’an dan Sunnah. Saya mau tanya sedikit, sebenarnya definisi berbakti kepada orangtua itu sebatas apa? Maksudnya, sejauhmana seorang anak harus berbakti kepada ibunya? Apakah semua permintaan dan kehendak ibunya harus dituruti agar tidak menjadi anak yang durhaka? Bukannya orangtua juga bisa salah, Pak? Apakah pada saat itu kita boleh memberi saran atau masukan?&lt;br /&gt; Di sini, saya ingin cerita sedikit tentang pengalaman pribadi teman saya. Suami teman saya takut sekali menolak kemauan ibunya ataupun menegur ibunya (bila sang ibu melakukan kesalahan), karena sang ibu gampang sekali melontarkan kata-kata “anak durhaka”. Terkadang untuk hal-hal yang sepele saja, kata-kata seperti itu sering keluar dari mulutnya. Kalau seperti itu bagaimana, Pak?&lt;br /&gt; Bahkan untuk mendapatkan maaf dari sang ibu, suami teman saya itu harus mencium kaki ibunya dulu. Padahal –menurut saya- masalanya sepele sekali. Awalnya, sang ibu pergi ke pasar bersama suami teman saya itu. Di pasar, sang ibu menawar suatu barang dengan harga tertentu. Tapi setelah penjual menyetujui harga yang ditawar sang ibu, sang ibu malah menawar lagi dengan harga yang lebih murah. Melihat itu, suami teman saya pun langsung menegur ibunya karena dia khawatir sang penjual akan marah (dan nampaknya dia memang sudah marah). Maksud hati ingin mengingatkan sang ibu, eh malah sang ibu marah-marah kepada anaknya. Lalu dia melontarkan kata-kata “anak durhaka”.&lt;br /&gt; Kisah di atas hanyalah salah satu contoh saja, Pak. Mungkin masih banyak lagi kejadian-kejadian serupa yang sebenarnya berawal dari masalah-masalah sepele. Bagaimana kita harus menyikapi ibu seperti itu, Pak?&lt;br /&gt; Selain itu, sang ibu tidak mau “lepas” dari anaknya. Dia terlalu manja kepada suami teman saya itu. Padahal untuk isteri dan anaknya saja, suami saya itu jarang punya waktu karena pekerjaannya sangat banyak, sampai-sampai jarang ada hari libur. Apa mungkin hal itu disebabkan karena ibunya sudah janda, jadi dia ingin bermanja-manjaan dengan anaknya? Kalau seperti itu, bagaimana caranya agar suami teman saya itu bisa bersikap adil dalam mengurus ibu, anak dan juga isterinya?&lt;br /&gt; Oya Pak, ada satu pertanyaan lagi, apa benar dalam Al-Qur`an ada ayat yang menegaskan bahwa semua harta anak laki-laki adalah hak ibunya? Jika benar, lalu siapa yang berkewajiban menafkahi isteri dan anaknya? Mohon jawabannya, Pak! Terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;D-……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Salam kenal juga, Bu. Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan sehat wal‘afiat. Si kecil yang beberapa hari lalu dirawat di rumah sakit pun sekarang sudah kembali ceria dan menyenangkan seperti sediakala. Mudah-mudahan ukhti dan keluarga juga demikian adanya, amin ya Robbal-‘alamin.&lt;br /&gt; Seperti yang pernah saya singgung dalam salah satu konsultasi sebelumnya, birrul waalidain atau berbakti kepada orangtua merupakan amal kebajikan yang sangat besar nilainya di mata Allah swt.. Karenanya, dalam beberapa ayat Al-Qur`an, perintah untuk berbakti kepada orangtua disandingkan dengan perintah untuk menyembah Allah, seperti pada firman-Nya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Israa` [17]: 23)&lt;br /&gt; Bila kita perhatikan, perintah untuk berbakti kepada orangtua dalam ayat tersebut bersifat umum. Belum ada batasan-batasan tertentu. Tetapi kemudian pengertian yang terkandung dalam ayat ini ditakhshish (dipersempit) dengan firman Allah pada ayat lain: “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orangtuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.” (QS. Al-‘Ankabuut [28]: 8)&lt;br /&gt; Dari ayat kedua ini, dapat difahami bahwa tidak semua perintah orangtua harus dituruti. Bila orangtua menyuruh kita untuk keluar dari agama Islam atau untuk melakukan kemusyrikan, maka kita wajib menolaknya. Inilah yang pernah dilakukan oleh Sa’ad bin Abi Waqash kepada ibunya.&lt;br /&gt; Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash ra., bahwa dia berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang berbakti kepada ibuku. Ketika aku masuk Islam, ibu berkata: ‘Agama apa yang kamu peluk itu, wahai Sa’ad? Kamu harus meninggalkan agamamu itu, atau aku tidak akan makan dan minum sampai aku mati, sehingga kamu akan dicemooh (oleh orang-orang) karena kematianku, dan akan dikatakan kepadamu: ‘Wahai Sang Pembunuh ibunya.’ Aku menjawab: ‘Ibu, janganlah engkau melakukan itu, karena aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini karena alasan apapun.’ Setelah melihat sang ibu mogok makan selama satu hari satu malam, Sa’ad berkata: ‘Wahai ibuku, demi Allah, ketahuilah bahwa seandainya engkau memiliki seratus nyawa, kemudian nyawa-nyawa itu keluar dari dirimu satu persatu, maka aku tidak akan pernah meninggalkan agamaku ini.’” Melihat kesungguhan Sa’ad, sang ibu pun akhirnya menghentikan aksi mogok makannya itu.&lt;br /&gt; Selain itu, pengertian firman Allah dalam QS. Al-Israa` (17): 23 juga ditakhshish (dipersempit) oleh Hadits Nabi saw. yang berbunyi: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Allah.” Secara tegas, Hadits ini menjelaskan bahwa seorang Muslim dilarang untuk menaati perintah siapapun -termasuk orangtua- yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah, Sang Khaliq. Yang dimaksud dengan “maksiat” (kemaksiatan) adalah perbuatan mendurhakai atau tidak mematuhi perintah Allah (dan Rasul-Nya), atau melanggar aturan Allah. Dari sini, maka para ulama pun mendefinisikan term “birrul waalidain” (berbakti kepada orangtua) dengan definisi sebagai berikut: Berbakti kepada kedua orangtua adalah berbuat baik kepada mereka, memenuhi hak-hak mereka, dan menaati mereka dalam hal-hal yang bersifat sunah dan mubah, bukan pada hal-hal yang sifatnya wajib atau haram. Artinya, seorang anak harus menuruti perintah orangtuanya selama perintah itu tidak untuk meninggalkan perbuatan yang wajib hukumnya ataupun melakukan perbuatan yang diharamkan. Sebagai contoh, bila seorang ibu menyuruh anaknya untuk melakukan satu pekerjaan tertentu, yang dengannya dia harus meninggalkan shalat, maka sang anak wajib untuk menolak perintah tersebut. Demikian pula bila sang ibu menyuruh anak laki-lakinya meninggalkan begitu saja (menelantarkan) isteri dan anaknya agar dia menikah dengan wanita pilihan ibunya, maka sang anak harus menolak perintah tersebut, karena menelantarkan isteri dan anak merupakan perbuatan yang dilarang Allah swt..&lt;br /&gt; Tetapi perlu diingat, andaikata seorang anak terpaksa harus menolak perintah orangtuanya karena perintah tersebut bertentangan dengan aturan Allah (yang bersifat wajib atau haram), maka penolakan itu harus disampaikan dengan cara yang baik, dengan perkataan yang halus dan tidak bernada “membentak”, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt.: “dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa` [17]: 23) Selain itu, sang anak juga harus tetap memperlakukan orangtuanya dengan baik, meskipun ada perbedaan pandangan di antara mereka. Allah swt. berfirman: “…..dan janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman [31]: 15)&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, pada kasus yang Anda sebutkan, saya melihat bahwa sang anak belum wajib untuk menolak kemauan sang ibu. Sebab, masalah tawar menawar dalam jual beli merupakan satu hal yang sifatnya mubah (tidak terkait dengan hukum wajib ataupun haram seperti yang dijelaskan di atas). Apalagi dalam kajian fikih muamalah, dikenal istilah khiyar majlis, yaitu hak untuk meneruskan atau membatalkan akad (transaksi) selama kedua belah pihak belum berpisah dari tempat transaksi. Bahkan menurut Imam Syafi’I dan Hanbali, sang ibu masih boleh membatalkan transaksi yang dilakukannya itu meskipun sudah dilakukan ijab qabul (serah terima uang dan barang), selama mereka belum berpisah.&lt;br /&gt; Menurut hemat saya, andaikata sang anak memang ingin memberikan masukan pada saat itu karena hal seperti itu dianggap tidak baik menurut adat/kebiasaan/etika (meskipun dibolehkan secara hukum), maka dia harus ektra hati-hati dan harus melihat kondisi sang ibu. Jangan sampai niat baiknya itu akan menyinggung perasaan sang ibu. Apalagi bila dia tahu bahwa ibunya termasuk tipe orang yang sangat sensitif.&lt;br /&gt; Kalau saya boleh menilai, suami teman Anda itu termasuk orang yang sangat berhati-hati dan khawatir bila dirinya tidak bisa meraih ridha orangtua. Bahkan dia rela untuk mencium kaki sang ibu hanya untuk mendapatkan maaf darinya. Mungkin dia ingin mengamalkan Hadits Nabi saw.: “Ridha Allah terletak pada ridha kedua orangtua, dan murka Allah terletak pada murka kedua orangtua.”&lt;br /&gt; Tetapi dia juga harus ingat, jangan sampai hal itu menyebabkan dia melalaikan tugas dan kewajibannya sebagai suami dan ayah. Dia dituntut harus benar-benar bersikap adil sehingga tidak ada yang dikorbankan, meskipun dalam hal pelayanan, orangtua harus tetap didahulukan. Dalam sebuah Hadits shahih disebutkan sebuah kisah tentang 3 orang yang masuk ke dalam gua, tetapi kemudian pintu gua tersebut tertutup oleh batu. Batu itu baru bisa digeser setelah setiap orang di antara mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal kebajikannya masing-masing. Salah seorang di antara mereka adalah orang yang sangat berbakti kepada orangtuanya. Dia berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku mempunyai kedua orangtua yang sudah lanjut usia, seorang isteri dan juga seorang anak. Aku menggembala untuk (menghidupi) mereka. Setelah aku mengandangkan ternak, aku memerah susunya. Lalu aku mulai memberikan susu itu kepada kedua orangtuaku sebelum aku memberikannya kepada anakku.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt; Dari penjelasan di atas, saya berani mengatakan bahwa bila suami teman Anda itu bisa bersikap seperti itu dengan tidak melalaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah, maka teman Anda itu sangat beruntung. Dia seharusnya rela dan mendukung sikap suaminya itu. Sebab, bisa jadi saat tua nanti, dia dan juga suaminya itu akan diperlakukan seperti itu oleh anak dan menantunya.&lt;br /&gt; Mengenai pertanyaan terakhir, saya tegaskan bahwa tidak ada satu ayat atau Hadits pun yang menyatakan bahwa semua harta anak laki-laki adalah hak ibunya. Memang ada satu riwayat yang mengisyaratkan bahwa seorang ayah boleh membelanjakan harta anaknya, tetapi itu merupakan kekhususan yang diberikan Allah kepada ayah, dan hal itu hanya boleh dilakukan secara tidak berlebihan dan tidak memudharatkan anaknya.Tapi dari segi hukum, harta itu tetap milik anaknya, bukan milik ayahnya. Oleh karenanya, ketika sang anak meninggal, maka harta itu harus dibagikan kepada semua ahli waris, termasuk ayah dan ibu. Bila anak laki-laki itu memiliki anak atau saudara, maka ibu hanya mendapat seperenam. Tetapi bila dia tidak mempunyai siapa-siapa kecuali ayah ibunya (yang masih hidup), maka sang ibu mendapat sepertiga bagian dari harta yang ditinggalkan (Lihat QS. An-Nisaa` [4]: 11)&lt;br /&gt; Demikian yang bisa saya jelaskan, mudah-mudahan bermanfaat. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-9215275979294278032?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/9215275979294278032/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/batasan-berbakti-kepada-orangtua.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/9215275979294278032'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/9215275979294278032'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/04/batasan-berbakti-kepada-orangtua.html' title='Batasan Berbakti Kepada Orangtua'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-2050108238974599854</id><published>2010-03-25T15:38:00.001+07:00</published><updated>2010-06-14T14:00:13.698+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Muamalah'/><title type='text'>Hukum Bisnis Tarik Tunai</title><content type='html'>Hukum Bisnis Tarik Tunai&lt;br /&gt;Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, ada hal yang ingin saya tanyakan mengenai bisnis tarik tunai melalui mesin EDC atau yang lebih kita kenal dengan nama mesin gesek kartu kredit. Jika kita mempunyai kartu kredit yang diterbitkan oleh salah satu bank lokal atau internasional, lalu saat kita membutuhkan dana untuk suatu keperluan, maka kita akan memakai kartu kredit tersebut untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai.&lt;br /&gt; Di sini, kartu kredit tersebut tidak dipakai untuk membeli barang, tapi untuk tarik tunai dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai. Seandainya saya membuka usaha ini dengan ilustrasi sebagai berikut: Saya mendapatkan mesin EDC (merchant) atau mesin gesek kartu kredit dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu bank, dengan dikenai potongan sebesar 2,5%. Jika seseorang bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,- menggunakan kartu kredit, maka dana yang akan dikembalikan bank kepada saya sebesar Rp. 975.000,- Dalam jangka waktu 3 hari sebelum bank mengembalikan dana tersebut, saya terlebih dahulu memberikan uang tunai kepada si pemilik kartu kredit. Jika si pemilik kartu kredit tersebut bertransaksi sebesar Rp. 1.000.000,-, maka uang tunai yang diberikan kepadanya sebesar Rp. 975.000,-. Jadi, pemilik kartu kredit tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Bank penerbit kartu kredit, sementara keuntungan yang saya peroleh Rp. 5.000,-&lt;br /&gt; Yang ingin saya tanyakan, apakah keuntungan yang saya peroleh itu termasuk kategori riba? Sebab, di zaman modern dengan tekhnologi serba canggih seperti ini, banyak kesempatan yang bisa diraih. Tapi saya takut melanggap apa yang telah Allah haramkan kepada kita semua. Mohon petunjuk dari Pak Ustadz. Terima kasih….&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;P - …..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, di zaman yang serba canggih ini, memang banyak peluang atau kesempatan yang bisa kita raih. Namun sebagai Muslim, kita dituntut untuk tetap berhati-hati agar tidak ada uang haram yang masuk ke dalam tubuh kita dan juga keluarga kita. Setidaknya, pertanyaan yang Anda lontarkan di atas mencerminkan adanya kehati-hatian seperti itu dalam diri Anda. Sungguh tidak sedikit orang yang sudah tidak care lagi alias masa bodoh terhadap masalah tersebut. Mereka tidak lagi memikirkan halal atau haram. Bagi mereka yang terpenting adalah: asal perut kenyang, asal anak isteri girang, atau asal babeh senang. Na’uudzu billaah min dzaalik…&lt;br /&gt; Saudaraku, sebenarnya transaksi yang Anda tanyakan di atas terdiri dari 3 macam transaksi, yaitu:&lt;br /&gt;1. Transaksi antara pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit dengan pihak pemilik merchant. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan atau penjaminan. Artinya, bank menjamin akan membayar uang yang dibayarkan oleh pihak pemilik merchant kepada pemegang kartu kredit.&lt;br /&gt;2. Transaksi antara pihak pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit. Transaksi ini menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa). Artinya, pihak pemilik merchant berfungsi sebagai mediator pencairan uang, yang akan mendapat upah atas jasa yang telah diberikan.&lt;br /&gt;3. Transaksi antara pihak bank dengan pemegang kartu. Transaksi ini menggunakan sistem jaminan, penjaminan dan peminjaman. Pihak pemegang kartu berhutang kepada bank dan harus melunasinya pada waktu yang telah ditentukan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pihak bank.&lt;br /&gt;Yang menjadi inti permasalahan ini adalah hukum transaksi pertama dan kedua, karena kedua transaksi tersebut berkaitan langsung dengan pihak pemilik merchant, berbeda dengan transaksi ketiga yang hanya terjadi antara pihak bank dengan pemegang kartu kredit. Di sini, kami tidak akan mengulas kembali pembahasan mengenai hukum transaksi ketiga. Anda bisa melihat kembali pembahasan tersebut pada artikel berjudul “Hukum Bunga Bank”, “Hukum Meminjam Modal Ke Bank Konvensional” dan “Hukum Rentenir”.&lt;br /&gt;Transaksi antara pemilik merchant dengan pemegang kartu kredit menggunakan sistem ijarah (jasa/sewa), sebuah transaksi yang pada prinsipnya dibolehkan selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan syariat Islam. Hanya saja dalam bisnis tarik tunai ini, transaksi berbasis ijarah tersebut dikaitkan dengan transaksi lain yang –menurut sebagian ulama- mengandung unsur riba. Seandainya tidak dikaitkan dengan transaksi yang mengandung unsur riba tersebut, maka kemungkinan besar para ulama sepakat untuk membolehkan bisnis tarik tunai ini. Namun, karena ada kaitannya dengan transaksi lain, yaitu transaksi ketiga yang mengandung riba, maka para ulama berbeda pendapat:&lt;br /&gt;1. Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat bahwa pengambilan kelebihan uang yang dianggap sebagai uang administrasi dalam bisnis tersebut dibolehkan, karena pada prinsipnya bisnis ini menggunakan akad ijarah (jasa/sewa). Uang administrasi inilah yang akan digunakan untuk menutup biaya operasional. Pendapat inilah yang diambil oleh Lembaga Keuangan Kuwait dan Bank Islam Yordania.&lt;br /&gt;2. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya karena proses penarikan uang tersebut bersifat hutang atau peminjaman yang diberikan kepada pihak pemegang kartu. Maka, uang yang dihasilkan dari transaksi tersebut dan merupakan kelebihan atas pokok pinjaman itu pun dianggap sebagai riba. Pendapat inilah yang diambil oleh Bank Ar-Rajhi.&lt;br /&gt;Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, apalagi meskipun terdiri dari 3 macam transaksi, tetapi pada hakekatnya bisnis tarik tunai ini merupakan satu kesatuan proses transaksi. Karena salah satu bagiannya mengandung unsur riba, maka yang lain pun ikut terkena dampaknya. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-2050108238974599854?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/2050108238974599854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/hukum-bisnis-tarik-tunai.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2050108238974599854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/2050108238974599854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/hukum-bisnis-tarik-tunai.html' title='Hukum Bisnis Tarik Tunai'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7186524890136358304</id><published>2010-03-17T14:32:00.001+07:00</published><updated>2010-06-14T14:01:05.465+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Orangtua Masuk Neraka Gara-gara Anaknya</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Ustadz, saya pernah mendengar cerita tentang orangtua yang sudah divonis masuk surga, tetapi kemudian dibatalkan hingga akhirnya dia masuk neraka bersama anaknya. Hal itu disebabkan karena anaknya menuntut kalau orangtuanya tidak pernah memperhatikan agamanya sewaktu di dunia, sementara orangtuanya sibuk dengan urusan ibadahnya sendiri. Boleh saya tahu Ustadz, apakah cerita tersebut shahih ataukah tidak? Apakah cerita tersebut ada dalam hadits Nabi Muhammad saw.?&lt;br /&gt; Dulu saya sempat penasaran dengan cerita yang pernah disampaikan oleh KH Zaenuddin MZ melalui taushiahnya di salah satu radio tersebut. Karena itu, saya pun ingin menanyakannya kepada Ustadz. Syukron katsiron atas penjelasannya.&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;M - ....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;Wa'alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, saya juga pernah mendengar cerita seperti itu, namun saya belum tahu siapa yang meriwayatkannya dan bagaimana kualitas riwayatnya. Setelah saya berusaha untuk mencarinya, saya tidak menemukan riwayat yang berkaitan dengan cerita tersebut, yang periwayatnya disebutkan secara jelas, sehingga saya tidak bisa menganalisa kualitas riwayatnya. Saya hanya menemukan atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dalam sebuah buku, tetapi itu pun tidak disebutkan siapa periwayatnya, hanya disebutkan sumber kutipannya saja. Riwayat yang saya maksud adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt; "Telah dikabarkan kepada kami bahwa seorang anak akan tergantung di leher ayahnya pada hari kiamat nanti. Lalu dia berkata: 'Wahai Rabbku, ambillah hakku dari orang yang menzhalimiku ini!' Sang ayah berkata: 'Bagaimana aku menzhalimimu, sedangkan aku telah memberimu makan dan pakaian?' Sang anak berkata: 'Benar, engkau telah memberiku makan dan pakaian, tetapi engkau melihatku melakukan maksiat dan engkau tidak melarangku.'" (Dikutip dari Majalah Az-Zahur, Sya'ban 1420 H)&lt;br /&gt; Terlepas dari pembahasan mengenai kualitas riwayat tersebut, shahih ataukah tidak, tetapi yang jelas makna yang terkandung di dalamnya sama sekali tidak bertentangan dengan makna-makna yang terkandung dalam Al-Qur`an dan hadits-hadits shahih. Dalam QS. At-Tahriim (66): 6, Allah swt. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka." &lt;br /&gt; Mengenai tafsir ayat ini, Qatadah berkata: "Perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan laranglah mereka dari perbuatan maksiat kepada-Nya. Bantulah mereka untuk mengerjakan perintah Allah. Apabila kamu melihat mereka melakukan kemaksiatan, maka tegurlah!"&lt;br /&gt; Ibnu Jarir juga berkata: "Kita wajib untuk mengajarkan anak-anak kita tentang agama Islam, kebaikan dan adab!" Sedangkan Ibnu Umar berkata: "Didiklah anakmu, karena kelak kamu akan ditanya tentang pendidikan dan pengajaran seperti apa yang telah kamu berikan kepada anakmu. Anakmu juga akan ditanya tentang bagaimana dia berbakti dan berlaku taat kepadamu."&lt;br /&gt; Dari penjelasan para mufassir tersebut, dapat difahami bahwa ayat ke-6 dari&lt;br /&gt;QS. At-Tahriim itu merupakan sebuah perintah tegas kepada seorang Muslim untuk menjaga keluarganya dari siksa api neraka, yaitu dengan cara memperhatikan pendidikan agama mereka dan selalu memperhatikan tindak-tanduk mereka. Karena sebuah kewajiban, maka bila perintah tersebut tidak dipatuhi atau tidak dijalankan dengan baik oleh seorang Muslim, maka tentunya ada konsekuensi yang akan dia dapatkan di akhirat nanti.&lt;br /&gt; Hal senada juga dapat difahami dari hadits shahih yang berbunyi: "Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim) Hadits ini juga mengisyaratkan bahwa bila seorang Muslim tidak mendidik anaknya dengan baik, maka kelak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas tugasnya di dunia itu, dan tentunya ada konsekuensi yang akan dia dapatkan.&lt;br /&gt; Selain itu, ada juga hadits yang menegaskan bahwa seorang hamba akan diangkat&lt;br /&gt;derajatnya di surga karena permohonan ampunan untuknya yang dilakukan oleh anaknya yang shaleh. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, dan dianggap shahih oleh Ibn Katsir. Bila seorang hamba mendapatkan hasil yang baik karena dia telah mendidik anaknya dengan baik sehingga menjadi anak yang shaleh yang memohonkan ampunan untuknya, maka dapat difahami secara mafhum mukhalafah (pengertian terbalik), bahwa seorang hamba juga akan mendapatkan hasil yang tidak baik bila dia lalai dalam memperhatikan dan mendidik anaknya sewaktu di dunia. Wallaahu A'lam.....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7186524890136358304?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7186524890136358304/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/orangtua-masuk-neraka-gara-gara-anaknya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7186524890136358304'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7186524890136358304'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/orangtua-masuk-neraka-gara-gara-anaknya.html' title='Orangtua Masuk Neraka Gara-gara Anaknya'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-7036703011975333171</id><published>2010-03-11T15:15:00.003+07:00</published><updated>2010-06-14T14:03:14.264+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Suami Menuduh Isterinya “Pelacur”</title><content type='html'>Assalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;Ustadz, keponakan saya ada masalah dengan rumah tangganya. Saat ini dalam situasi yang perlu mendapat pandangan agar dapat diselesaikan dengan jalan yang baik dan benar, terutama menurut agama.&lt;br /&gt;Mereka menikah 2 tahun yang lalu. Setengah tahun usia pernikahan itu, mereka menghadapi goncangan karena suami tidak dapat mengendalikan perkataannya yang mengatakan istrinya "Pelacur" saat ada perselisihan kecil. Bahkan saat istrinya mengandung pernah melontarkan perkataan bahwa "Janin yang dikandung itu mungkin bukan anaknya". Menurut cerita, kata-kata tersebut sangat menyakitkan hati keponakan saya, sehingga hampir setiap hari ada perselisihan dan pertengkaran. Pada puncaknya orang tua terlibat dalam masalah tersebut. Di hadapan Orang Tua Wanita, sang suami mengatakan bahwa dirinya menceraikan istrinya. Saat itu istrinya sedang hamil. &lt;br /&gt;Mereka pisah rumah, dan sepakat akan menyelesaikan secara hukum dan agama setelah kelahiran anaknya.&lt;br /&gt;Suami tidak lagi membiayai istrinya, bahkan biaya kelahiran anaknya dan semua biaya sampai saat ini dipikul oleh istri dan orang tuanya. Setelah kelahiran anaknya suami tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin. Tapi dia tidak mau melanjutkan proses perceraian. Bahkan pernah mengancam akan membanting bayinya atau membawa lari. Hal itu tentu sangat menyusahkan dan membuat ketakutan istrinya dan keluarga lainnya. Suami baru mau melanjutkan proses perceraian jika diberi ganti rugi dalam bentuk materi dan uang. Katanya aturan itu ada dalam agama, sebab yang minta cerai pihak wanita. Sebagai tambahan dapat diinformasikan bahwa uang yang diserahkan pihak lelaki saat akan pernikahan juga sudah diambil kembali untuk modal usaha sang suami. &lt;br /&gt;Sampai saat ini, rumah tangga mereka dalam status yang tidak ada kepastian, sementara keluarga telah mencoba untuk merukunkan mereka kembali tapi si wanita sudah sangat trauma dengan rangkaian kejadian yang secara tidak nyaman dialaminya dan begitu menakutkan. Apalagi bila suaminya datang, selalu saja timbul keributan. Sang isteri pun merasa terancam. &lt;br /&gt;Mereka telah memiliki seorang putera yang sekarang berusia 1 tahun. &lt;br /&gt;Rumah dan semua harta benda yang dimiliki oleh istri adalah miliknya sendiri dari orang tua istri. Mohon pandangan dari Ustadz.&lt;br /&gt;Wassalamu'alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;X - ……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudaraku yang terhormat, masalah yang dihadapi keponakan Anda sangat kompleks dan rumit, dan hal ini semakin menipiskan harapan bagi kedua belah pihak (suami-isteri) untuk berdamai kembali. Tapi bukan berarti hal itu tidak mungkin, hanya saja upaya untuk mempersatukan mereka kembali membutuhkan adanya komitmen yang kuat dari kedua belah pihak (terutama suami) untuk merajut kembali benang-benang cinta yang telah terurai, menambah kekurangan-kekurangan yang ada, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan.&lt;br /&gt; Rumitnya masalah tersebut disebabkan karena suami telah melakukan sejumlah pelanggaran berat yang tidak patut dilakukan oleh seorang Muslim terhadap isterinya. Bahkan bila pelanggaran-pelanggaran seperti itu memang benar dilakukan oleh suami keponakan Anda, maka terus terang saya berani mengatakan bahwa dia bukan tipe suami yang baik atau shaleh, yang patut untuk dijadikan sebagai teman hidup. Sebab suami yang baik tidak mungkin tega untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan juga nilai-nilai kemanusiaan.&lt;br /&gt; Pelanggaran-pelanggaran yang saya maksud adalah:&lt;br /&gt;1. Dia telah menganggap isterinya sendiri sebagai pelacur atau menganggap  anak yang dikandung isterinya bukan anaknya yang sah, tanpa bukti-bukti yang kuat. Ini berarti bahwa dia menuduh isterinya telah berzina dengan laki-laki lain. Meskipun terlihat begitu ringan kata-kata tersebut keluar dari mulut (begitu mudahnya diucapkan), tetapi ia memiliki dampak hukum yang luar biasa.&lt;br /&gt;Dalam Islam, bila seorang Muslim menuduh orang lain berbuat zina, maka dia harus bisa membuktikannya dengan mendatangkan empat orang saksi. Bila tidak, maka dia sendiri yang akan terancam hukuman had (dicambuk sebanyak 80 kali). Allah swt. berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.” (QS. An-Nuur [24]: 4)&lt;br /&gt;Hukum seperti ini semestinya juga berlaku dalam hubungan antara suami isteri. Hanya saja karena rahmat Allah, Allah memberikan alternatif solusi yang bertujuan agar suami yang melakukan hal seperti itu tidak dikenai hukuman had tersebut. Alternatif yang dimaksud adalah Li’an. Li’an adalah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami, bahwa isterinya telah berzina dengan orang lain, atau bahwa suami menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya. Setelah suami mengucapkan sumpah seperti itu, maka sang isteri pun diminta untuk bersumpah bahwa tuduhan suaminya itu tidak benar. &lt;br /&gt;Hukum li’an ini telah dijelaskan Allah swt. dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah (bahwa) sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur [24]: 6-9).&lt;br /&gt;Bila kedua belah pihak sudah sama-sama mengucapkan sumpah, maka berlakulah hukum-hukum sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Kedua belah pihak (suami-isteri) harus diceraikan.&lt;br /&gt;- Keduanya diharamkan untuk rujuk kembali.&lt;br /&gt;- Wanita yang melakukan li’an berhak memiliki mahar.&lt;br /&gt;- Anak yang lahir dari isteri yang melakukan li’an harus diserahkan kepada isteri (ibunya).&lt;br /&gt;- Isteri yang melakukan li’an berhak menjadi ahli waris anaknya, dan demikian pula sebaliknya.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, maka jelaslah bahwa perkataan yang begitu mudahnya keluar dari mulut suami keponakan Anda itu ternyata bukan perkataan yang sepele, melainkan perkataan yang memiliki dampak hukum yang sangat besar. Oleh karena itu, maka kita pun dituntut untuk berhati-hati terhadapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Suami telah melanggar janji (ikrar) yang telah diucapkannya atau ditandatanginya sesaat setelah melakukan akad nikah. Ikrar tersebut dapat dilihat pada sighat ta’lik talak yang dicantumkan dalam buku nikah. Bunyi sighat ta’lik tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Saya membaca shighat taklik atas isteri saya sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya:&lt;br /&gt;- Meninggalkan isteri saya dua tahun berturut-turut,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Atau saya menyakiti badan / jasmani isteri saya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) isteri saya enam bulan lamanya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kemudian isteri saya tidak ridha dan mengadukan halnya ke Pengadilan Agama, dan pengaduannya itu dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan tersebut, dan isteri saya membayar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebagai ‘iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah thalak saya satu kepadanya.” (Dikutip dari Buku Nikah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan secara rinci mengenai hal ini dapat dilihat kembali pada artikel berjudul: “Ditelantarkan Suami, Apakah Jatuh Thalak?”&lt;br /&gt;Menurut saya, suami keponakan Anda telah melakukan salah satu dari poin-poin yang disebutkan dalam sighat ta’lik talak tersebut. Karena itu, bila sang isteri tidak ridha, maka dia berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan ketentuan seperti yang disebutkan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dia telah membuat nasib atau status keponakan Anda terkatung-katung. Dia tidak menahannya dan tidak pula menceraikannya. Meskipun secara agama sudah jatuh talak, tetapi secara hukum negara (hukum perkawinan) mereka masih berstatus sebagai suami isteri. Hal ini disebabkan karena proses perceraian mereka belum diurus hingga selesai. Tentunya hal ini menyebabkan status keponakan Anda menjadi tidak jelas, dan hal itu akan menyulitkannya bila dia ingin menikah lagi dengan laki-laki lain. Hal ini seperti ini tidak dibolehkan dalam agama karena dapat menzhalimi pihak wanita. Allah swt. berfirman: “Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu) lalu sampai (akhir) iddahnya, maka tahanlah (mereka) dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzhalimi mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 231)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penjelasan di atas, maka saya pribadi lebih menyarankan agar keduanya dipisahkan saja. Tapi tentunya semua kembali kepada kedua belah pihak (suami isteri) dan juga keluarga mereka. Sekarang di hadapan keponakan Anda ada dua pilihan:&lt;br /&gt;- Bersatu kembali: Hal ini juga masih bisa dilakukan, tetapi harus melalui akad nikah baru, karena secara agama sudah jatuh talak 1 dan sudah habis massa iddahnya (karena isteri sudah melahirkan). Selain itu, karena suami telah menuduh isterinya berzina dengan orang lain, maka dia harus bertaubat dulu atas tuduhan itu dan harus berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, kecuali bila dia bisa membuktikan tuduhan tersebut. Bila pilihan ini yang diambil, maka kedua belah pihak harus diminta untuk meluruskan niat dan komitmennya masing-masing dalam menggayuh bahtera rumah tangga.&lt;br /&gt;- Keduanya dipisahkan: Bila pilihan ini yang diambil, maka keponakan Anda dan keluarganya tidak perlu khawatir bila pihak suami akan meminta ganti rugi dalam jumlah besar dengan dalih di dalam agama ada aturan seperti itu. Memang aturan tersebut ada dalam agama, namun hal itu berlaku bila tidak ada pelanggaran terhadap ta’lik talak. Bila ada pelanggaran, maka ‘iwadh (pengganti) yang diberikan adalah seperti disebutkan dalam sighat ta’lik talak tersebut. Bahkan –menurut saya-, karena suami pernah menjatuhkan talak, maka permasalahan yang sebaiknya diajukan di Pengadilan nanti bukanlah gugatan cerai (khulu’), tetapi melanjutkan proses thalak yang sudah jatuh menurut agama. Pelanggaran-pelanggaran yang saya sebutkan di atas tadi hanya akan menjadi bahan pertimbangan oleh hakim apakah keduanya bisa dipersatukan kembali ataukah tidak. Bila memang pilihan ini yang diambil, maka datang saja ke Pengadilan Agama untuk memproses perceraian lebih lanjut.&lt;br /&gt;Tapi perlu diingat, kita hanyalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam menentukan pilihan. Karena itu, sebelum menentukan pilihan, sebaiknya keponakan Anda melakukan istikharah terlebih dahulu. Suruhlah dia untuk memohon petunjuk langsung kepada Allah swt., Dzat Yang Maha Mengetahui. Wallaahu A’lam…..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-7036703011975333171?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/7036703011975333171/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/suami-menuduh-isterinya-pelacur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7036703011975333171'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/7036703011975333171'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/suami-menuduh-isterinya-pelacur.html' title='Suami Menuduh Isterinya “Pelacur”'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-3543301661897767444</id><published>2010-03-04T16:59:00.002+07:00</published><updated>2010-06-14T14:03:33.119+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Di Luar Nikah</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Apa kabar Ustadz? Semoga Ustadz dan keluarga selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah swt., aamiin…&lt;br /&gt; Ustadz yang saya hormati, saya ingin bertanya tentang satu hal kepada Ustadz, yaitu tentang status anak di luar nikah. Saya pernah mendengarkan pengajian yang –kalau tidak salah- disampaikan oleh Ustadzah Hj. Luthfiah Sungkar. Kemudian sewaktu akan melangsungkan pernikahan, saya juga mendapat nasehat pernikahan yang isinya antara sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Perempuan yang hamil di luar nikah tidak boleh dinikahi, dan boleh dinikahi jika telah melahirkan dan melewati masa nifasnya.&lt;br /&gt;2. Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, jika laki-laki maka ia tidak mempunyai hak waris, dan jika perempuan, maka ayahnya tidak boleh bertindak sebagai wali pernikahannya kelak.&lt;br /&gt;Ustadz, dua hal tersebut sangat saya yakini kebenarannya karena disampaikan oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan agama yang sangat dalam, sehingga sewaktu saya menerima pengetahuan tersebut, saya tidak berusaha untuk menghafalkan di surat apa dan ayat berapa dicantumkan perkara ini, atau hadits apa yang menerangkannya.&lt;br /&gt;Tapi seiring berjalannya waktu, beberapa kali saya menghadapi orang-orang yang salah dalam melaksanakan perkara ini. Namun, karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki, saya pun sulit untuk mempertahankan pendapat saya. Misalnya:&lt;br /&gt;1. Ada orangtua yang buru-buru menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah dengan alasan untuk menutupi aib keluarga. Tapi mereka tidak menikahkannya kembali saat sang anak telah melahirkan.&lt;br /&gt;2. Ada orangtua (ayahnya) yang menjadi wali saat menikahkan anak perempuannya yang merupakan anak hasil hubungan di luar nikah. &lt;br /&gt;Tentu saja, kedua kejadian tersebut membuat pasangan-pasangan yang menikah itu hidup secara zina di mata Allah. Hal inilah yang membuat saya ingin memastikan kepada Ustadz tentang kebenaran yang saya yakini itu. Surat-surat apa sajakah dalam Al-Qur`an yang memuat tentang perkara-perkara di atas dan hadits-hadits apa sajakah yang menerangkannya, sehingga ketika saya bertemu dengan kejadian seperti ini lagi, saya dapat menerangkannya dengan lebih jelas apa yang saya yakini itu.&lt;br /&gt;Selain itu, bagaimana cara agar saat menyampaikan hal itu kepada orang lain tidak menyinggung perasaan orang tersebut. Itu saja yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz. Mohon maaf jika ada kata-kata yang salah. Atas kemurahn hati Ustadz untuk menjawabnya, sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih.&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;R -……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Alhamdulillah saya dan keluarga dalam keadaan sehat wal’afiat. Terima kasih juga atas doanya, semoga Anda juga demikian adanya.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, pendapat yang Anda yakini kebenarannya itu bukanlah satu-satunya pendapat yang ada dalam masalah hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah dan juga status anak hasil hubungan di luar nikah. Ada banyak pendapat dalam masalah tersebut. Ada ulama yang menutup pintu rapat-rapat, ada yang mau membukanya tetapi hanya sedikit saja sebagai wujud kehati-hatiannya, dan ada yang membukanya cukup lebar. Namun perlu diketahui, pendapat mereka itu bukan pendapat asal-asalan, melainkan pendapat yang didasarkan pada dalil-dalil dan pertimbangan-pertimbangan tertentu.&lt;br /&gt; Sebelum menuju inti permasalahan yang Anda tanyakan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang hukum kedua masalah tersebut secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Hukum Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah&lt;br /&gt; Bila seorang wanita hamil di luar nikah, berarti dia telah melakukan perbuatan zina. Mengenai hukum menikahi wanita yang pernah berzina itu, sedikitnya ada 3 pendapat:&lt;br /&gt;1. Sebagian ulama termasuk sebagian sahabat seperti Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas’ud, berpendapat bahwa wanita yang pernah berzina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang baik (bukan pezina). Mereka mendasarkan pendapatnya itu pada firman Allah swt.: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nuur [24]: 3) Berdasarkan dalil tersebut pula, Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seorang isteri yang berzina harus diceraikan oleh suaminya.&lt;br /&gt;2. Jumhur (mayoritas) ulama termasuk Abu Bakar dan Umar bin Khathab berpendapat bahwa wanita tersebut boleh dinikahkan, baik dengan orang yang menzinahinya ataupun dengan orang lain. Pendapat kedua ini didasarkan pada firman Allah swt. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32) Dalam hal ini, bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinahi atau menghamilinya, maka tidak perlu ada istibra`. Istibra` adalah upaya untuk memastikan bahwa rahim seorang wanita telah benar-benar bersih dari air mani laki-laki yang telah menggaulinya. Masa istibra` ini adalah 6 bulan. Tujuan istibra` ini adalah untuk mendapat kepastian nasab. Untuk tujuan ini pula, maka Islam mensyariatkan adanya masa iddah. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama, bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang benar-benar menghamilinya, maka hal itu dibolehkan dan tidak perlu menunggu hingga melahirkan. &lt;br /&gt;Lain halnya bila wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain, bukan laki-laki yang menghamilinya, maka pernikahan itu haram dilakukan kecuali setelah wanita itu melahirkan bayi yang dikandungnya dan telah melewati masa nifas. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw.: “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk menuangkan air (maninya) pada tanaman milik orang lain.” (HR. Abu Daud)&lt;br /&gt;Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa meskipun dinikahi oleh laki-laki yang menzinahinya, sang wanita tetap harus menunggu hingga melahirkan, dengan dalil: “sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, masa ‘iddah mereka itu sampai melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq [64]: 4)&lt;br /&gt;3. Pendapat ketiga adalah pendapat Imam Ahmad. Beliau mengharamkan seorang laki-laki menikahi wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Tapi bila sudah bertaubat, maka pernikahan itu dibolehkan.&lt;br /&gt;Saudariku yang terhormat, nampaknya pendapat yang Anda sampaikan di atas merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang membolehkan wanita yang pernah berzina untuk dinikahi. Hanya saja pendapat tersebut tidak membolehkan wanita itu tidak boleh dinikahi saat sedang hamil dengan dalil seperti yang telah disebutkan di atas. Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang membolehkannya asalkan dia dinikahi oleh orang yang benar-benar menghamilinya dan memang hanya dia yang menggaulinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Status Anak Di Luar Nikah&lt;br /&gt; Adapun mengenai status anak yang lahir dari hubungan di luar nikah, memang ada yang berpendapat seperti pendapat yang Anda sebutkan. Pendapat tersebut didasarkan pada hadits yang berbunyi: “(Status) seorang anak adalah bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah (kerugian dan penyesalan).” (HR. Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt; Yang dimaksud dengan firasy adalah kasur. Jadi, makna hadits tersebut adalah bahwa nasab (garis keturunan) seorang anak akan dinisbatkan kepada pemilik firasy atau laki-laki yang menggauli ibunya secara sah. Bila pemilik firasy itu adalah suami yang sah, maka nasab anak tersebut berhak dinisbatkan kepadanya. Namun bila pemilik firasy itu bukan suami yang sah, maka nasab anak yang lahir tidak boleh dinisbatkan kepadanya. &lt;br /&gt; Namun, ada pula yang berpendapat bahwa bila anak itu lahir 6 bulan setelah pernikahan antara ibunya dengan laki-laki yang menghamilinya, maka anak itu merupakan anak yang sah tanpa harus ada ikrar (pengakuan) dari laki-laki yang menghamilinya itu. Sedangkan bila dia lahir di bawah 6 bulan setelah pernikahan, maka sah atau tidaknya nasab sang anak tergantung pada ikrar laki-laki yang menghamilinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Mengingat adanya perbedaan pendapat pada kedua masalah tersebut, maka bila ada kasus serupa, sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, apakah dia tahu tentang hukumnya ataukah tidak. Bila tahu, maka –menurut saya- hal itu tidak jadi masalah. Sebab perbedaan pendapat tersebut merupakan perbedaan pendapat (ikhtilaf) pada masalah-masalah furu’iyyah (cabang) yang tidak semestinya menimbulkan perpecahan. Apalagi masing-masing pendapat merupakan hasil ijtihad para ulama yang didasarkan pada dalil-dalil tertentu. Lain halnya, bila orang yang bersangkutan tidak mengetahui hukumnya, maka Anda bisa menjelaskan pendapat yang Anda yakini kebenarannya dengan dalil-dalil seperti yang saya sebutkan di atas.&lt;br /&gt; Tapi apapun pendapat yang kita yakini, yang terpenting bagi kita sekarang adalah menghindari agar kasus seperti itu tidak terjadi, yaitu dengan cara menjaga diri kita dan juga anak-anak kita dari perbuatan zina. Sebab, mencabut akar-akar dari pohon yang berbahaya adalah jauh lebih baik daripada hanya sekedar memotong dahan-dahannya saja. Sekedar mengingatkan, perbuatan zina merupakan perbuatan dosa besar, bahkan termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari oleh seorang Muslim. &lt;br /&gt;Dalam Al-Qur`an, Allah swt. melarang kita untuk melakukan perbuatan zina, bahkan mendekatinya (seperti dengan berpacaran) saja tidak dibolehkan. Allah swt. berfirman: “Dan janganlah kamu dekati zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (Al-Isra’:32)&lt;br /&gt;Demikian yang bisa saya jelaskan, kurang lebihnya mohon maaf. Wallaahu A’lam….&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-3543301661897767444?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/3543301661897767444/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/hukum-menikahi-wanita-hamil-dan-status.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3543301661897767444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4208847890426573211/posts/default/3543301661897767444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/03/hukum-menikahi-wanita-hamil-dan-status.html' title='Hukum Menikahi Wanita Hamil dan Status Anak Di Luar Nikah'/><author><name>Fatkhurozi Khafas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/04947311896507085149</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_BtDjqmT5vNA/ScwnWaPJz4I/AAAAAAAAAAM/4LQPpwbaQLA/S220/ozi+jadi2.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4208847890426573211.post-6644117499960352904</id><published>2010-02-24T13:01:00.003+07:00</published><updated>2010-06-14T14:05:39.341+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Konsultasi Keluarga'/><title type='text'>Menunda Pernikahan Karena Masih Kuliah  (Surat Untuk Muda-mudi Yang Belum Menikah)</title><content type='html'>Assalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt; Pak Ustadz, saya mempunyai seorang teman laki-laki. Kami tidak berpacaran karena kami tahu bahwa tidak ada pacaran dalam Islam. Kami sudah saling mengenal sekitar 1 tahun yang lalu. Alhamdulillah saya sudah bekerja. Dia juga sudah bekerja tapi sambil kuliah. Memang kami merasa bahwa kami sudah wajib menikah. Namun, kami menundanya karena menunggu hingga dia lulus kuliah. &lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah alasan seperti itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk menunda pernikahan? Dan apa saja yang harus disiapkan jika kami ingin menikah? Mohon penjelasannya. Terima kasih….&lt;br /&gt;Wassalamu’alaikum Wr. Wb.&lt;br /&gt;A- ….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wa’alaikumussalam Wr. Wb.&lt;br /&gt; Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang hukum pernikahan. Sebab, hukum pernikahan sangat tergantung pada kondisi masing-masing orang. Bisa wajib, bisa sunah, bisa mubah, bisa makruh, bahkan bisa haram. Semua  tergantung pada kemampuan seseorang untuk menikah dan juga kemampuannya dalam mengendalikan nafsu syahwatnya. Berikut adalah hukum-hukum pernikahan:&lt;br /&gt;1. Sunah: Pernikahan disunahkan bagi orang yang sudah memiliki baa’ah (kemampuan untuk menikah) sementara dirinya masih mampu mengendalikan nafsu syahwatnya dan tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina.&lt;br /&gt;2. Wajib: Hukum pernikahan menjadi wajb bila seseorang sudah memiliki kemampuan sementara dirinya khawatir tidak mampu lagi mengendalikan nafsu syahwatnya. Dalam kondisi seperti ini, hukum pernikahan berubah menjadi wajib karena perbuatan zina adalah perbuatan yang jelas-jelas diharamkan  Allah swt. dan termasuk dosa besar. Bila perbuatan yang haram (zina) sudah tidak dapat dihindari kecuali dengan pernikahan, maka pernikahan menjadi wajib hukumnya.&lt;br /&gt;3. Mubah: Yaitu bagi orang yang mampu tetapi tidak memiliki syahwat sama sekali, seperti orang yang impoten atau lanjut usia. Pernikahan juga mubah hukumnya bagi orang yang tidak mampu menikah sementara calon mempelai wanitanya rela menerima kondisi tersebut. Pernikahan juga mubah hukumnya bagi orang yang sudah mampu tetapi dia ingin menikah hanya untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat untuk mendapatkan keturunan ataupun menjaga diri dari perbuatan zina.&lt;br /&gt;4. Makruh: Yaitu bagi orang yang tidak mampu karena hal itu dapat menzhalimi isteri, atau bagi orang yang tidak ada minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan  keturunan.&lt;br /&gt;5. Haram: Yatu bagi orang yang tidak mampu menikah (lahir batn), sementara dirinya tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina ataupun perbuatan-perbuatan maksiat lainnya.&lt;br /&gt;Dalam pertanyaan yang Anda lontarkan, Anda tidak menjelaskan tentang kondisi kemampuan Anda dan calon suami dalam mengendalikan hasrat seksual; Seberapa besar dorongan hasrat seksual Anda berdua saat ini? Apakah Anda dan dia masih mampu mengendalikannya ataukah tidak? Sebab sesuai penjelasan di atas, kondisi kemampuan dalam mengendalikan hasrat seksual akan mempengaruhi hukum pernikahan bagi Anda berdua, apakah masih sunah ataukah sudah wajib? Hal inilah yang dapat digunakan untuk menganalisa apakah alasan Anda untuk menunda pernikahan tersebut bisa dianggap sebagai alasan yang kuat ataukah tidak.&lt;br /&gt;Di atas, Anda hanya menyebutkan bahwa  Anda berdua merasa sudah  wajib menikah. Saya tidak tahu, apakah kata “wajib” tersebut memang menunjukkan bahwa hukum nikah telah menjadi wajib bagi Anda berdua ataukah tidak. Bila jawabannya “ya”, maka alasan Anda untuk menunda pernikahan, seperti yang Anda kemukakan, tidak cukup kuat. Sebab, sesuatu yang wajib tidak boleh ditinggalkan ataupun ditunda pelaksanaannya kecuali bila ada udzur (halangan) yang dibenarkan, dimana bila seseorang memaksakan diri untuk melakukan kewajiban tersebut dalam kondisi seperti itu, maka hal itu dapat membahayakan dirinya. Saya  kira, alasan menyelesaikan studi tidak termasuk ke dalam katagori tersebut.&lt;br /&gt;Nampaknya dalam kasus Anda ini, penundaan pernikahan Anda berdua lebih disebabkan oleh kekhawatiran Anda berdua bila pernikahan itu dapat mengganggu studi calon suami. Menurut hemat saya, kekhawatiran seperti itu tidak beralasan, karena sebenarnya pernikahan itu justru dapat menjadi faktor terbesar yang dapat menciptakan suasana yang kondusif untuk belajar serta menciptakan ketenangan jiwa dan kehidupan yang bahagia bagi seorang penuntut ilmu. Tentunya, semua tergantung pada ‘azm (tekad) dan komitmen Anda berdua.&lt;br /&gt;Tetapi bila jawabannya ternyata “tidak” karena Anda berdua masih bisa mengendalikan hasrat seksual sehingga tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka alasan yang  Anda sebutkan sah-sah saja.&lt;br /&gt;Saudariku yang terhormat, bagi saya pribadi, jawaban ya atau tidak, tidak terlalu penting. Yang terpenting adalah tekad dan komitmen kita. Anda berdua sudah memiliki kemampuan untuk menikah, karena itu bulatkanlah tekad Anda berdua untuk menikah. Terus terang, kondisi Anda berdua jauh lebih bagus daripada kondisi saya saat akan menikah. Dulu, sepulang dari Mesir tahun 2001, saya bertekad untuk merantau di Jakarta. Saat itu, saya belum memiliki pekerjaan yang tetap. Saya hanya bekerja sebagai translator lepas buku-buku Islam, yang  penghasilannya masih sangat tergantung pada ada atau tidak adanya order. Setelah tiga bulan di Jakarta, saya membulatkan tekad untuk menikahi seorang wanita yang saya kenal melalui dunia maya (internet) dan saya sendiri belum pernah melihatnya langsung, hanya melalui foto saja. Sebelumnya kami sudah berhubungan via internet sekitar 8 bulan. Saat itu, saya masih di Mesir, sementara calon isteri saya berada di Pekanbaru.&lt;br /&gt;Dengan hanya modal yang sangat pas-pasan dan hanya cukup untuk ongkos dan uang mahar, tetapi diiringi dengan modal restu dari orang tua yang tak ternilai harganya dan juga modal tekad yang kuat, saya pun pergi ke Pekanbaru dalam kondisi sudah siap untuk menikah (saya sudah membawa pengantar nikah dari kecamatan daerah asal saya). Saat itu, saya benar-benar sudah siap menerima resiko yang akan terjadi. Bahkan, seandainya saat tiba di Pekanbaru, ternyata calon isteri saya ataupun orangtuanya merasa tidak cocok dengan saya, saya pun rela. Dalam benak saya, bila hal itu terjadi, paling-paling saya kembali ke Jakarta dengan tangan hampa.&lt;br /&gt;Awalnya, saya akan pergi ke sana seorang diri, karena kebetulan rencana sangat mendadak dan orangtua saya tidak bisa ikut, dan hal itu tdak menjadi kendala bagi saya. Tetapi ternyata ketika saya sudah sampai di Jakarta, kakak ipar saya menyusul. Akhirnya, dengan naik kendaraan bus, kami berdua berangkat ke Pekanbaru.&lt;br /&gt;Mungkin karena faktor kesungguhan hati dan niat ikhlas karena Allah swt., alhamdulillah semua berjalan lancar. Dua hari setelah saya tiba di Pekanbaru, kami pun melangsungkan pernikahan dengan sangat sederhana. Seminggu kemudian, saya ajak isteri untuk pindah ke Jakarta. Saya suruh dia untuk mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Saya berani mengambil keputusan seperti itu meski pada saat itu saya belum ada pekerjaan yang tetap. Alhamdulillah sampai detik ini, ikatan pernikahan kami masih tetap terjalin kuat. Bahkan, kami telah dikaruniai 3 orang anak yang lucu-lucu, dan insya Allah sekitar 6 bulan lagi akan bertambah satu. Saya  juga berhasl menyelesaikan studi di Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, padahal sekembalinya dari Mesir, sama sekali tidak terpikir dalam benak saya bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;Saudariku, jangan takut dan jangan khawatir. Yakinkan calon suami Anda bahwa hendaknya studi tidak menjadi kendala yang menghalangi niat baik Anda berdua. Selama niat kita ikhlas karena  Allah swt., insya Allah Allah akan menolong kita. Allah telah berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur [24]: 32)&lt;br /&gt;Mengenai persiapan menjelang pernikahan, siapkan saja tekad yang bulat, komitmen yang kuat dan  pengetahuan yang cukup tentang hak dan kewajiban dalam berumah tangga. Demikian penjelasan dari saya, mudah-mudahan dapat menjadi motivasi bagi Anda berdua untuk menyegerakan  pernikahan. Wallaahu A’lam……&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4208847890426573211-6644117499960352904?l=media-silaturahim.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/feeds/6644117499960352904/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://media-silaturahim.blogspot.com/2010/02/menunda-pernikahan-karena-masih-kuliah.html#comment-form' ti
